BAB I
I. KONSEP KOPERASI
Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : Konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Sedangkan konsep berkembang merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan , dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun, demikian unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut.
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoprasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut.
- Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep ini menyatakan bahwa kopersi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat-dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi dinegara berkembang seperti di indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut . dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,sedangkan koperasi dinegara berkembang seperti di indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3 :
- Liberalisme / kapitalisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya, ideologi pancasila dan sistem perekonomian yang termasuk dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN, DAN ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut :
- ideologi : Liberalism/kapitalisme
- Komunisme/sosialisme (tidak termasuk liberalism dan sosialisme)
- Sistem perekonomian : Sistem ekonomi bebas /liberal
Sistem ekonomi sosialis
Sistem ekonomi campuran
- Aliran koperasi : Yardstick
Sosialis
Persemakmuran (commonwealth)
2. ALIRAN KOPERASI
Paul Hubert casselman membagi 3 aliran koperasi diantaranya :
1. Yardstick
Peranan : koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang,penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
Hubungan dengan pemerintah : gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
2. Sosialis
Peranan : koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif.
Hubungan dengan pemerintah : koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah, dengan demikian koperasi tidak mempunyai otonomi.
3. Persemakmuran (commonwealth)
Peranan : koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan dengan pemerintah : hubungannya bersifat kemitraan (partnership) koperasi tetap mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah masyarakat.
III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di inggris, yaitu dikota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinua pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyedia-kan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekali-gus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffsen (1818-1888), dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad sete-lah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Intenational Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi gerakan internasional.
BAB II
I. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain ( to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
- Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
- Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
- Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban .
- Pandangan anthropologi.”kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut undang-undang koperasi di berbagai negara.
II. TUJUAN KOPERASI
Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu,setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajement dalam mengelola koperasi .
III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi . lebih jauh prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi.
Terdapat beberapa prinsip koperasi :
1. Prinsip munkner
2. Prinsip rochdale
3. Prinsip raiffeisen
4. Prinsip herman schulze
5. Prinsip ICA (international cooperative alliance)
6. Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan
7. Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992.
BAB III
I. PERANGKAT KOPERASI
1. ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL
Menurut hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian , suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa criteria yaitu :
kriteria :
- Substansi : suatu sistem sosial
- Hubungan terhadap lingkungan : suatu sistem yang terbuka
- Cara kerja : suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
- Pemanfaatan sumber daya : suatu sistem ekonomi
Memperhatikan criteria dan pengertian organisasi koperasi di atas, maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
- Koperasi sebagai badan yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2. ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE
Mengindentifikasikan cirri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
- terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.(kelompok koperasi)
- Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.(swadaya dari kelompok koperasi)
- Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama. (perusahaan koperasi)
- Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi.
Organisai koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a. anggota koperasi
b. badan usaha koperasi
c. organisasi koperasi
3. STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
Bagaimana dengan badan usaha koperasi di indonesia ? secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat anggota :
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
2. Pengurus :
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha .
Pengurus bertugas :
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
3. Pengawas :
organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, keputusan Pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
Menurut UU. No 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dalam praktiknya, umumnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengawas koperasi dapat dikatakan kurang efektif, khususnya bagi koperasi-koperasi pedesaan seperti KUD.
4. Pengelola koperasi :
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus. Dengan demikian, di sini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja. Jumlah Pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
II. MANAJEMEN KOPERASI
Adapun Lingkup keputusan unsure manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilah dan diberhentikan oleh Rapat Anggota oleh subab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus. Untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (Managing Director) dengan Pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
BAB IV
I. TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
II. RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV, Pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
- Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
- Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
- Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat hal berikut ini:
a. Daftar nama pendiri.
b. Nama dan tempat kedudukan.
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan.
d. Ketentuan mengenai keanggotaan.
e. Ketentuan mengenai rapat anggota.
f. Ketentuan mengenai pengelolaan.
g. Ketentuan mengenai permodalan.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
j. Ketentuan mengenai sanksi.
III. LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Langkah-langkah pembentukan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan koperasi”yang dikeluarkan oleh department koperasi, pengusaha kecil, dan menengah tahun 1998 pedoman tersebut adalah sebagai berikut :
1. DASAR PEMBENTUKAN
a. Orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
c. Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesiensi dalam pengelolaan koperasi.
2. PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
a. Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
b. Dilakuka pendidikan atau latihan lebih dulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
c. Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
3. HAK BADAN HUKUM KOPERASI
Langkah-langkah yang dilakukan adalah :
a. Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM) yang bertempat tinggal diwilayah koperasi yang akan dibentuk.
b. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut :
- Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermatrai cukup
- Berita acara rapat pembentukan
- Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan poko
c. Pengurus harus menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum yang telah ditandatangani
d. Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat (kepala kantor koperasi dan PKM kabupaten/kota madya setempat)segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/pengurus koperasi yang bersangkutan
e. Perlu diperhatikan bahwa, jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan msks pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan lagi setelah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan.
Rangkuman ini diambil dari pengarang Arifin Sitio & Halomoan Tamba apabila ada kesalahan dalam rangkuman ini silahkan memberi komentar. terimakasih:)