Wartawarga

Jumat, 05 Desember 2014

akuntansi sebagai sistem informasi



Akuntansi adalah system informasi yang mengukur aktivitas bisnis,mengolah data menjadi laporan,dan mengomunikasikan hasilnya kepada para pengambil keputusan. Akuntansi adlah “bahasa bisnis”karena dengan akuntasi sebagian besar informasi bisnis dikomunikasikan. Perusahaan mendistribusikan laporan akuntansi yang meringkas kinerja keuangan perusahaan kepada pemilik,kreditur,pemerintah, dan calon investor. Semakin baik anda menguasai bahasa bisnis,akan semakin baik pula anda mengelola perusahaan.
Definisi akuntansi

Akuntansi dapat didefinisikan dari dua sudut pandang, yaitu dari sudut pemakai jasa akuntansi, dan dari sudut proses kegiatannya.

Dilihat dari sudut pemakai : akuntansi dapat didefinisikan sebagai “suatu disiplin yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efisien dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan suatu entitas”. Informasi yang dihasilkan akuntansi diperlukan untuk :

1.       Membuat perencanaan yang efektif, pengawasan,pengambilan keputusan oleh manajemen dan
2.       Pertanggungjawaban entitas kepada para investor,kreditor,badan pemerintah dan sebagainya.

Dari definisi ini dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1.       Akuntansi diselenggarakan dalam suatu entitas (bisa berupa organisasi bisnis maupun organisasi nirlaba). Informasi akuntansi yang dihasilkan adalah informasi tentang entitas (catatan : dalam buku ini entitas yang dimaksud adalah e ntitas bisnis atau perusahaan).

2.       Informasi akuntansi sangat penting dalam menyelenggarakan kegiatan perusahaan. Informasi ini digunakan dalam pengambilan keputusan intern organisasi (oleh-manajemen yaitu orang yang diberi tugas untuk memimpin perusahaan), dan juga untuk pengambilan keputusan oleh pihak ekstern organisasi (oleh-investor yaitu orang-orang yang menanamkan uangnya dalam perusahaan untuk mendapatkan laba; oleh kreditor yaitu orang-orang yang member pinjaman kepada perusahaan dan pihak lainnya.

Definisi dari sudut proses kegiatan : akuntansi dapat didefinisikan sebagai “proses pencatatan,penggolongan,peringkasan,pelaporan,dan penganalisisan data keuangan suatu entitas”. Definisi ini menunjukan bahwa kegiatan akuntansi merupakan tugas yang kompleks dan menyangkut bermacam-macam kegiatan. Pada dasarnya akuntansi harus :

1.       Mengidentifikasikan data mana yang berkaitan atau relevan dengan keputusan yang akan diambil.

2.       Memproses atau menganalisis data yang relevan.

3.       Mengolah data menjadi informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.

bentuk-bentuk badan usaha



BENTUK BENTUK BADAN USAHA



1. Bentuk Yuridis Perusahaan

a. Perusahaan perseroan

Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

b. Firma

Firma merupakan suatu badan usaha yang dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa orang namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun tidak terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma. Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:

· Setiap anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin

· Anggota firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota yang lain.

· Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.

· Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para anggotanya yang menjadi jaminan.


Perbedaan Firma (Fa) dengan perusahaan lainnya :

· Para anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan

· Tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.

· Persekutuan akan berakhir apabila salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan dari Firma yaitu:

· Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar

· Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.

· Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.

Kekurangan dari Firma antara lain:

·Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.

·Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.

·Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.

c. Perseroan Komanditer

Perseroan Komanditer atau dapat dikatakan Commanditaire Vennootschape (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang mempercayakan uangnya untuk digunakan oleh persekutuan tersebut. Persekutuan Komanditer memiliki kesamaan dengan Firma, yaitu tidak ada kekayaan sendiri.

Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :

Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.

Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.

Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.

Sedangkan kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu:

Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.

Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi

jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.

d. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) atau sering disebut Naamloze Vennootschaap (NV) adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya. Perseroan Terbatas (PT) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.

Kelebihannya antara lain sebagai berikut:

Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.

Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.

Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.

Namun, selain kelebihan tentu setiap perusahaan memiliki kekurangan sendiri, yaitu:

Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.

Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.



e. BUMN

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah semua badan usaha apapun yang seluruh atau sebgaian besar modalnya merupakan kekayaan negara. Modal BUMN berasal dari:

Seluruh modal berasal dari negara

Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.

Untuk itu, BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

Perseroan Terbatas Negara

Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.

Perusahaan Negara Umum

Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.



f. Koperasi

Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Yang menjadi landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 antara lain:

Landasan Iidil

Landasan iidil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.

Landasan Struktual

Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).

Koperasi pun memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba demi kepentingan anggotanya.

Koperasi dapat berperan sebagai konsumen maupun produsen.

Koperasi berdasarkan kesukarelaan.

Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya.

Namun dibalik kelebihannya, koperasi juga masih memiliki kekurangan seperti halnya dibawah ini:

Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.

Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.

Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada anggota masih rendah

Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:

Koperasi Produksi

Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.

Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana tersebut.



2. LEMBAGA KEUANGAN

Pengertian lembaga keuangan bank

Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian lembaga keuangan non bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.

· Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana(surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).

Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke di dalam masyarakat.

· Bentuk Lembaga Keuangan

Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing.

1.Lembaga Keuangan Bank

Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.

· Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.

Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :

· Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)

Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).

Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”

· Deposito Berjangka (Time Deposit)

Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).

· Tabungan.

Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.



· Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.

Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.



Tata Perbankan di Indonesia

Pada dasarnya bank dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :

1.Bank Sentral (Central Bank)

2.Bank Umum (Commercial Bank)

Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :

1.Bank Pemerintah

2.Bank Swasta Nasional

3.Bank Asing (swasta)

Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 : system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia

Di dalam UU Pokok Perbankan No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:

a. Bank Sentral

Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.

Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.

Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :

· Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah

· Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.

3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia :

· Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah

· Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah

· Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk rekening Koran

· Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara



4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas antara lain :

· Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter

· Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara

· Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional



· Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :

b. Bank Umum (Commercial Bank).

Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.

Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada depositor/nasabah(spread).

Fungsi Bank Umum :

1. Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).

2. Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang

3. Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.

c. Bank Tabungan.

Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.

d. Bank Pembangunan.

Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang

pembangunan. Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.

e. Bank-bank sekunder lainnya.

Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.



2.Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.

Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:

o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.

o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).

o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.

Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada perusahaan.

Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :

1. Perusahaan Asuransi.

Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.

Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.

Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :

· Asuransi kerugian

Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.

· Asuransi Jiwa

Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.

· Asuransi Sosial

Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan

2. Dana Hari Tua.

Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)

3. Perusahaan Keuangan.

Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.

4. Holding Company

Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang

5. Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.

Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.

6. Perusahaan Pemutar Kredit.

Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.

7. Rumah Gadai.

Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh tempo jangka panjang.





Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank

Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:

Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.

Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.

Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.



3. KERJASAMA, PENGGABUNGAN, DAN EKSPANSI

KERJASAMA

A.Jenis Organisasi

· Komersial

Organisasi ini adalah organisasi yang bertujuan mendapatkan laba sebanyak-banyaknya bagi pemilik. Semakin besar laba yang didapatkan oleh organisasi/bisnis ini, bisa dikatakan organisasi tersebut semakin menarik secara finansial.Sehari-hari, organisasi ini biasa disebut sebagai perusahaan, baik perusahaan perseorangan,persekutuan (CV), maupun perseroan terbatas (PT). Secara teknis bisnis seperti ini dimiliki oleh orang atau sekelompok orang.

· Sosial

Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhlukyang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.



B.Bentuk Kerjasama

· Joint Venture

Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.

· Kartel

Kartel yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.

· Trust/Merger

Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.



Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:

a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.



b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan.



Contohnya:Perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.



c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

Holding Company

Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut.





Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:

-PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.



C.Konflik dalam Organisasi

Perselisihan antara Pekerja Buruh

Pada akhir lalu pada awal tahun 2012 telah terjadi aksi demo besar-besaran buruh di kawasan industri bekasi dan sekitarnya. Hal ini terjadi para buruh menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memerintahkan agar Gubernur Jawa Barat merevisi SK UMK tahun 2012. Upah buruh batal naik 30 persen dari UMK semula yaitu Rp1.491.000.

Para buruh yang kecewa atas pembatalam UMK merasa tidak terima, dan melakukan aksi demo dengan mengusung issu “pemiskinan” untuk menyebut upaya banding yang dilakukan Apindo yang tidak menaikan 30% UMR buruh.



Aksi itu urung dilakukan setelah DPP Apindo Kabupaten Bekasi dengan Serikat Pekerja menyepakati beberapa poin dari pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Dalam kesepakatannya, DPP Apindo berjanji akan mencabut gugatannya di PTUN Bandung pada Kamis, 19 Januari 2012. Serikat Pekerja sepakat membatalkan rencana aksi demonstrasi tersebut.rnyata DPK Apindo Bekasi tak kunjung mencabut gugatannya di PTUN Bandung hingga waktu yang disepakati. Bahkan, para buruh menilai, kuasa penggugat tidak menunjukan itikad baik. Hingga pada Kamis, 26 Januari 2012, sidang PTUN Bandung membacakan putusan yang memenangkan gugatan DPK Apindo Bekasi. Majelis Hakim memerintahkan agar Gubernur Jabar merevisi SK UMK Tahun 2012. Tak pelak, para buruh pun langsung merespon dengan demo besar-besaran dengan memblokir rus tol Jakarta-Cikampek.



PENGGABUNGAN

Selain bentuk-bentuk badan usaha yang sudah dijelaskan di atas, ada badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha. Penggabungan badan usaha umumnya dilakukan dengan tujuan mengurangi persaingan, menyatukan kekuatan dan agar kegiatan usaha berjalan lebih efektif dan efisien. Berikut ini adalah bentuk-bentuk gabungan badan usaha:

1.Trust

Trust adalah gabungan beberapa badan usaha yang dilebur menjadi satu badan usaha baru yang lebih besar. Trust bisa merugikan masyarakat, karena dengan peleburan tersebut bisa timbul monopoli, sehingga mereka bisa mempermainkan harga dan kebijakan-kebijakan lain. Di Amerika, untuk mencegah kerugian tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Anti Trust. Adapun contoh trust di Indonesia adalah terbentuknya Bank Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia.

2.Holding Company

Holding Company merupakan gabungan beberapa badan usaha di mana satu badan usaha membeli seluruh atau sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Dengan cara demikian, badan usaha yang membeli dapat mengatur dan mengendalikan badan usaha-badan usaha yang telah dibelinya.

3.Concern

Concern merupakan gabungan beberapa badan usaha dalam rangka memecahkan masalah pembelian. Misalnya, beberapa badan usaha rokok bergabung membeli tembakau dalam jumlah besar agar mereka memperoleh diskon (potongan harga) yang cukup besar.

4.Kartel

Kartel adalah gabungan beberapa badan usaha yang sejenis untuk melakukan kesepakatan atau perjanjian tertentu. Badan usaha yang tergabung dalam kartel tetap memiliki kebebasan seperti semula, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati bersama.

Ada lima jenis kartel, yaitu :

a.Kartel produksi, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan jumlah produksi agar tidak terjadi kelebihan produk yang bisa menyebabkan turunnya harga.

b.Kartel daerah, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan daerah pemasaran agar tidak terjadi perebutan pasar.

c.Kartel harga, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan harga jual minimum dan anggota kartel dilarang menjual di bawah harga jual minimum, agar tidak terjadi saling banting harga yang bisa merugikan anggota kartel.

d.Kartel syarat, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan syaratsyarat penjualan, seperti syarat penyerahan barang, cara pembayaran (tunai atau kredit), dan lain-lain.

e.Kartel pembagian keuntungan, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan cara pembagian keuntungan secara bersama-sama.

5.Joint Venture

Joint Venture yaitu gabungan beberapa badan usaha dari beberapa Negara menjadi satu kesatuan ekonomi yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Dan modalnya terbagi atas saham-saham.



B.Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Badan usaha dalam kehidupan perekonomian sangat besar peranannya, bahkan merupakan penggerak perekonomian bangsa. Beberapa peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional, di antaranya sebagai berikut.

1.Sebagai produsen barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
Badan usaha dan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, sangat berperan dalam memenuhi semua kebutuhan masyarakat.

2.Sebagai sumber penghasilan atau pendapatan masyarakat

Badan usaha dan perusahaan adalah wadah yang dijadikan sebagai mata pencaharian bagi masyarakat sehingga merupakan sumber penghasilan atau pendapatan bagi masyarakat.

3.Sebagai penyedia lapangan pekerjaan serta pendukung dan penunjang pendidikan

Badan usaha dan perusahaan selalu membutuhkan tenaga kerja sehingga akan mengurangi pengangguran. Selain itu dapat pula mendukung dan menunjang pendidikan dengan cara memberikan bantuan pendidikan berupa bea siswa kepada pelajar maupun mahasiswa.

4.Sebagai sumber pendapatan negara

Badan usaha dan perusahaan yang memperoleh laba akan menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Melalui usaha yang dilakukannya, akan banyak sekali barang dan jasa yang dihasilkan sehingga menambah produksi nasional. Produksi nasional yang meningkat akan membuka kesempatan kerja, yang berarti menyerap banyak tenaga kerja sehingga akhirnya mampu menambah pendapatan negara dan membantu pemerintah memperlancar perekonomian nasional.

5.Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional

Badan usaha dan perusahaan yang menanamkan modalnya dari beberapa bidang usaha akan memberikan peluang untuk membangun perekonomian nasional. Semakin banyak badan usaha dan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha, semakin besar kemungkinan untuk membangun perekonomian negar



EKSPANSI

Perluasan atau expansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode, yakni :

1. Merger Atau Penggabungan
Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya.

2. Akuisisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

3. Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa
Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.

4. Leverage Buyout
Leverage buy out adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.

















DAFTAR PUSTAKA



http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha



http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer



http://www.investasionline.net/kelebihan-dan-kelemahan-badan-usaha-firma-153.html



http://www.investasionline.net/kelebihan-dan-kelemahan-perusahaan-perseorangan-190.html



http://www.investasionline.net/kelebihan-dan-kelemahan-perseroan-terbatas-163.html



http://3kop.blogspot.com/2013/02/kelebihan-dan-kelemahan-perusahaan.html



http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

http://wijayaswy.wordpress.com/2013/10/27/jenis-organisasibentuk-kerjasamakonflik-dalam-organisasi/





















syariah hukum islam




BAB I

PENDAHULUAN



1.1.Latar Belakang



Syari’ah Islam (arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna untuk seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Syari’ah islam berarti segala peraturan agama yang telah ditetapkan Allah SWT untuk umat islam,baik dari al-qur’an maupun dari sunnah Rasulullah SAW. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir ( pertetapan atau pengakuan).



1.2.Rumusan Masalah



1.2.1. Apa pengertian syari’ah islam?

1.2.2. Sebutkan ruang lingkup hukum islam?

1.2.3. Apa tujuan hukum islam?

1.2.4. Apa keistimewaan hukum islam?

1.2.5. Bagaimana kaitannyasyari’ah islam dengan fikih?

1.2.6. Apakaitannyadenganibadah,puasa,zakat,thaharahdanmuamalah?

1.2.7. Apa saja hukum islam bagi hak asasi manusia?

1.2.8. Apa yang dimaksud hukum ekonomi syariah?



1.3.Tujuan Penulisan

Agar mahasiswa/mahasiswi dapat mengetahuipengertian syari’ah,ruang lingkup,tujuan,keistimewaan, syari’ahislamdenganfikihdanrukunislam,syari’ahislambagi hak asasi manusia,dan apa hukum ekonomi syariah.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Syari’ah Islam

Syariah arab: الشريعة secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. Atau dengan kata lebih jelas, syariat berarti aturan, undang-undang dan mengumpulkan banyak hal. Ada juga yang mengatakan, karena dia menjadi sumber yang didatangi banyak orang untuk mengambilnya.Namun, dalam perkembangannya, istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan islam.Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk.

Firman Allah SWT,

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا

“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)



2.2. Ruang Lingkup Hukum islam



1. Hubunannya manusia dengan tuhannya secara vertikal.

2. Hubungannya manusia muslim dengan saudaranya yang muslim.

3. Hubungannya dengan sesama manusia.

4. Hubungannya dengan alam lingkungan khususnya.

5. Hubungannya kehidupan dengan jalan berusaha mencari karunia Allah yang halal.


2.3. Tujuan syari’ah islam

Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum.Harapan manusia terhadap hukum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.

Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:

1. Kemaslahatan hidup bagi diri sendiri dan orang lain.

2. Menegakkan keadilan.

3. Persamaan hak dan kewajipan dalam hukum.

4. Saling control dalam masyarakat.

5. Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hukum.

6. Regenerasi sosial yang positif dan bertanggungjawab.


2.4. Keistimewaan hukum islam


1. Bersumber dari Sang Pencipta, Sehingga mutlak benar.

2. Terjaga dari perubahan, karena Allah menjaga sumbernya

3. Mencakup semua aspek kehidupan

4. Menjadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia

5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.


2.5. Hubungansyari’ahislamdenganfikih

Syariah Islam diturunkan Allah untuk seluruh umat manusia di semua tempat dan zaman sampai kehidupan alam ini berakhir kelak pada hari kiamat. Syariah Islam memiliki karakteristik yang khas, karena itu bersifat universal dan abadi. Hal ini karena :

1. Syariah Islam sesuai dengan kemampuan manusia dan mudah dilaksanakan. Hal ini di isyaratkan dalam firman Allah SWT :



وُسْعَهَ إِلَّا نَفْسًا اللَّهُ يُكَلِّفُ لَا

“ Allah tidak memberi diri kecuali sekedar kemampuannya” (Q.S Albaqarah, 286)



2. Bagian-bagian syariat yang tidak terpengaruh oleh perbuatan zaman, seperti aqidah dan ibadah yang diterangkan secara rinci dan jelas sehingga tidak perlu penambahan dan pengurangan. Sedangkan bagian yang terpengaruh oleh perubahan situasi dan kondisi, seperti yang menyangkut budaya, politik dan jenisnya yang diterangkan secara global atau garis besarnya saja sehingga memungkinkan untuk terjadinya perkembangan.


3. Syariat Islam cocok dengan fitrah dan sesuai dengan akal

Syariat Islam terkandung dalam al-qur’an dan sunah Rasul karena itu ia hanya satu dan memiliki ruang lingkup yang luas, serta berlaku tetap dan abadi.

Sedangkan fikih (fiqih) adalah pemahaman para ulama terhadap syariat islam yang terkandung didalam sumber hukum (Al-qur’an dan As-sunah) dan mengkondifikasikannya secara sistematis dan praktis sehingga lebih mudah dipelajari.

Sebagai hasil pemahaman manusia, maka fikih bentuknya tidak tetap, ia berkembang sesuai dengan perkembangan pemikiran dan perubahan budaya manusia dari masa ke masa. Fikih dipengaruhi pula oleh pola pemikiran dan metode yang digunakan oleh para penyusunnya.

Karena itu terdapat persamaan dan perbedaan di antara para ulama ahli fkih dalam menetapkan hukum suatu perbuatan.


2.6. Hubungansyariahislamdenganibadah,puasa,zakat,thaharahdanmuamalah


a. Ibadah (Arti, tujuan, kedudukan , serta kaintannya dengan Syahadat)

Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah. Ibadah merupakan tugas hidup di dunia, karena itu manusia yang beribadah kepada Allah disebut ‘abdullah atau hamba Allah. Hidup seorang hamba tidak memiliki alternatif lain selain taat, patuh, dan berserah diri kepada Allah. Karena itu yang menjadi inti dari ibadah adalah ketaatan, kepatuhan dan penyerahan diri secara total kepada Allah SWT.

Tujuan ibadah adalah membersihkan dan mensucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri serta beribadah kepada-Nya.

Kedudukan ibadah di dalam islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral dari seluruh aktifitas muslim. Seluruh kegiatan muslim pada dasarnya merupakan bentuk ibadah kepada Allah, sehingga apa saja yang dilakukannya memiliki nilai ganda, yaitu nilai material dan nilai spiritual. Nilai material adalah imbalan nyata yang diterima di dunia, sedangkan nilai spiritual adalah ibadah yang hasilnya akan diterima di akhirat. Aktifitas yang bermakna ganda inilah yang disebut amal saleh.

Ibadah terdiri dari ibadah khusus atau ibadah mahadah dan ibadah umum atau ibadah gair mahadah. Ibadah khusus adalah bentuk ibadah langsung kepada Allah yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dan diterapkan oleh Allah atau dicontohkan oleh Rasulullah. Macam-macam ibadah khusus diantarnya salat, taharah, puasa, zakat, dan ibadah haji.

Adapun ibadah umum atau ibadah gair mahadah adalah bentuk manusia dengan manusia atau manusia dengan alam yang memiliki makna ibadah. Syariat islam tidak menentukan bentuk dan macam ibadah ini, karena itu apa saja kegiatan seorang muslim dapat bernilai ibadah asalkan kegiatan tersebut bukan perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya serta diniatkan karena Allah.

Ibadah, baik umum maupun khusus merupakan konsekuensi dan implementasi dari keimanan terhadap Allah SWT, yang tercantum dalam dua kalimat syahadat, yaitu “Ashadu alla ilahi illallahu, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah”.

Syahadat pertama mengandung arti “tiada tuhan yang patut diibadahi selain Allah”, artinya segala bentuk hanya ditunjukan kepada Allah saja. Oleh karena tugas hidup manusia di dunia adalah untuk beribadah, maka segala sesuatu yang dilakukan adalah beribadah. Syahadat kedua mengandung arti pengakuan terhadap kerasulan Muhammad yang bertugas memberikan contoh nyata kepada manusia dalam melaksanakan kehendak Allah. Dalam kitan ibadah (khusus) berarti bentuk-bentuk dan tata cara pelaksanaan ibadah yang dikehendaki Allah telah dicontohkan oleh Rasulullah.

b. Puasa dan Hikmahnya

Puasa adalah menahan makan dan minum serta segala yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Ibadah puasa hukumnya wajib dan ada pula yang sunah. Adapun puasa wajib adalah puasa selama sebulan penuh pada bulan ramadhan dan puasa nadzar (puasa yang dinadzarkan, misalnya : saya bernadzar akan puasa jika saya lulus ujian. Jika ia lulus, maka ia wajib berpuasa) . kewajiban puasa ramadhan didasarkan kepada firman Allah SWT :

تَّقُون تَلَعَلَّكُمْ قَبْلِكُمْ مِن الَّذِينَ عَلَى بَ كُتِكَمَا الصِّيَامُ عَلَيْكُمُ كُتِبَ آمَنُواْ الَّذِينَ أَيُّهَا يَا

Artinya :Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu bertakwa. (QS.Al-Baqarah,2:183)

Puasa pada dasarnya merupaka proses latihan menuju tingkat ketakwaan terhadap Allah swt. Sebagaimana dinyatakan pada bagian akhir pada ayat di atas.

Di samping puasa wajib, terdapat pula ibadah puasa yang hukumnya sunah, yaitu puasa senin-kamis, puasa pada hari arafah, yaitu tanggal 9 zulhijah, puasa asyura, yaitu tanggal 10 muharam, puasa 6 hari bulan syawal dan puasa 3 hari tiap bulan pada tanggal 13, 14 dan 15.

Ibadah puasa berfungsi pula sebagai wahana memupuk dan melatih rasa kepedulian dan perhatian terhadap sesama. Dengan ibadah puasa orang dapat merasakan penderitaan orang yang kekurangan pangan sehingga lahir sikap peduli terhadap orang-orang yang lemah. Dengan puasa seorang muslim dilatih untuk membatasi dan mengendalikan nafsu terhadap makanan dan minuman serta dorongan seksualyang biasanya menjadi sebab terjadinya pelanggaran.

Puasa memiki fungsi pula dalam pembinaan pribadi terutama melatih sifat sabar dan menahan derita. Duaa sifat yang sangat diperlukan dalam perjuangan hidup di dunia.

c. Zakat dan Hikmahnya

Zakat menurut bahasa artinya tumbuh atau suci, sedangkan menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta kepada mereka yang telah di tetapkan menurut syariah.

Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi orang yang mempunyai harta yang telah mencapai nisab atau ketentuan minimal pemulihan harta kena zakat. Firman Allah SWT :

الزَّكَاةَوَآتُوا الصَّلَاةَ وَأَقِيمُوا

“ Dirikanlah salat dan bayarlah zakat hartamu.” (QS.An-Nisa,4:77)

Zakat ada dua macam, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

a. Zakat Fitrah (zakat badan)

Zakat fitrah yaitu mengeluarkan harta menurut kadar tertentu kepada yang berhak menerimanya. Hukumnya wajib bagi setiap orang muslim yang masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Kadar atau ukuran banyaknya harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah berupa makanan pokok menurut kebiasaan setiap Negara sebanyak 1 sa’ :2,5 kg. Waktu membayarnya boleh dari awal Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan, waktu wajibnya yaitu dari terbenam matahari pada bulan Ramadhan. Waktu baiknya setelah salat subuh sebelum pagi salat Id, sedangkan waktu yang makruh setelah salat Id dan waktu yang haram setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri.

b. Zakat Mal (zakat harta)

Zakat mal hukumnya wajib bagi yang mampu dan memiliki kelebihan harta. Harta yang wajib dizakati antara lain sebagai berikut.

1. Binatang ternak

a. Unta, misalnya 5 ekor dan zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun lebih.

b. Sapi atau kerbau, misalnya 30 ekor dan zakatnya 1 ekor anak sapi umurnya 2 tahun lebih.

c. Kambing, misalnya 40 ekor dan zakatnya 1 ekor kambing dengan umur 2 tahun lebih.



4. Harta yang diperoleh dari perniagaan dan perdagangan zakatnya sebesar 2,5 %, demikian pula harta yang diperoleh melalui kegiatan profesi, seperti dokter, pengacara, dan sebagainya.

Orang-orang yang berhak menerima (mustahik) zakat dapat di jelaskan sebagai berikut:

a. Fakir, yaitu orang yang memiliki usaha yang hanya menjamin setengah dari kebutuhan hidupnya sehari-hari.

b. Miskin, yaitu orang yang memiliki usaha yang menghasilkan lebih dari setengah kebutuhan hidupnya.

c. Amil, yaitu orang yang dipercaya untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.

d. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk islam yang masih lemah keimanannya yang perlu bimbingan dan dukungan dana.

e. Hamba sahaya, yaitu budak belian.

f. Garim, yaitu orang yang mempunyai utang akibat usahanya bangkrut yang bukan karena maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya.

g. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.

h. Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang kekurangan bekal dalam suatu perjalanan yang baik, seperti : menuntut ilmu, menyiarkan aga



d. Taharah (arti, tujuan dan bentuk-bentuk taharah)

Taharah berasal dari kata tahara artinya bersih, yaitu kondisi seseorang yang bersih dari hadas dan najis sehingga layak untuk melakukan kegiatan ibadah seperti salat.

Taharah atau bersuci bertujuan untuk menyucikan badan dri najis dan hadas, najis adalah kotoran yang mewajibkan seorang muslim untuk menyucikan diri dari dan kepada apa yang dikenainya. Sedangkan hadas adalah suatu kondisi dimana seseorang yang memilikinya wajib mandi atau wudhu.

Taharah merupakan masalah yang sangat penting dalam agama Islam dan menjadi syarat seseorang yang hendak berhubungan dengan Allah melelui salat, tawaf dan sebagainya.

Sarana yang digunakan untuk bersuci adalah air, tanah, batu atau tisu yang memiliki sifat-sifat membersihkan.

Bentuk-bentuk taharah antara lain :

1. Menghilangkan najis

Yang termasuk benda najis adalah bangkai, darah, daging babi, muntah, kencing, dan kotoran manusia atau binatang.

Apabila benda-benda najis tersebut diatas kena badan atau tempat yang hendak digunakan salat, terlebih dahulu haru dihilangkan dengan cara menghilangkan najis tersebut dengan air sehingga hilang bau, rasa maupun warnanya.

Najis dibagi menjadi 3 macam :

a. Najis mukhafafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan selain ASI. Cara menghilangkan najis ini cukup dengan diperciki air pada tempat najis itu.

b. Najis mugallazah (berat), ialahnajis babi dan anjing dan keturunannnya. Cara menghilangkan najis ini adalah wajib dibasuh tujuh kali dan salah satunya dengan lumpur.

c. Najis Mutawasitoh (sedang), cara menghilangkan najis ini dengan cara 3 kali cucian atau siraman lebih baik.


2. Menghilangkan hadas

Hadas terdiri dari hadas besar dan hadas kecil. Hadas kecil dihilangkan dengan wudhu dan hadas besar dengan mandi (janabat).

Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan menurut istilah artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil.

Fardhu wudhu diantaranya : niat, membasuh seluruh muka, membasuh kedua tangan sampai siku-siku, mengusap bagian rambut, membasuh kaki, dan tertib.

Syarat wudhu diantaranya : Islam, tamyiz, tidak berhadas besar, menggunakan air yang suci mensucikan,dan tidak ada yang menghalangi air hingga anggota tubuh.

Hadas besar adalah hadas yang disebabkan karena seseorang telah melakukan senggama, keluar air mani, haidh, nifas, dan habis melahirkan. Cara menghilangkannya dengan mandi janabat, yaitu dengan cara niat dan sekurang-kurangnya merasakan air keseluruh permukaan kulit.

Jika tidak ada air atau dalam keadaan gawat darurat, seperti sakit. Maka wudhu dan mandi bisa digantikan dengan tayamum yakni mengusapkan muka dan tangan dengan menggunakan debu.

Taharah dalam ajaran islam merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah kepada Allah. Setiap muslim diwajibkan salat dan sebelum melaksanakannya disyaratkan bersuci terlebih dahulu. Hal ini membuktikan bahwa ajaran islam sangat memperhatikan dan mendorong umat islam untuk membiasakan diri hidup bersih, indah, dan sehat. Di samping sebagai suatu kewajiban, taharah juga melambangkan tuntunan islam untuk memelihara kesucian diri dari segala kotoran dan dosa. Allah yang mahasuci hanya dapat didekati oleh orang-orang yang suci, baik suci fisik dari kotoran maupun suci jiwa dari dosa, sebagaimana firman-Nya :



الْمُتَطَهِّرِينَ وَيُحِبُّ التَّوَّابِينَ يُحِبُّ اللَّهَ إِنَّ

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersih. (Al-Baqarah,2:222)

e. Muamalah
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.

2.7.Hukum islam bagi hak asasi manusia

Hukum Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia. Jikahukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama amerika ) tentang hak asasi manusia akanterlihat perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentrisartinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat segala sesuatu. Satu-satunya ukuran, mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.

2.8.Hukum ekonomi syariah

Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arabhukum yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.

Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.

Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum Ekonomi Syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun Sistem Ekonomi Syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Fiqih di bidang ekonomi, sedangkan untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah diperlukan kemauan politik untuk mengadopsi hukum Fiqih dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.

Kehadiran hukum ekonomi syariah dalam tata hukum Indonesia ini sesungguhnya tidak lagi hanya sekedar tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkankebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada dasarnya hukum ekonomi selalu berkembang berdasarkan adanya :

1) peluang bisnis/usaha baru

2) komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi

3) permintaan komoditi baru

4) kecenderungan perubahan pasar

5) kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar

6) perubahan politik ekonomi

7) berbagai faktor pendorong lain, misalnya pergeseran politik dan pangsa pasar

Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka ’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum bisnis, pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.



BAB III

PENUTUP



3.1. Kesimpulan

Syariah merupakan aspek norma atau hukum-hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Syariah juga mencakup semua aspek kehidupan manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, dalam hubungan dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan, maupun dengan Tuhan.

Fikih adalah suatu pemahaman para ulama terhadap syariah islam yang terkandung dalam sumber hukum (Al-quran da As-sunah) dengan mengkodifikasikannya secara sistematis dan praktis sehingga lebih mudah dipelajari.

Salah satu bagian dari syariah adalah ibadah. Ibadah adalah ketaatan, kepatuhan dan penyerahan diri kepada Allah SWT. Ibadah terdiri atas ibadah khusus dan ibadah umum. Ibadah khusus adalah bentuk ibadah langsung kepada Allah SWT, contohnya : taharah, salat, puasa, zakat, dan naik haji. Sedangkan ibadah umum adalah bentuk hubungan manusia denga manusia lainnya atau alam semesta, contohnya : jual beli.

Serta kitadapatmengetahuisyari’ahislambagihakasasimanusiadansyari’ahislamterhadapekonomi.






tanya jawab meteri hukum islam



Tanya-Jawab Materi Hukum Islam


Kelompok 7:

- Bunga Haryani Farida

- Devi Novita Sari

- Mulawas Putra

- Wiwi Widia Ningsih





1. Mirza (kelompok 1)

Apakah seorang wanita yang sudah tua (menopause) wajib berpuasa? Jelaskan alasannya!

Dalam keadaan demikian, seorang wanita yang sudah tua (menopause) tetap melakukan shalat dan puasa. Sebagaimana rasulullah SAW bersabda kepada wanita yang yang mengalami istihadhah:

“Itu tidak lain adalah darah urat” (HR. Ibnu Majah)

Darah haid adalah darah alami yang tidak memiliki sebab. Adapun darah yang memiliki sebab tertentu (sehingga menjadi keluar –pent).

Maka hukum darah tersebut bukan seperti hukum darah haid, akan tetapi ia adalah darah rusak.

Ini adalah darah yang sebabnya diketahui, sehingga darah tersebut adalah darah yang keluar dari urat, tidak memiliki hukum darah haid.



2. Ghina (kelompok 2)

Menurut kebanyakan orang, saya melihat banyak orang jika ingin shalatnya khusyu itu matanya dipejamkan dan jika memang benar adakah hadist yang menjelaskan hal tersebut?

خَاشِعَةًأَبْصَارُهُمْتَرْهَقُهُمْذِلَّةٌذَلِكَالْيَوْمُالَّذِيكَانُوايُوعَدُونَ

Dalam keadaan mereka menundukkan pandangannya (serta) diliputi kehinaan. Itulah hari yang dahulunya diancamkan kepada mereka. (QS. Al-Ma'arij : 44)



عَنْأَبيِهُرَيْرَةَأَنَّالنَّبِيَّرَأَىرَجُلاًيَبْعَثُبِلِحْيَتِهِفيِالصَّلاَةِفَقَالَ : لَوْخَشَعَقَلْبُهَذَالَخَشَعَتْجَوَارِحُهُ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW melihat seseorang memainkan jenggotnya ketika shalat. Maka beliau berujar,"Seandainya hatinya khusyu' maka khusyu' pula anggota badannya. (HR. At-Tirmizy)



Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa dahulu Rasulullah SAW bila shalat mengarahkan pandangannya ke langit. Maka turunlah ayat: yaitu orang yang di dalam shalatnya khusyu'. Maka beliau menundukkan pandangannya. (HR. Al-Hakim)

Dari hadist tersebut dapatdisimpulkan bahwa memejamkan mata atau tidak, itu tergantung dari pribadi masing-masing, jadi jikalau seseorang merasa khusyu dengan mata melihat atau dipejamkan tetap diperbolehkan karena yang terpenting adalah bila hatinya khusyu maka khusyu pula anggota badannya tetapi tetap dalam keadaan menundukkan pandangannya.



3. Adnan (kelompok 4)

Bagaimana tata cara berzakat yang baik/benar?

- Sucikan niat sebelum menunaikan zakat (juga infaq / sedekah). Pastikan bahwa amal perbuatan kita ditujukan hanya dan semata-mata untuk Allah SWT.



- Telitilah sasaran zakat; apakah dia benar-benar termasuk golongan yang berhak menerima uang zakat. Hal ini tidak berlaku untuk infaq yang boleh diberikan kepada siapa saja.



- Utamakanlah orang-orang yang dekat jika memberi zakat langsung kepada mustahiq dan tidak melalui lembaga amil. Tetapi perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang dekat tidak termasuk istri, anak-anak, atau orang tua sebab ketiga kelompok ini memang berhak atas nafkah seseorang.



- Ketika memberikan zakat ucapkan kata-kata yang baik dan santun kepada penerima. Janganlah kita membatalkan pahala atas perbuatan atau amal kita dengan perkataan yang tidak patut dan menyakitkan.



- Tunaikanlah zakat ketika saatnya tiba. Menunda-nunda pembayaran zakat tidak dikehendaki oleh Islam dan seluruh ajaran Islam, termasuk zakat, mendidik manusia untuk disiplin dan tepat waktu.



4. Amanda (kelompok 5)

Zakat dibagi menjadi berapa? Berikan contohnya!

Zakat dibagi menjadi 2 macam yaitu:

- Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

Contohnya:

Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750



- Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Contohnya:

Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.



5. Astri (kelompok 6)

Misalkan kita memiliki emas tetapi belum 1kg, apakah kita wajib mengeluarkan zakat dari emas tersebut? Jika wajib berapa % yang harus dikeluarkan?

Hukumnya tetap wajib jika seseorang itu memiliki emas setidaknya sebesar 85gr (20 dinar) dengan haul selama 1 tahun dan dizakatkan sebesar 2,5%.



6. Berliana (kelompok 9)

Hadist apa yang mengatur tentang puasa dan shalat?

Hadist mengenai puasa:



بُِنيَالإسلامعلىخمسشهادةِأنلاإلهإلااللهوأنمحمدارسولاللهوإقاِمالصلاةوإيتاءالزكاةوحجالبيتوصومرمضان

Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)



عَنْعَائِشَةَقَالَتْلَمْيَكُنْرَسُوْلُاللهصلىاللهعليهوالسلامفِىالشَّهْرِمِنَالسَّنَةِاَكْثَرَصِيَامًامِنْهُفِىشَعْبَانَوَكَانَيَقُوْلُخُذُوْامِنَاْلأَعْمَالِمَاتُطِيْقُوْنَفَإِنَّاللهَلَنْيَمَلَّحَتَّىتَمَلُّوْاوَكَانَيَقُوْلُاَحَبُّالْعَمَلِإِلَىاللهِمَادَوَامَعَلَيْهِصَاحِبُهُوَاِنْقَلَّ

Dari ‘Aisyah RA berkata:
“Tidak ada puasa Rasulullah SAW pada tiap-tiap bulan dalam setahun yang lebih banyak dari puasa beliau dalam bulan Sya’ban. Beliau bersabda: “Kerjakanlah amal sekuat yang kalian mampu, karena sesungguhnya Allah tiada malas (memberi pahala) sebelum kamu malas (beramal).” Dan beliau bersabda:”Amal yang paling disukai Allah ialah yang tetap dilakukkan oleh orang yang mengerjakannya, walaupun sedikit.”



Hadist mengenai shalat:

عَنْمَعْدَانِبْنِأَبِيطَلْحَةَاَلْيَعْمَرِي. قَالَ

لَقَيْتُثَوْباَنَمَوْلَىرَسُوْلِاللهِصلىاللهعليهوسلم. فَقُلْتُ: أَخْبِرْنِيبِعَمَلٍأَعْمَلُهُيُدْخِلُنِياللهُبِهِالْجَنَّةَ. أَوْقَالَقُلْتُ: بِأَحَبِّاْلأَعْمَالِإِلَىاللهِ. فَسَكَتَ. ثُمَّسَأَلْتُهُفَسَكَتَ. ثُمَّسَأَلْتُهُالثَّالِثَةَفَقَالَ: سَأَلْتُعَنْذٰلِكَرَسُوْلَاللهِصلىاللهعليهوسلم. فَقَالَ“عَلَيْكَبِكَثْرَةِالسُّجُوْدِِللهِ. فَإِنَّكَلاَتَسْجُدُِللهِسَجْدَةًإِلاَّرَفَعَكَاللهُبِهَادَرَجَةً. وَحَطَّعَنْكَبِهَاخَطِيْئَةً

Hadits riwayat Ma’man bin Thlahah Al Ya’mariy Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Saya menemui Tsaubah maula (hamba sahaya yang dimerdekakan) Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dan mengatakan: “Beritakanlah kepada saya amal yang akan saya kerjakan, yang karenanya Allah akan memasukkan saya ke dalam surga atau amal yang lebih dikasihi oleh Allah.” Lalu Tsaubah diam saja. Kemudian saya bertanya lagi dan dia diam juga. Kemudian saya bertanya untuk ketiga kalinya dan dia menjawab: “Saya telah menanyakan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tentang itu dan beliau menjawa: “Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah karena sesungguhnya kalau engkau bersujud kepada Allah sekali maka karenanya, Allah akan menaikkan derajat engkau dan Allah akan menghilangkan kesalahan engkau.

عَنْرَبِيْعَةَبْنِكَعْبِاْلأَسْلَمِيِّ؛قَالَ:
كُنْتُأَبَيْتُمَعَرَسُوْلِاللهِصلىاللهعليهوسلم. فَأَتَيْتُهُبِوَضُوْئِهِوَحَاجَتِهِ. فَقَالَلِي“سَلْ”فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَمُرَافِقَتِكَفِيالْجَنَّةِ. قَالَ“أَوْغَيْرَذٰلِكَ؟”قُلْتُ: هُوِذٰاكَ. قَالَ“فَأَعِنِّيعَلَىنَفْسِكَبِكَثْرَةِالسُّجُوْدِ”.

Hadits riwayat Rabi’ah bin Kaab Al Aslami Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Pernah saya bermalam dirumah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Saya membawa air untuk wudhu beliau dan untuk membersihkan buang air. Beliau mengatakan kepada saya: “Mintalah!” Saya menjawab: “Saya meminta kepada engkau supaya dapat menemani engkau dalam surga.” Beliau menjawab: “Atau bukan itu?” Saya menjawab: “Itulah” (permintaan saya). Beliau berkata: “Tolonglah aku untuk kepentinganmu itu dengan memperbanyak sujud.”



عَنْأَبِيهُرَيْرَةَ؛أَنَّرَسُوْلَاللهِصلىاللهعليهوسلمقَالَ

“أَقْرَبُمَايَكُوْنُالْعَبْدُمِنْرَبِّهِوَهُوَسَاجِدٌ. فَأَكْثِرُوْاالدُّعَاءَ”

Hadits riwayat Abi Hurairah Radhiyallahu’anhu,:

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: “Paling dekatnya seorang hamba dengan tuhannya ialah ketika dia bersujud. Maka perbanyaklah berdo’a”



7. Wahyu

Jelaskan arti dari thaharoh !

- Menurut bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata seperti aib. Bila orang berkata, “Tathahhara bi ‘l-mai”, artinya: dia membersihkan diri dari kotoran dengan air. Sedang, “Tathahhara mina’l-hasadi”, artinya: dia suci dari dengki.



- Menurut syara’, thaharah artinya: melakukan sesuatu agar diizinkan shalat – atau hal-hal lain yang sehukum dengannya - , seperti widlu’ bagi orang yang tak punya wudlu’, mandi bagi orang yang wajib mandi, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat.



8. Nadya (kelompok 11)

Jelaskan ciri-ciri dari muamalah !

ciri-ciri muamalah yaitu:

- Adil kepada semua pihak.

- Reda antara kedua-dua belah pihak.

- Tidak membebankan

- Mendatangkan manfaat kepada kedua-dua belah pihak.

- Tidak berlaku penipuan seperti mengurangkan untung atau menipu dalam perjanjian.

keistimewaan bermuamalah yaitu:
melarang manusia mengumpulkan harta secara penindasan dan perbuatan zalim seperti mencuri dan menipu.



9. Deni (kelompok 12)

Apa makna dari sebuah syahadat?

Syahadat laa ilaha illallah maknanya adalah seorang hamba mengakui dengan lisan dan hatinya bahwa tidak ada ma’bud [sesembahan] yang benar kecuali Allah ‘azza wa jalla. Karena ilah bermakna ma’luh [sesembahan], sedangkan kata ta’alluh bermakna ta’abbud [beribadah]. Di dalam kalimat ini terkandung penafian dan penetapan. Penafian terdapat pada ungkapan laa ilaha, sedangkan penetapan terdapat pada ungkapan illallah. Sehingga makna kalimat ini adalah pengakuan dengan lisan -setelah keimanan di dalam hati- bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah; dan konsekuensinya adalah memurnikan ibadah kepada Allah semata dan menolak segala bentuk ibadah kepada selain-Nya (lihat Fatawa Arkan al-Islam hal. 47 oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)



10. M. Andika (kelompok 13)

Sebutkan ruang lingkup islam yang mengatur dalam bidang muamalat!

ruang lingkup syariah dalam bidang muamalah, menurut Abdul Wahhab Khallaf (1978: 32-33), meliputi:

- Ahkam al-Ahwal al-Syakhiyyah (Hukum Keluarga), yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami, istri dan anak. Ini dimaksudkan untuk memelihara dan membangun keluarga sebagai unit terkecil.



- Al-Ahkam al-Maliyah (Hukum Perdata), yaitu hukum tentang perbuatan usaha perorangan seperti jual beli (Al-Bai’ wal Ijarah), pegadaian (rahn), perserikatan (syirkah), utang piutang (udayanah), perjanjian (‘uqud ). Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur orang dalam kaitannya dengan kekayaan dan pemeliharaan hak-haknya.



- Al-Ahkam al-Jinaiyyah (Hukum Pidana), yaitu hukum yang bertalian dengan tindak kejahatan dan sanksi-sanksinya. Adanya hukum ini untuk memelihara ketentraman hidup manusia dan harta kekayaannya, kehormatannnya dan hak-haknya, serta membatasi hubungan antara pelaku tindak kejahatan dengan korban dan masyarakat.



- Al-Ahkam al-Murafa’at (Hukum Acara), yaitu hukum yang berhubungan dengan peradilan (al-qada), persaksian (al-syahadah) dan sumpah (al- yamin), hukum ini dimaksudkan untuk mengatur proses peradilan guna meralisasikan keadilan antar manusia.



- Al-Ahkam al-Dusturiyyah (Hukum Perundang-undangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan perundang-undangan untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.



- Al-Ahkam al-Duwaliyyah (Hukum Kenegaraan), yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan kelompok masyarakat di dalam negara dan antar negara. Maksud hukum ini adalah membatasi hubungan antar negara dalam masa damai, dan masa perang, serta membatasi hubungan antar umat Islam dengan yang lain di dalam negara.



- Al-Ahkam al-Iqtishadiyyah wa al-Maliyyah (Hukum Ekonomi dan Keuangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak fakir miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan masalah pembelanjaan negara. Dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi antar orang kaya (agniya), dengan orang fakir miskin dan antara hak-hak keuangan negara dengan perseorangan.

struktur organisasi perusahaan maju pt. Telkom group



STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN MAJU

A. Hal-hal yang membuat organisasi maju dan berkembang

Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi untuk suatu tujuan tertentu yang dipahami dan disepakati bersama. Organisasi akan maju dan berkembang jika dan hanya jika memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Misi, Visi, & Nilai Dasar

Misi adalah jalan pilihan yang akan ditempuh oleh sebuah organisasi.

Visi adalah Praktek yang dijalankan untuk mencapai misi.

Nilai dasar adalah nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh sebuah organisasi dalam mewujudkan misi.

2. Aturan organisasi Sebuah Organisasi harus mempunyai aturan yang jelas dan aturan tersebut dipatuhi dan disegani oleh setiap anggotanya.

3. Profesionalisme sangat dibutuhkan dalam organisasi karena tanpa profesionalisme para anggota sebuah organisasi tidak akan mencapai tujuan sesuai sasaran.

4. Intensif yang dimaksud adalah masalah keuangan. Apabila keuangan lancar maka organisasi akan berjalan lancar, begitu juga sebaiknya. Banyak organisasi yang lemah dalam masalah keuangan dan itu menyebabkan organisasi berjalan lambat.

5. Sumber Daya yang baik di setiap anggota akan menentukan kinerja sebuah organisasi. Organisasi membutuhkan sumber daya yang kompeten untuk menghadapai setiap tantangan yang ada.

6. Rencana Kerja hal yang terakhir ialah rencana kerja (planning) ialah pemilihan dan penetapan tujuan-tujuan organisasi, penentuan strategi,kebijaksanaan, proyek, program, metode dan sistem.


B. Contoh organisasi perusahaan yang maju PT. Telkom Group


Kenapa bisa dikatakan organisasi perusahaan yang maju karena Telkom Group adalah satu-satunya BUMN telekomunikasi serta penyelenggara layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. Telkom Group melayani jutaan pelanggan di seluruh Indonesia dengan rangkaian lengkap layanan telekomunikasi yang mencakup sambungan telepon kabel tidak bergerak dan telepon nirkabel tidak bergerak, komunikasi seluler, layanan jaringan dan interkoneksi serta layanan internet dan komunikasi data. Telkom Group juga menyediakan berbagai layanan di bidang informasi, media dan edutainment, termasuk cloud-based and server-based managed services, layanan e-Payment dan IT enabler, e-Commerce dan layanan portal lainnya.

C. Visi dan Misi

Visi

“To become a leading Telecommunication, Information, Media, Edutainment and Services (“TIMES”) player in the region”

Misi

· Menyediakan layanan “more for less” TIMES.

· Menjadi model pengelolaan korporasi terbaik di Indonesia.

Corporate Culture : The Telkom Way

Basic Belief : Always The Best

Core Values : Solid, Speed, Smart

Key Behaviours : Imagine, Focus, Action

Inisiatif Strategis

· Pusat keunggulan.

· Fokus pada portofolio dengan pertumbuhan atau value yang tinggi.

· Percepatan ekspansi internasional.

· Pengembangan IDN (id-Access, id-Ring, id-Con).

· Indonesia Digital Solution (IDS) – layanan konvergen pada solusi ekosistem digital.

· Indonesia Digital Platfrom (IDP) – platform enabler untuk pengembangan ekosistem.

· Eksekusi sistem pengelolaan anak perushaan terbaik.

· Mengelola portofolio melalui BoE dan CRO.

· Meningkatkan sinergi di dalam Telkom Group.

D. Berikut penjelasan portofolio bisnis Telkom:

Telecommunication
Telekomunikasi merupakan bagian bisnis legacy Telkom. Sebagai ikon bisnis perusahaan, Telkom melayani sambungan telepon kabel tidak bergerak Plain Ordinary Telephone Service (POTS), telepon nirkabel tidak bergerak, layanan komunikasi data, broadband, satelit, penyewaan jaringan dan interkoneksi, serta telepon seluler yang dilayani oleh Anak Perusahaan Telkomsel. Layanan telekomunikasi Telkom telah menjangkau beragam segmen pasar mulai dari pelanggan individu sampai dengan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta korporasi.

Information
Layanan informasi merupakan model bisnis yang dikembangkan Telkom dalam ranah New Economy Business (NEB). Layanan ini memiliki karakteristik sebagai layanan terintegrasi bagi kemudahan proses kerja dan transaksi yang mencakup Value Added Services (VAS) dan Managed Application/IT Outsourcing (ITO), e-Payment dan IT enabler Services (ITeS).

Media
Media merupakan salah satu model bisnis Telkom yang dikembangkan sebagai bagian dari NEB. Layanan media ini menawarkan Free To Air (FTA) dan Pay TV untuk gaya hidup digital yang modern.

Edutainment
Edutainment menjadi salah satu layanan andalan dalam model bisnis NEB Telkom dengan menargetkan segmen pasar anak muda. Telkom menawarkan beragam layanan di antaranya Ring Back Tone (“RBT”), SMS Content, portal dan lain-lain.

Services
Services menjadi salah satu model bisnis Telkom yang berorientasi kepada pelanggan. Ini sejalan dengan Customer Portfolio Telkom kepada pelanggan Personal, Consumer/Home, SME, Enterprise, Wholesale, dan Internasional.

Sebagai perusahaan telekomunikasi, Telkom Group terus mengupayakan inovasi di sektor-sektor selain telekomunikasi, serta membangun sinergi di antara seluruh produk, layanan dan solusi, dari bisnis legacy sampai New Wave Business. Untuk meningkatkan business value, pada tahun 2012 Telkom Group mengubah portofolio bisnisnya menjadi TIMES (Telecommunication, Information, Media Edutainment & Service). Untuk menjalankan portofolio bisnisnya,

E. Empat anak perusahaan Telkom

PT. Telekomunikasi Indonesia Selular (Telkomsel)

PT. Telekomunikasi Indonesia International (Telin)

PT. Telkom Metra

PT. Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel)

otomatisasi perkantoran



BAB I

PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang


Seiring berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), peranan sistem informasi dalam suatu organisasi tidak diragukan lagi. Dukungan sistem informasi dapat membuat sebuah perusahaan memiliki keunggulan kompetitif. Sekarang ini teknologi informasi melesat dengan cepat, keberadaan sistem informasi juga berperan penting dalam sebuah perusahaan agar dapat bersaing dengan perusahaan lain di era globalisasi seperti saat ini. Otomatisasi kantor juga memberikan fasilitas tugas – tugas pemrosesan informasi sehari – hari di dalam perkantoran dan organisasi bisnis.Suatu perusahaan dalam mengembangkan pemrosen data dibutuhkan suatu kecepatan dalam pemrosen data menjadi sebuah informasi.Karena bagaimanapun kita dituntut untuk memberikan yang terbaik dalam waktu yang seefisien mungkin sehingga bisa memberikan suatu kepuasan, baik untuk perusahaan maupun pelanggan perusahaan.

1.2. Rumusan Masalah

1.2.1. Apa pengertian Aplikasi Otomasi Perkantoran ?

1.2.2. Jelaskan Jenis-Jenis Aplikasi Otomasi Perkantoran ?

1.2.3. Sebutkan Cakupan Kerja Aplikasi Otomasi Perkantoran ?

1.2.4. Apa saja Fasilitas dalam Aplikasi Otomasi Perkantoran ?


1.3. Tujuan Penulisan


1.3.1. Agar mahasiswa/I mengetahui pengertian, jenis-jenis, cakupan dan Fasilitas Aplikasi Otomasi Perkantoran.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Otomatisasi Kantor 


Otomatisasi kantor didefinisikan oleh O’Brien ( 1996 ) sebagai system informasi berbasis telekomunikasi yang mengumpulkan, memproses, menyimpan dan mendistribusikan pesan-pesan, dokumen-dokumen dan komunikasi elektronik lainnya diantara individual, grup-grup kerja dan organisasi
Otomatisasi kantor merupakan penggunaan alat elektronik untuk memudahkan komunikasi formal dan informal terutama berkaitan dengan komunikasi informasi dengan orang-orang didalam dan diluar perusahaan untuk meningkatkan perusahaan

2.2. Tujuan Dan Manfaat Otomatisasi Kantor

2.2.1. Tujuan Otomatisasi Kantor

· Pendapatan yang lebih tinggi versus penghindaran biaya, computer tidak menggantikan pekerja saat ini, tetapi computer menunda penabahan pegawai yang diperlukan untuk menanngani beban kerjja yang bertambah.

· Pemecahan masalah kelompok, cara OA berkontribusi pada komunikasi keadaan dari manajer membuatnya sangat cocok diterapkan untuk memecahkan masalah kelompok.

· Pelengkap-bukan pengganti, sebagai suatu cara komunikasi bisnis, OA bukan tanpa keterbatasan. OA tidak akan menggantikan semua komunikasi interpersonal tradisional – percakapan tatap muka, percakapan telepon, pesan tertulis pada memo, dan sejenisnya. OA harus bertujuan melengkapi komunikasi tradisional.

· Penggabungan dan penerapan teknologi

· Memperbarui proses pelaksanaan pekerjaan di kantor

· Meningkatkan produktivitas dan efektivitas pekerjaan.

2.2.2. Manfaat Otomatisasi Kantor

Agar mahasiswa lebih tahu dalam hal pemanfaatan sistem otomatisasi kantor yang mampu mengelola data inputan kerja menjadi sebuah laporan dengan waktu yang lebih cepat, efisien serta dapat meminimalisasi kesalahan dalam input atau User error.

2.3. Pengguna Otomatisasi Kantor

2.3.1. Tahapan Penerapan Otomatis Kantor

· Tradisional; penggunaan teknologi utamanya ditujukan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan produktifitas. Terfokus pada penggunaan Word Processing

· Transisional; ditandai dengan mulai digunakannya proses data secara elektronik serta dibangunnya aplikasi untuk keperluan pengarsipan, penyimpanan, dan komunikasi yang berbasis komputer.

· Transformasional; merupakan fase integrasi informasi dan pematangan konsep Information Resource Management (IRM) yang merupakan konvergensi telekomunikasi dan informasi (ICT)


2.4. Sistem& Aplikasi OtomatisasiKantor


2.4.1. Sistem Otomatisasi Kantor

· Sistem Komunikasi Elektonik

System komunikasi elektronik (electronic communication system ) merupakan system teknologi informasi yang digunakan untuk berkomunikasi diantara individu, grup-grup kerja dan organisasi-organisasi. Yang termasuk dalam system ini adalah e-mail, voice mail, facsimile dan bulletin board system.

Bulletin board system (BBS) adalah suatu lokasi lewat jaringan internet yang memungkinkan suatu pesan disimpan di lokasi dan selanjutnya dapat diakses dan didesain oleh orang lain.

· Sistem Kolaborasi Elektronik

Sytem kolaborasi elektronik adalah suatu system yang tidak hanya pertukaran komunikasi atau pesan, tetapi juga bagaimana informasi atau pesan tersebut digunakan untuk bekerja sama. Contoh aplikasi yang ada pada OA, yang tergolong dalam system kolaborasi adalah teleconference dan telecommuting.

Telecommuting adalah kolaborasi elektronik yang digunakan oleh pekerja yang bekerja dari jarak jauh dengan kantornya
Sistem Publikasi Dan Pengolahan Imej Elektronik

System publikasi elektronik (electronic publishing system) adalah penggunaan teknologi informasi untuk keperluan pembuatan dokumen tercetak.Yang termasuk aplikasi dari system pubikasi dan pengolahan imej elektronik adalah desktop publishing, elektonik document management, presentase graphics dan multimedia presentation.

Elektonik document management (EDM) merupakana system penyimpanan document yang membentuk basis data imej (image database) yang nantinya dapat diakses dan diproses kembali.

Presentation graphic digunakan untuk menampilkan grafik yang akan dipresentasikan. Sedangkan multimedia presentation tidak hanya mempresentasikan grafik saja, tetapi memungkinkan untuk mempresentasikan dalam beberapa bentuk media seperti teks, grafik, foto, suara dan video.
Sistem Pengolahan Kantor

System pengolahan kantor (office management systems) merupakan system kantor otomatis yang mendukung orang-orang di organisasi untuk mengorganisasikan aktivitas-aktivitas kerja mereka. Yang termasuk dalam system ini adalah desktop accessories dan electronic scheduling atau kalender elektronik.

Desktop accessories menyediakan alat-alat seperti kalkulator, kalender, jam, notepad, daftar nomer telepon dan daftar jam janjian.Electronic scheduling membantu pemakai-pemakai system ini untuk mengatur skejul kerja mereka.
Sistem Elektronik Formal

Didokumentasikan dengan suatu sistem prosedur tertulis. Diterapkan diseluruh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, mirip dengan SIM
Sistem Elektronik Informal

Tidak direncanakan atau diuraikan secara tertulis. Sistem-sistem OA ini diterapkan saat diperlukan oleh perorangan untuk memenuhi keperluannya sendiri, mirip dengan DSS


2.5. Aplikasi Otomatisasi Kantor


1. WORD PROCESSING

Word Processing adalah penggunaan suatu peralatan elektronik yang secara otomatis melakukan beberapa tugas yang diperlukan untuk membuat dokumen ketik atau cetak.

2. ELECTRONIC MAIL

Electronic Mail yang dikenal dengan e-mail adalah penggunaan jaringan komputer yang memungkinkan pemakai untuk mengirim, menyimpan, dan menerima pesan dengan menggunakan terminal komputer dan peralatan penyimpanan.

3. VOICE MAIL

Voice Mail sama persis dengan electronic mail. perbedaan nya bahwa anda hanya mengirimkan pesan dengan mengucapkan pesan tersebut melalui telepon dan bukan mengetiknya.

4. ELECTRONIC CALENDARING

Electronic Calendaring adalah penggunaan jaringan komputer untuk menyimpan dan memanggil acara yang telah ditetapkan oleh manajer.

5. AUDIO CONFERENCING

Audio Conferencing adalah penggunaan peralatan komunikasi suara untuk membuat hubungan audio diantara orang-orang yang tersebar secara geografis untuk tujuan melakukan konferensi.

6. VIDEO CONFERENCING

Video Conferencing melengkapi signal audio dan signal video. pralatan televisi digunakan untuk mengirim dan menerima signal audio dan video.

7. COMPUTER CONFERENCING

Computer Conferencing adalah penggunaan jaringan komputer, sehingga meemberi kemampuan seseorang untuk melakukan pertukaran informasi selama proses terjadinya konferensi.


8. FACSIMILE TRANSMISSION

Facsimile Transmission yang biasanya disebut Fax, adalah penggunaan peralatan khusus yang dapat membaca tampilan dokumen pada ujung channel komunikasi dan membuat salinan atau copy di ujung yang lain.

9. VIDEO TEXT

Video Text adalah penggunaan komputer untuk tujuan memberikan tampilan mmateri tekstual pada layar crt.

10. IMAGE STORE AND RETRIEVAL

Image Store and Retrieval digunakan dalam pemecahan masalah ketika ia diperlukan untuk melihat kembali dokumen historis untuk tujuan pemahaman masalah.

11. DESKTOP PUBLISHING

Desktop Publishing atau DTP adalah pembuatan output tercetak yang kualitasnya hampir sama dengan yang dihasilkan oleh typesetter. Penggunaan Desktop Publishing sebagai alat pemecahan masalah meliputi aplikasi administrasi dan teknis.



Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pilihan Aplikasi Otomatisasi Kantor
Jenis Organisasi, yaitu seorang manajer diperusahaan dengan satu lokasi tidak akan mempertimbangkan konferensi audio dan video.
Pilihan pribadi, manajer yang memilih komunikasi tatap muka tertarik pada konferensi video dan memanfaatkan kalender elektronik.
Sumber daya OA yang tersedia paduan manajer dibatasi oleh sumber oleh sumber daya OA yang tersedia dalam perusahaan

Empat Kategori Pemakai Otomatisasi Kantor

Agar suatu sistem atau aplikasi dapat berjalan dan dapat dinilai apakah sistem itu bagus atau tidak, maka diperlukan namanya pemakai.ia yang akan menilai, merancang, dan mengembangkan sehingga suatu sistem dapat berjalan. Pengguna Otomatisasi Kantor yang ada dalam suatu sistem Informasi adalah:

1. Manajer, adalah seorang yang bertanggung jawab mengelola sumber daya perusahaan terutama sumber daya manusia.

2. Profesional, yakni tidak mengelola orang tetapi menyumbang keahlian khususnya (misalnya, pembeli, Wiraniaga, dan Asisten Staff Khusus). Manajer dan Profesional secara bersama deikenal sebagai pekerja terdidik.

3. Sekretaris, biasanya ditugaskan pada pekerja terdidik tertentu untuk melaksanakan berbagai tugas menangani korespondensi, menjawab telepon, dan mengatur jadwal pertemuan.

4. Clerical Employee (Pegawai Administratif), melaksanakan tugas untuk tuga untuk sekretaris, seperti mengoperasikan mesin fotocopy, menyusun dokumen, dan mengirimkan surat.

2.6. Kelebihan dan Kekurangan Otomasi Perkantoran



2.6.1. Kelebihan dan Kekurangan Otomasi Perkantoran

Otomasi perkantoran adalah semua system informasi formal dan informal terutama yang berkaitan dengan komunikasi informasi kepada dan dari orang yang berbeda didalam maupundi luar perusahaan. Dengan kata lain otomatisasi perkantoran merupakan sebuahrencana untuk menggabungkan teknologi tinggi melalui perbaikan prosespelaksanaan pekerjaan

Dengan adanya perkantoran yang sifatnya otomasi sebenarnya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi yang menguntungkan dan merugikan.


2.6.2. Kekurangan perkantoran jika dijalankan secara otomasi adalah :


a) Tidak berperasaan

b) Membuat karyawan malas/bergantung kepada mesin dan teknologi ( Semangat rendah )

c) Lowongan kerja semakin sedikit : Karena dengan menggunakan otomasi perkantoran maka pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh manusia diganti dengan mesin karena itu banyak karyawan yang di PHK oleh perusahaan.

d) Membutuhkan biaya yang cukup besar : Karena Otomasi perkantoran memerlukan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aktifitas perusahaan oleh karena itu biaya untuk membeli peralatan tersebut harus dikeluarkan oleh perusahaan dan harganya mahal ditambah lagi mesin tersebut tidak dikerjakan mesin 100%, masih ada tenaga manusia sehingga perusahaan harus mengeluarkan dana yang cukup besar.

e) Pengurangan jumlah karyawan : Karena adanya otomasi perkantoran maka perusahaan tersebut pasti mengurangi karyawan itu hal itu disebabkan oleh otomasi perkantoran pada umumnya menggunakan komputer dan peralatan mutakhir lainnya sehinnga pengaturanya tidak membutuhkan banyak karyawan melainkan tenaga manusia digunakan untuk menekan tombol penggerak saja.

f) Flexibility : Pegawai dapat mengerjakan beberapa pekerjaan yang biasanya dilakukan banyak orang, yang juga berarti perusahaan tidak membutuhkan banyak pegawai.

g) Resepsionis lebih banyak meluangkan waktu untuk melayani client

h) Paperless : Tidak membutuhkan banyak kertas karena semua dilakukan secara digital.


Kerugian-kerugian tersebut adalah kerugian untuk pekerja, sedangkan bagi perusahaan tidak begitu berpengaruh.


2.6.3. Kelebihan perkantoran 

                1. Menekan biaya fasilitas
                2.Menekan biaya peralatan
                3.Jaringan Komunikasi formal
                4.Menekan penghentian kerja
                5.Kontribusi sosial
                6.Pekerjaan lebih cepat
                7.Lebih mudah dalam hal pencarian kembali

Keuntungan tersebut adalah keuntungan dari pihak perusahaan, hanya kontribusi sosial yang merupakan keuntungan bersama dengan pekerja.

BAB III

PENUTUP



3.1. Kesimpulan

Tahun 1964 diperkenalkan satu generasi baru alat penghitung yang mempengaruhi cara penggunaan komputer. Konsep penggunaan komputer sebagai SIM (Sistem Informasi Manajemen) dipromosikan oleh pembuat komputer untuk mendukung peralatan baru tsb.Konsep SIM (Sistem Informasi Manajemen) menyadari bahwa aplikasi komputer harus diterapkan untuk tujuan utama menghasilkan informasi manajemen.Otomatisasi kantor (office automation/OA) memudahkan komunikasi dan meningkatkan produktivitas diantara para manajer dan pekerja kantor melalui penggunaan alat elektronik. OA telah berkembang meliputi beragam aplikasi seperti konferensi jarak jauh, voice mail, e-mail, electronik calendaring, facsimile transmission. Komputer dapat diprogram untuk melaksanakan sebagian penalaran logis yang sama seperti manusia, suatu aplikasi yang dinamakan kecerdasan buatan (artificial intelligence).



Daftar Pustaka



http://adman.staf.upi.edu/2010/03/07/pengertian-otomatisasi-perkantoran/

http://lintang-sistemotomasiperkantoran.blogspot.com/

http://shymphonyatnight.blogspot.com/2010/11/jenis-jenis-aplikasi-otomatisasi-kantor.html

http://www.academia.edu/4869827/OTOMATISASI_KANTOR