Wartawarga

Jumat, 13 Mei 2016

TUGAS 3_SS_AHDE_Hari Buruh



HARI BURUH NASIONAL (MAY DAY)




Hari buruh adalah hari perayaan keberhasilan dan adil para pekerja dan buruh atas kemajuan ekonomi dan sosial di seluruh dunia. Hari buruh juga sering disebut sebagai May day karena selalu dirayakan pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Tahun ini hari buruh jatuh pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2016. Asal usul hari buruh ini lahir berasal dari rentetan perjuangan para pekerja yang memperjuangkan hak-hak mereka saat kapitalisme tumbuh dan berkembang pesat di abad 19 lalu. Pada abad ke-19, perkembangan idustri yang sangat pesat memberikan perubahan yang sangat drastis terutama di negara Eropa Barat serta Amerika Serikat. Ketatnya disiplin serta jam kerja yang sangat intensif dan upah yang sangat minim serta kondisi kerja yang buruk melahirkan adanya perlawanan dari para pekerja.

Di saat itu tututan utama dari para pekerja adalah waktu kerja yang lebih manusiawi yaitu delapan jam. Angka delapan jam ini diambil berdasarkan pembagian waktu 24 jam sehari menjadi: 8 jam kerja, 8 jam beristirahat dan 8 jam berekreasi.

Walaupun organisasi pekerja di Amerika Serikat dan Eropa Barat makin bertambah jumlahnya, masing-masing organisasi pekerja masih merayakan hari buruh di tanggal yang berbeda-beda. Contohnya provinsi Oregon di Amerika Serikat menetapkan hari pekerja pada bulan September. Tanggal 1 Mei baru diperingati sebagai hari buruh setelah terjadinya bentrok antara pihak keamanan dan pekerja yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa pada tanggal 4 Mei 1886. Di tahun-tahun berikutnya, tanggal 1 Mei kemudian diggunakan sebagai tanggal untuk memperingati peristiwa berdarah ini. 

Baru di tahun 1889, tanggal 1 Mei ini dipilih oleh kongres sosialis dunia sebagai hari buruh sedunia. Resolusi merayakan 1 Mei sebagai hari pekerja internasional ini mendapat sambutan hangat oleh seluruh negara. Di sinilah awal mula perayaan 1 Mei sebagai hari pekerja yang juga disebut sebagai May day yang diperingati oleh seluruh kaum pekerja di dunia.

Di Indonesia hari buruh ini sebenarnya telah diperingati sejak 1 Mei 1920. Namun pada masa orde baru, hari buruh di Indonesia tidak lagi diperingati dan tanggal 1 mei tidak lagi ditetapkan sebagai hari buruh karena gerakan buruh dan perserikatan pekerja selalu dikaitkan dengan partai komunis. Ketika orde baru berakhir, meski pada tanggal 1 Mei sudah bukan lagi hari libur namun aksi para buruh dan pekerja di berbagai kota di Indonesia kembali marak setiap tanggal 1 Mei. Baru di tahun 2013, Pemerintah Indonesia kembali menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari buruh internasional dan penetapannya sebagai hari libur nasional telah dilakukan pada tahun 2014 lalu.

13 mei 2016 13.35

KESIMPULAN :

Hari buruh adalah hari dimana saat kita merayakan aksi rasa syukur karena para pekerja buruh melakukan hal yang sangat bermanfaat bagi kita semua, tanpa mereka kita tidak akan bisa makan yang enak dan bergizi, rasa syukur yang telah dilakukan oleh para pekerja buruh akhirnya membawakan hasil untuk semua manusia. Kita tidak boleh melupakan kapan itu hari buruh karena hari buruh juga merupakan hari yang penting bagi para pekerja buruh akhir nya mereka tahu telah melakukan hal yang baik bagi manusia. Kita sebagai konsumen yang telah memakan hasil dari para pekerja buruh harus berterima kasih karena tanpa mereka kita tidak akan bisa melangsungkan hidup untuk mengisi tenaga didalam tubuh, rasa terimakasih bisa diungkapkan dengan cara memperingatinya dan melakukan hal yang bermanfaat yang dapat membuat para pekerja buruh senang dan membuat para pekerja buruh lebih bersemangat lagi dengan pekerjaannya itu.

TULISAN 2_SS_AHDE_Hukum atau Adat di Indonesia



HUKUM ADAT YANG ADA DI INDONESIA

Dasar Hukum Sah Berlakunya Hukum Adat

 Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat.Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi : 

“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.

Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUd 1945. Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka : 

1.      Hukum Eropa
2.      Hukum Eropa yang telah diubah
3.      Hukum bagi beberapa golongan bersama dan
4.      Hukum baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.

Pasal 131 ini ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa. 

Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu jug aharus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 ini direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur tangan presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansud dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat. Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum yang hidup di masyarakat. Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia adalah : 

1.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
2.      Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 3. Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman 4. Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
3.      Sumber-Sumber Hukum Adat

 Sumber-sumber hukum adat adalah : 

1.      Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
2.      Kebudayaan tradisionil rakyat
3.      Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
4.      Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
5.      Pepatah adat
6.      Yurisprudensi adat
7.      Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan - ketentuan hukum yang hidup.
8.      Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
9.      Doktrin tentang hukum adat
10.  Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat. 

Pembidangan Hukum Adat

Mengenai pembidangan hukum adat tersebut, terdapat berbagai variasi, yang berusaha untuk mengidentifikasikan kekhususan hukum adat, apabiladibandingkan dengan hukum Barat. Pembidangan tersebut biasanya dapat diketemukan pada buku-buku standar, dimana sistematika buku-buku tersebut merupakan suatu petunjuk untuk mengetahui pembidangan mana yang dianut oleh penulisnya.

Van Vollen Hoven berpendapat, bahwa pembidangan hukum adat, adalah sebagai berikut :

1.      Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
2.      Tentang Pribadi
3.      Pemerintahan dan peradilan
4.      Hukum Keluarga
5.      Hukum Perkawinan
6.      Hukum Waris
7.      Hukum Tanah
8.      Hukum Hutang piutang
9.      Hukum delik
10.  Sistem sanksi.

 Soepomo Menyajikan pembidangnya sebagai berikut : 

1.      Hukum keluarga
2.       Hukum perkawinan
3.      Hukum waris
4.      Hukum tanah
5.      Hukum hutang piutang
6.      Hukum pelanggaran 

Ter Harr didalam bukunya “ Beginselen en stelsel van het Adat
Mengemukakan pembidangnya sebagai berikut : 

1.      Tata Masyarakat
2.       Hak-hak atas tanah
3.      Transaksi-transaksi tanah
4.      Transaksi-transaksi dimana tanah tersangkut
5.      Hukum Hutang piutang
6.      Lembaga/ Yayasan
7.      Hukum pribadi
8.      Hukum Keluarga
9.      Hukum perkawinan.
10.  Hukum Delik
11.   Pengaruh lampau waktu
 
Pembidangan hukum adat sebagaimana dikemukakan oleh para sarjana tersebut di atas, cenderung untuk diikuti oleh para ahli hukum adat pada dewasa ini.
Surojo Wignjodipuro, misalnya, menyajikan pembidangan, sebagai berikut : 

1.      Tata susunan rakyat Indonesia
2.      Hukum perseorangan
3.      Hukum kekeluargaan
4.       Hukum perkawinan
5.       Hukum harta perkawinan
6.      Hukum (adat) waris
7.      Hukum tanah
8.      Hukum hutang piutang
9.      Hukum (adat) delik Tidak jauh berbeda dengan pembidangan tersebut di atas, adalah dari Iman Sudiyat didalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat, Sketsa Asa” (1978), yang mengajukan pembidangan, sebagai berikut : 

1.      Hukum Tanah
2.      Transaksi tanah
3.      Transaksi yang bersangkutan dengan tanah
4.      Hukum perutangan
5.      Status badan pribadi
6.      Hukum kekerabatan
7.      Hukum perkawinan
8.      Hukum waris
9.      Hukum delik adat.

SUMBER :
11 mei 2016 20.45

PENGERTIAN HUKUM ADAT 

Hukum adat adalah hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan bisa dibilang bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. Berbicara mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan disajikan mengenai contoh masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga sekarang.

CONTOH Hukum adat yang ada di indonesia

Salah satu contoh masyarakat papua yang masih memegang hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar-benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang lain.

Sumber :
12 mei 2016 10.22

Analisis : 

Sebagian besar dari beberapa negara mempunyai hukum adat masing-masing tergantung kepercayaan yang dianut nya, dari contoh diatas masyarakat papua masih memegang hukum adat yang bisa diambil positif nya agar sesama manusia harusnya saling menjaga satu dengan yang lainnya, bukan untuk bermusuhan lalu mencelakakannya dengan cara membunuh, hal itu adalah perbuatan yang sangat keji, didalam agama pun membunuh sesama manusia adalah hal yang paling dibenci oleh allah SWT. Hukum adat tentunya bisa dianggap suatu perbuatan paksaan karena harus diikuti oleh masyarakat setempat yang menganutnya, kita tidak boleh berfikiran bahwa hukum adat itu adalah hal yang negatif karena kita tidak tau apa maksud dari hukum adat tersebut,  hal tersebut bisa saja cara membuat kita untuk saling menjaga, bergotong royong, saling membantu untuk menjadi masyarakat yang lebih sejahtera.