BAB V
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989)
Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut yaitu :
a. Sistem keuangan / ekonomi (economic / financial system)
b. Sistem teknik (technical system)
c. Sistem organisasi dan personalia (human / organizational system)
d. Sistem informasi (information system)
Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut maka, perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi karena seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Karena koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan juga menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun progam aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikatorkeberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit). Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial economics). Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit=P) diperoleh dari permintaan total ( total revenue = TR ) dikurangi dengn biaya total (total cost = TC) dengan menggunakan model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut:
P = TR-TC
Selanjutnya penerimaan total (TR) dapat ditulis :
TR = Q x P
Dimana Q = jumlah (quantity), P = harga (price)
Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas :
a. Penjualan atau permintaan atas output perusahaan
b. harga
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm). Apabila perusahaan lebih memilih tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternative memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjang.
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi nilai sekarang (net present value) perusahaan ditulis :
dimana TRt : Penerimaan total pada tahun t
TCt : Biaya total pada tahun t
t : Tahun
r :Discounted factor atau discount rate
persamaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate tergantung atas :
a. Risiko yang diterima perusahaan
b. Biaya dari dana / modal pinjaman
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit). Tujuan yang ketiga diperusahaan adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Rumus nya sebagai berikut :
TC = FC + VC
Dimana TC : total cost (total cost)
FC : biaya tetap (fixed cost)
VC : biaya variable (variable cost)
Biaya total (TC) ini tergantung pada :
a. teknologi produksi yang digunakan perusahaan
b. harga sumber daya yang digunakan perusahaan
BAB VI
SISA HASIL USAHA KOPERASI
1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut bab IX pasal 45 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pembagian Sisa Hasil Usaha menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%.
SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA +JMA
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total
Dengan menggunakan model matematika, SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3. PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
4. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA PER-ANGGOTA
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
A. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.906)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
Rp. (345.888)
SHU Sebelum Pajak Rp 314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000
B. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 200.000
– Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Catatan : data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan nonanggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibbatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
C. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% x 200.000 : Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % x 200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% x 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % x 200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % x 200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaia : 5 % x 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
D. Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
E. Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
BAB VII
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
1. PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR
Pasar mencangkup pembeli dan penjual yang actual dan potensial pada produk/jasa tertentu (Dominick Salvatore 1996). Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual beli barang-barang atau jasa-jasa ataupun produk tertentu. Pasar tidak selalu harus merupakan tempat atau bangunan tertentu, melainkan setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu produk tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Dalam era informasi, pasar terus berkembang dalam bentuk perdagangan elektronik (e-commerce).
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat dkasifikasikan menjadi dua macam yaitu :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
2. Pasar dengan persaingan tidak sempurna (imperfect competitive market)
Yang termasuk golongan pasar tidak sempurna ialah :
a. Monopoli
b. Persaingan monopolistic
c. Oligopoly
Setiap pelaku bisnis harus terlebih dahulu mengenali struktur pasar yang akan dimasuki sebelum melakukan perluasan usaha. Dsadari bahwa dalam pasar global kondisi persaingannya sangat keras.
2. KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian ,adapun cirri-cirinya:
1. Adanya penjual dan pembeli sangt banyak
2. Produk dijual adalah sejenis
3. Perusahaaan bebas masuk pasar dan keluar
4. Dan para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Dalam struktur persaingan pasar sempurna ,harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan(demand) dengan penawaran(supply),oleh sebab itu ,perusahaan yang bersaing dengan pasar persaingan pasar sempurna disebut (price taker)jadi apabila koperasi menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna,maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya .dia tidak akan dapat mengpengaruhi harga,walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual; melalui koperasi.
Oleh sebab itu,persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna.untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya.menurut konsepsi koperasi biaya produksi akan dapat diminimumkan bedasarkan skala ekonomi baik sebagai koperasi produsen dan koperasi konsumen
3. KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah bentuk struktur pasar dimana hanya ada satu perusahaan penjual dan produk dipasar yang bersangkutan,adapun beberapa cirri-ciri pasar oligopoly yaitu:
1. Perusahaan penjual atau menghasilkan produk hanya satu
2. Tidak ada produk subsitusi dengan produk lainnya
3. Konsumen produk lebih banyak dan bebas bersaing
4. Bebas masuk /keluar pasar
Koperasi nampaknya agak sulit dalam pasar monopoli karena dimasa akan datamng baik dalam cangkupan local,regional dan nasioanl ,struktur pasar monopoli tidak akan banyak member harapan bagi koperasi ,selain adanya tuntutan lingkungan untuk mengahpus bersifat monopoli,pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
4. KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN MONOPOLISTIK
Pasar persaingan monopolistic adalah bentuk dari organisasi pasar yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Banyak penjual dari suatu produk beragam
2. Produk dihasilkan tidak homogeny
3. Keluardan masuk ke industry relative mudah
4. Harga produk tidak sama dipasar
Produk koperasi sangatlah sulit yang tidak ho,mogen ini ditawarkan di pasaran berbagai kemasan produk dengan sedikit perbedaan produk lainnya,oleh sebab itu bila koperasiingin maksimumkan keuntungan dalam struktur pasar monopolistic,maka secara teoritis ,koperasi harus mampu menghasilkan produk sangat berbeda dengan produk dihasilkan olaeh pengusaha linnya ,tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi ,sedikit banyak menentukan perbedaan tersebut.
Sumber book refensi:
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba .2005. koperasi teori dan praktik.jakarta;Erlangga
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.