HAK PATEN
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di
atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Istilah - Istilah dalam Paten
- Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
- Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
a. Dalam hal Paten Produk : membuat,
menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual
atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam hal paten produk yaitu :
1. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
2. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi
melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perjanjian.
- Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan
administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
- Sistem First to File
suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang
pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
- Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem
Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan,
uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan
penemuan tersebut.
- Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh penemu sebelum mengajukan permohonan Paten
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan
diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang
dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan patennya. Sebaliknya
jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu
diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan
Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the
"korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkukuh keputusan
bahwa seorang penemu yang sudah benar-benar memikirkan hak-haknya selama
sebelas tahun dengan tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten
pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang
seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan sudah di gunakan oleh publik selama lebih dari satu
tahun sebelum memohon paten.
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum
pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga
sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan
untuk paten “biasa” adalah 20 tahun, sementara paten “sederhana” adalah 10
tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti
belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan
penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak
diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang
pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban
umum atau kesusilaan, metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan, serta teori dan
metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau
hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Tujuan dari hak
paten, yaitu:
1.
Memberikan Perlindungan Hukum atas
setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan
pemegang paten.
2. Memberika penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual.
3.
Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang
sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor
industri
4.
Memberikan insentif bagi para inventor
dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang
dihasilkannya.
5.
Sarana pengungkapan terbuka mengenai
informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat
memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Manfaat paten:
1. Hak
ekslusif
2. Kepastian
hukum
3. Insentif
terhadap suatu kreasi teknologi
4. Posisi
pasar yang kuat
5. Meningkatkan
daya saing
6. Kesempatan
lisensi
7. Mendorong
investasi
8. Katalis
transfer teknologi
9. Strategi
perencanaan perdagangan dan industry
Manfaat
informasi paten:
1. Solusi
masalah teknologi
2. Mencari
teknologi alternatif dan sumbernya
4. Menghindari
pelanggaran paten
5. Eksploitasi
paten-paten yang kadaluarsa
6. Eksploitasi
paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7. Melihat
tren teknologi
8. Kemungkinan
menjadi lisensor
Untuk prosedur
paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.
Pemohon paten harus memenuhi segala
persyaratan.
2.
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18
(delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam)
bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan
permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur
pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam
proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai
berikut :
- Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu
- Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga)
- Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas)
- Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan
sebagai berikut :
- Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
- Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
- Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
- Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
- Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
- Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
- Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
- Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
- Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
- Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Berdasarkan penjelasan diatas, setelah
terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang
paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya,
memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain
untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Paten diberikan untuk jangka waktu
selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten.
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum
Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Kantor paten mengumumkan permintaan
paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997)
serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas
bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau Delapan belas
bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila
permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan :
- nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
- judul penemuan
- tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
- abstrak
- klasifikasi penemuan
- gambar (bila ada)
Suatu paten
dapat berakhir bila :
- Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
- Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
Kelebihan Pak Paten
Dengan mendapatakan Hak Paten atau Hak Cipta, maka hasil karya dari para pemegang hak tersebut akan dilindungi oleh suatu hukum sehingga hasil karya tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara sembarangan. Apabila terjadi suatu pembajakan atau pengklaiman terhadap hasil karya tersebut, kasusnya dapat diselesaikan secara hukum dan terdapat hukuman serta denda sebagaimana yang telah tertulis di dalam undang-undang.
Kekurangan Hak Paten
Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.
Contoh
Karya yang telah di patenkan
Perjuangan
indonesia untuk mendapatkan pengakuan dunia atas batik sebagai warisan budaya
asli indonesia tidak sia-sia. United nation educational, scientific and
cultural organization (unesco) dipastikan akan mengukuhkan tradisi batik
sebagai salah satu budaya warisan dunia asli indonesia pada oktober 2009 di
perancis. Demikian dikatakan oleh direktur jenderal nilai budaya, seni dan film
departemen kebudayaan dan pariwisata, tjetjep suparman di surakarta, selasa
(2/6/2009). “butuh waktu tiga tahun untuk pengajuannya,” katanya. Sebelumnya,
wayang dan keris juga telah mendapat pengakuan yang sama dari unesco beberapa
waktu lalu. “enam negara yang merupakan perwakilan dari unesco telah melakukan
pengkajian terhadap budaya batik,” kata tjetjep. Setelah melakukan kajian serta
verifikasi selama tiga tahun, akhirnya terdapat pengakuan terhadap budaya batik
sebagai budaya milik indonesia. “penetapannya pada 28 september 2009 ” kata
tjetjep. Sedangkan pengukuhannya baru akan dilakukan pada 2 oktober 2009 di
perancis. Sementara itu, perusahaan swasta produsen film dokumenter asal
malaysia, yakni kru sdn. Bhd. Telah membuat film berjudul "batik". Di
situ dijelaskan bahwa batik malaysia berasal dari batik jawa yang telah
didesain menurut kultur melayu di malaysia. Begitu pula sejarah datangnya batik
jawa ke negara malaysia. Ada satu hal lagi yang lebih penting: malaysia tidak
pernah mematenkan batik, karena batik milik indonesia. Yang dipatenkan oleh
malaysia hanya motif dan corak, bukan batiknya. "kita sudah bicara dengan
pihak budaya malaysia dan mereka katakan tidak pernah patenkan batik. Yang
dipatenkan motif dan coraknya," kata sekretaris i penerangan & humas
kbri kuala lumpur, malaysia, eka a suripto, jumat (16/11/2007). Eka mengaku
sudah melihat motif atau corak yang dipatenkan malaysia dan bentuknya berbeda.
"motif malaysia itu jarang. Kecuali kalau kita bisa buktikan. Dia tidak
berani memakai motif batik solo atau pekalongan," imbuhnya.
Analisis
:
Jadi pendaftaran hak paten diwajibkan bagi semua orang
yang memiliki kemampuan menemukan sesuatu yang baru untuk diperkenalkan kepada
orang lain, karena ketika suatu karya tidak segera di patenkan maka akan
menimbulkan pertentangan atau konflik misalnya suatu karya yang telah kita
miliki diambil oleh orang lain karena belum adanya bukti hak milik sendiri, hak
paten juga bisa menjadi informasi bagi semua orang yang membutuhkannya,
bermanfaat ketika bisa dipergunakan oleh orang lain, dan bisa mendapatkan
penghargaan dari suatu karya yang kita dapatkan akan menimbulkan suatu
kebanggaan bagi diri sendiri.
Contohnya
batik yang telah dipatenkan oleh negara indonesia, kita harus bangga dengan Negara kita sendiri
karena telah menemukan suatu karya yang indah dan dapat dipakai atau
dimanfaatkan bagi kita semua, kita harus memperkenalkan suatu karya dari Negara
kita sendiri sebelum orang lain menirunya, Indonesia adalah Negara yang
berbudaya jadi kita harus bisa memperkenalkan bagaimana budaya yang ada di
Indonesia sebenarnya, dengan cara melestarikan apa yang ada diindonesia ini kita
harus menjaganya, Negara lain pun ikut bangga dan suka dengan adanya suatu
karya batik ini sehingga mereka sampai bisa membuatnya walaupun dengan berbeda
motif atau desain nya dan mematenkannya agar tidak dimiliki oleh Negara lain
juga, jadi kita sebagai warga Negara Indonesia harus bangga, ikut melestarikan
dan harus menjaga batik yang telah menjadi suatu karya yang indah atau ciri khasnya indonesia yang dapat
dimanfaatkan bagi kita semua.
Tanggal Akses : 21 April 2016 07.24 pm
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
17 Maret 2016, pukul 14.42
Tidak ada komentar:
Posting Komentar