Wartawarga

Jumat, 30 September 2016

BUSINESS LETTER


PERBEDAAN BRITISH STYLE & AMERICAN STYLE



1.                  BRITISH STYLE


Dalam british style penulisan tanggal yaitu sebagai berikut 19 oktober 2005 ( day-month-year).
Dan dalam salam pembuka/salutation yaitu Dear Mr./MS. Smith, dear sir or madam,dear sirs,.
Yang perlu kita ingat dalam british style setelah salam pembuka diahiri dengan koma.

Kalo di dalam salam penutup untuk british style gunakan kata-kata berikut sincerely, yours sincerely, dan yours faithfully.


Contoh :



PT SUMBER TEKNIK
Jl. Otto Iskandar 268
Bandung 40421
Ref. HW/RA                                                                                                   6 Oktober 2010
Multi Trading Co.
144 Jl. Gajahmada
Jakarta utara 1120
Dear sirs,
BOOCH TEKNIKAL TOOL

Would you please ler us have quotitation for following technical tools with prices and terms :

     1.       Drill 122
     2.       Angle grinder 1347
     3.       Rotarry fixing hamer ubh

If you can quote us your favorable prices, we should like to place our order as soon possible.
We should be pleased to have tour reoplu promptly.








2.                  AMERICAN STYLE


Dalam american style penulisan tanggal yaitu sebagai berikut  oktober 19, 2005 ( month-day-year).
 Dan dalam salam pembuka/salutation yaitu Dear Mr./MS. Smith:, dear sir or madam:,dear sirs:,. Yang perlu kita ingat dalam american style setelah salam pembuka diahiri dengan colon (: )
Kalo di dalam salam penutup untuk british style gunakan kata-kata berikut sincerely,yours sincerely, dan yours trully.


Contoh:



PT SUMBER TEKNIK
Jl. Otto Iskandar 268
Bandung 40421
Ref. HW/RA                                                                                                   Oktober 6, 2010
Multi Trading Co.
144 Jl. Gajahmada
Jakarta utara 1120
Dear mr. Smith :
BOOCH TEKNIKAL TOOL

Would you please ler us have quotitation for following technical tools with prices and terms :

     1.       Drill 122
     2.       Angle grinder 1347
     3.       Rotarry fixing hamer ubh

If you can quote us your favorable prices, we should like to place our order as soon possible.
We should be pleased to have tour reoplu promptly.
You









TYPE OF BUSINESS LETTER



1. Contoh business letter (Block Format)


3519 Front Street
Mount Celebres, CA 65286 


October 5, 2004 

Ms. Betty Johnson
Accounts Payable
The Cooking Store
765 Berliner Plaza
Industrial Point, CA 68534 


Dear Ms. Johnson:
It has come to my attention that your company, The Cooking Store has been late with paying their invoices for the past three months.
In order to encourage our customers to pay for their invoices before the due date, we have implemented a discount model where we'll give you 2% off your invoice if you pay us within 10 days of receiving the invoice.
I hope that everything is going well for you and your company. You are one of our biggest customers, and we appreciate your business. If you have any questions, feel free to contact me at (555) 555-5555.

Sincerely, 

Signature 
Bob Powers

Accounts Receivable



                                                                                  
2. Contoh Business Letter (Modified Block Format)


3519 Front Street
Mount Celebres, CA 65286 
October 5, 2004 
Ms. Betty Johnson
Accounts Payable
The Cooking Store
765 Berliner Plaza
Industrial Point, CA 68534 


Dear Ms. Johnson:
It has come to my attention that your company, The Cooking Store has been late with paying their invoices for the past three months.
In order to encourage our customers to pay for their invoices before the due date, we have implemented a discount model where we'll give you 2% off your invoice if you pay us within 10 days of receiving the invoice.
I hope that everything is going well for you and your company. You are one of our biggest customers, and we appreciate your business. If you have any questions, feel free to contact me at (555) 555-5555. 
Sincerely,

Signature
Bob Powers
 

Accounts Receivable





3. Contoh Business Letter (Semi-block Format)


3519 Front Street
Mount Celebres, CA 65286 

October 5, 2004 

Ms. Betty Johnson
Accounts Payable
The Cooking Store
765 Berliner Plaza
Industrial Point, CA 68534 

Dear Ms. Johnson:
It has come to my attention that your company, The Cooking Store has been late with paying their invoices for the past three months. 
In order to encourage our customers to pay for their invoices before the due date, we have implemented a discount model where we'll give you 2% off your invoice if you pay us within 10 days of receiving the invoice. 
I hope that everything is going well for you and your company. You are one of our biggest customers, and we appreciate your business. If you have any questions, feel free to contact me at (555) 555-5555. 

Sincerely, 

Signature
Bob Powers

Accounts Receivable





Sumber :




Minggu, 12 Juni 2016

TUGAS 4_SS_AHDE_LEASING




 SEWA GUNA USAHA ATAU LEASING




Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB 13) Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan brang-barang modal yang digunakan untuk jangka waktu tertentu. Menurut The Internasional Accounting Standard (IAS 17) Leasing adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.

            Menurut Amembal dan Isom Kegiatan leasing memiliki empat ciri yaitu :

  1.  Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lessee
      2. Berdasarkan perjanjian leasing,lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.

      3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset.

     4. Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.



MEKANISME LEASING


Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan yaitu:

1. Lessor

Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam financial lease,lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.

2. Lessee

Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala.Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.

3. Pemasok

Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.

4. Bank

Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor


PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING


1. Independent Leasing Company


Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing di mana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya.

2. Captive Lessor

Sering juga disebut dengan two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu: Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing ( subsidiary ) Pihak kedua adalah lesse atau pemakai barang.Captive lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya.

3. Lease broker atau packager

Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu brang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.


TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING

1. Finance Lease

Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. finace lease atau kadang-kadang pula disebut full-pay out leasing adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee di mana :

a. Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut

b. Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.

c. Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut.

d. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.

e. Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.

2. Operating Lease

Dalam leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya disewagunausahakan. Operating lease atau kadang-kadang juga disebut dengan sewa guna usaha biasa adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee di mana:

a. Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal tersebut.

b. Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya atau disebut juga non full pay out lease.

c. Lessor menanggung segala resiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang tersebut.

d. Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.

e. Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing.


MANFAAT LEASING

1. Menghemat modal kerja

2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan.

3. Persyaratan yang kurang ketat dan fleksibel (kesederhanaan dokumentasi)

4. Biaya lebih murah

5. Menampilkan kinerja operasional yang lebih baik.

6. Menguntungkan arus kas

7. Memperoleh proteksi inflasi

8. Memperoleh perlindungan akibat kemajuan teknologi.

9. Sumber pelunaasan kewajiban

10. Kapitalisasi biaya

PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA

Pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :

1. Pembayaran dimuka (payment in advance)

Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi atau saat tanggal dimana perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenkan bunga.

2. Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears)

Angsuran ini dilakukan pada periode berikutnya setelah relisasi atau sebualn setelah perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.



Sumber :

http://www.academia.edu/9463043/PENGERTIAN_SEWA_GUNA_USAHA_ATAU_LEASING_Menurut_Financial_Accounting_Standard_Board waktu pencarian 12/06/2016 (20:10)

CONTOH LEASING


ORIF memberikan Direct Finance bagi perusahaan kecil dan perorangan yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mendukung pengembangan usaha bisnis mereka. Disamping itu, ORIF juga menyediakan Corporate Finance sebagai layanan pembiayaan bagi perusahaan berskala besar untuk dapat memenuhi sumber pembiayaannya.

Maksimalkan Keuntungan dengan Sewa Guna Usaha

Pembiayaan Yang Lebih Inovatif

Pembiayaan memiliki beberapa keuntungan untuk manajemen pada saat ini, ini dikarenakan untuk meningkatkan pemakaian modal yang efektif. Untuk jangka panjang, keuntungan-keuntungan keuangan menjadi sangat penting dan meningkatkan efisiensi produksi.

Pembiayaan Yang Lebih Fleksibel

Anda dapat memberlakukan angsuran bulanan (pokok dan bunga) sebagai biaya pengurangan pajak, sedangkan pada cicilan pinjaman bank, biaya pengurangan pajak hanya dikenakan pada bunga.

Tidak memerlukan penambahan modal baru

  •  Anda dapat menikmati kegunaan kendaraan bermotor, mesin-mesin dan peralatan baru tanpa harus mengeluarkan dana yang besar
  • Menambah modal baru atau hutang dapat mengganggu dan menimbulkan masalah keuangan. Namun dengan pembiayaan, anda dapat terbebas dari masalah kepemilikan bersamaan dengan memperoleh keuntungan keuangan dengan biaya rendah.

Penggantian peralatan yang usang

Dengan pembiayaan, anda dapat mengganti peralatan-peralatan sebelum menjadi usang.

Memanfaatkan Inflasi

Dengan membeli peralatan secara tunai, anda membayarnya untuk hari ini dan nilai barang akan berkurang akibat inflasi. Dengan angsuran pembiayaan selama beberapa tahun, tambahan biaya dapat dikurangi.

Meminimalkan Pengeluaran dan Penganggaran

  • Anda dapat menetapkan perencanaan pengeluaran dan penganggaran dengan pembayaran angsuran dari pada pembayaran secara tunai.
  • Biaya yang berhubungan dengan pembelian peralatan sangat beragam dan seringkali sulit diperhitungkan. Dengan pembiayaan, pembayaran menjadi lebih jelas dan lebih mudah untuk merencanakan anggaranny
sumber :
http://www.orix.co.id/orix_in/services_finance_lease/ waktu pencarian 12/06/2016 (20:28)

Analisis :

Menurut saya leasing adalah pihak perusahaan besar yang membantu menyediakan barang-barang modal terhadap perusahaan kecil yang membutuhkan modal dengan adanya hak pilih atau hak opsi yang telah disepakati dalam jangka waktu tertentu.

Leasing akan melibatkan beberapa pihak yang berkepentingan diantaranya pihak utama yaitu Lessor sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang, Lessee sebagai pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian, supplier sebagai pihak penjual barang yang disewagunakan dan pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.

Jadi leasing sangatlah membantu bagi perusahaan yang akan mengalami kebangkrutan, karena leasing akan memberikan modal kembali kepada perusahaan yang membutuhkan dana agar selalu bisa beroperasi dalam jangka panjang yang bisa menutup kembali kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut serta mendapatkan untung kembali, karena dengan adanya leasing pihak perusahaan yang mengalami kerugian dapat menata kembali keuangan secara fleksibel dan efektif.










Jumat, 13 Mei 2016

TULISAN 3_SS_AHDE_Asuransi



ASURANSI



PENGERTIAN ASURANSI

Mark R. Greene asuransi adalah institusi atau organisasi ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan diri dalam satu manajemen dan kelompok objek di dalam lingkup yang lebih rinci.

Commack, asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai dengan tujuan agar kerugian individu dapat diperkirakan, kemudian kerugian yang diramalkan tersbut dapat dipikul merata oleh mereka yang tergabung.

Robert I. Mehr asuransi merupakan suatu alat yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara bersama-sama dapat diprediksi. Kerugian yang diprediksi itu kemudian dibagi dan didistribusikan secara adil dan merata di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

C Arthur Williams JR asuransi adalah alat yang dimana resiko dua orang atau lebih dari dua atau perusahaan-perusahaan yang digabungkan melalui konstribusi premi yang pasti atau pun yang ditentukan sebagai dana yang dipakai guna membayar klaim.

Pengertian Asuransi dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk :

a.   Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertaggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut. 

b.      Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dari pengertian asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada sistem perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau terkena resiko yang hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diprediksi dan bila kerugian yang diprediksikan terjadi, maka akan dibagi secara proposional kepada semua pihak dalam gabungan itu”



TUJUAN ASURANSI

Berbicara mengenai Tujuan asuransi, tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko, tujuan pembayaran ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, tujuan kesejahteraan anggota. Untuk lebih jelasnya mengenai tujuan asuransi akan dibahas di bawah ini.

1.      Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko

Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadapp harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, maka pihak tertanggung berupaya mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam hal ini tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta atau jiwannya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada si penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.

2.      Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi

Tujuan asuransi yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya. Jika pada suatu ketika sunguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.

3.      Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan

Tujuan Asuransi yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung. Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian. Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja, penumoang anggutan umu. Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.

4.      Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota

Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah asuransi yang saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.


PREMI ASURANSI

Berbicara mengenai premi asuransi, Dalam asuransi dikenal yang namanya premi asuransi.

1.      Premi Asuransi Unsur Penting

Dalam pasal 246 KUHD terdapat rumusan sebagai berikut : "dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi".
Berdasarkan rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Dalam hubungan hukum asuransi ini, penanggung menerima pengalihan resiko dari8 tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Namun jik premi tidak dibayar, asuransi tersebut dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak akan berjalan. Premi asuransi ini harus dibayar lebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang berkepentingan.

Premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menetukan perjanjian asuransi dilaksanakan atau tidak. Kreteria premi asuransi yaitu :

a.       Dalam bentuk sejumlah uang.
b.      Dibayar lebih dahulu oleh si tertanggung.
c.       Sebagai imbalan pengalihan resiko
d.      Perhitungan berdasarkan persentase terhadap nilai resiko yang dialihkan.

2.      Jumlah Premi Asuransi Yang Harus Dibayar

Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis resiko yang sehat. Besarnya  jumlah premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung ditentukan berdasarkan penilaian resiko yang dipikul oleh si penanggung. Dalam praktiknya penetapan besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh tertanggung dan penggung secarfa layak dan dicantumkan dalam polis. Besarnya jumlah premi asuransi dihitung sedemikian rupa jumlahnya, sehingga dengan penerimaan premi dari beberapa tertanggung, maka si penanggung berkemampuan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung yang terkena peristiwa yang menimbulkan kerugian.

Dalam jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung juga termasuk biaya yang berkenaan dengan pengadaan asuransi tersebut. Rincian yang dapat dikalkulasikan dalam jumlah premi asuransi adalah :

a.       Jumlah persentase dari jumlah yang diasuransian.
b.      jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh si penanggung, misalnya biaya materai, biaya polis.
c.       Kurtase untuk pialang jika asuransi tersebut diadakan melalui pialang.
d.       Keuntungan bagi penanggung dan juga jumlah cadangan.

3.      Premi Restorno

Premi asuransi yang teah dibayar oleh tertanggung kepada penanggung dapat dituntut pengembaliannya, baik itu seluruhnya maupun untuk sebagian jika asuransi gugur atau batal, jika tertanggung telah bertindak dengan itikad baik. Premi yang harus dibayar kembali oleh penanggung disebut premi restorno. Pada premi restorno harus dipenuhi syarat bahwa penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam pasal 281 KUH Dagang menekankan pada syarat bahwa asuransi gugur atau batal bukan karena kesalahan tertanggung dan juga bukan karena itikad jahat tertanggung, tetapi disebabkan karena penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam hal ini sudah selayaknya premi yang sudah dibayar oleh tertanggung itu dikembalikan oleh penanggung. Hal ini sejalan dengan asas keseimbangan dan rasa keadilan.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Asuransi, Tujuan Asuransi dan Premi Asuransi :
- Abdulkadir Muhammad, 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

11 mei 2016 19.23

Manfaat-manfaat asuransi di bawah ini pada kenyataannya sangat berguna bagi tertanggung yang membayar premi.

1.      Menghadirkan Rasa Aman

Intaian risiko tentu menimbulkan kekhawatiran yang tidak pernah selesai. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin hari-hari Anda akan penuh kecemasan akan sesuatu masalah yang tidak pasti. Asuransi memberikan rasa aman untuk menghadapi  semua itu sehingga Anda dapat lebih berkonsentrasi dalam beraktivitas dan mengembangkan diri. Hidup Anda pun akan lebih tenang karena merasa terlindungi.

2.      Memberi Kepastian

Dari risiko yang bersifat tidak pasti, Anda dapat memperoleh kepastian dari asuransi. Artinya, Anda sudah dapat memperkirakan biaya atau akibat finansial dari risiko yang bisa muncul kapan saja dengan nilai yang relatif pasti.

3.      Tempat Menabung dan Investasi

Pada jenis tertentu, terdapat fasilitas asuransi yang memiliki nilai tunai jika tidak terpakai atau tidak ada pengajuan klaim. Jenis seperti itu disebut whole  life ataupun endowment. Bahkan sekarang, ada asuransi yang digabungkan dengan investasi yang dikenal dengan istilah unit link. Dari jenis tersebut, asuransi bukan hanya dapat mereduksi risiko pada diri maupun aset Anda, melainkan pula dapat menjadi sarana untuk menabung dan alat untuk investasi.

4.      Meminimalisasi Risiko Kerugian

Sesuai fungsi utamanya sebagai pengalih risiko, asuransi tentu saja dapat membuat potensi kerugian yang Anda bisa alami dari risiko tertentu menjadi seminimal mungkin. Hal inilah yang membuat asuransi dikenal sebagai pereduksi risiko.

5.      Meningkatkan Kegiatan Usaha

Bayangkan jika tempat usaha Anda tiba-tiba hancur ataupun aset di dalamnya lenyap. Tentu Anda harus menyediakan dana besar untuk penggantiannya agar usaha terus berjalan. Dengan asuransi, kerugian dari hal tersebut dapat ditanggungkan kepada pihak asuransi sehingga dana yang ada bisa dipakai untuk meningkatkan kegiatan usaha Anda.

Sumber :
11 mei 2016 20.11

CONTOH ASURANSI JIWA

Tipe asuransi berdasarkan penggunanya terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: personal/individu/perorangan, group/perusahaan, dan syariah. Selanjutnya tipe-tipe tersebut akan dibahas berikut:

1.      Asuransi Jiwa Perorangan


Asuransi jiwa perorangan adalah jenis asuransi jiwa yang disediakan dan didedikasikan untuk tiap-tiap individu yang memberikan jaminan keuangan terhadap orang-orang yang dicintainya. Pada umumnya, nasabah asuransi jiwa individu adalah kepala keluarga atau yang menjadi sumber penghasilan/pencari nafkah di dalam suatu keluarga.

Dengan demikian, manfaat asuransi jiwa perorangan yang akan diperoleh bukan hanya untuk tertanggung itu sendiri, melainkan difokuskan untuk keluarga yang ditinggalkan apabila pemegang polis asuransi/tertanggung tersebut meninggal dunia.
Beberapa contoh asuransi jiwa perorangan dari perusahaan asuransi ternama di Indonesia adalah: Danatra Siaga Commonwealth, Pru Universal Life Prudential, Proactive Manulife, Cigna Life Protection, dll.

2.      Asuransi  Jiwa Group


Asuransi jiwa group/kelompok adalah jenis asuransi jiwa yang dipasarkan untuk kebutuhan para anggota atau karyawan yang bernaung di bawah satu pimpinan. Kelompok disini  juga dapat diartikan dalam sebuah keluarga. Para anggota group tersebut hanya membutuhkan satu polis induk asuransi yang perlindungannya ditujukan untuk mencakup keseluruhan dari mereka. Dalam hal ini, pihak pimpinan perusahaan bertanggung jawab sebagai pemegang induk polis asuransi.

Manfaat asuransi jiwa group akan didapatkan oleh para anggota yang tergabung tersebut atau perusahan itu sendiri. Untuk karyawanm manfaatnya yaitu seperti pengobatan medis/perawatan di rumah sakit. Juga ada  manfaat untuk perusahaan yaitu mendapatkan uang pertanggungan apabila karyawan tersebut meninggal dunia.
Adapun contoh asuransi jiwa grup ini yaitu Manulife Asuransi Jiwa & Kesehatan Kumpulan Manulife, SmartProtection Allianz, dll.

3.      Syariah


Asuransi jiwa syariah adalah jenis asuransi jiwa yang dibuat berdasarkan asas-asas syariah yang berlaku dalam Islam. Meskipun konsepnya sama dengan asuransi jiwa biasa yaitu untuk mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi, keutamaan jenis asuransi jiwa syariah ini yaitu saling tolong-menolong sesama manusia.
Asuransi jiwa syariah memberikan manfaat proteksi keuangan terhadap individu jika meninggal dunia sejumlah besarnya premi yang dibayarkan. Tugas perusahaan asuransi syariah yaitu mengolah dana yang masuk sedemikian rupa untuk agar dapat diterima oleh nasabah saat klaim.
Beberapa produk asuransi syariah diantaranya adalah AlliSya (Allianz Syariah), AJB Bumiputera Syariah, BRIngin Life Syariah, Manulife Syariah, Takafuk Keluarga Syariah, dan Sun Life Syariah.

 Perbandingan Tipe Asuransi Jiwa


Perorangan
Grup
Syariah
Manfaat
Perlindungan finansial untuk diri tertanggung apabila mengalami cacat, sakit kritis, dan/atau kecelakaan.Manfaat untuk pasangan dan anak (keluarga tertanggung) jika pemegang polis meninggal dunia berupa santunan.
Manfaat untuk para anggota/karyawan perusahaan yaitu perlindungan jiwa selama 24 jam baik di dalam maupun di luar jam kerja berupa santunan kematian, cacal total dan tetap, dan biaya pengobatan. (Manfaat dipertimbangkan berdasarkan perkalian gaji/golongan).
Perlindungan finansial untuk tertanggung apabila ada pengajuan klaim berdasarkan asas-asas di dalam syariat islam. Misalnya, untuk mengcover biaya naik haji.
Premi
mulai dari Rp. 350.000,-/bulan. Tergantung dari umur, jenis kelamin, gaya hidup, dan kesehatan individu.
Penghitungan premi secara merata dan menyeluruh pada kelompok tersebut.
Berkisaran antara Rp. 2.000.000.-/tahun. Tergantung dari individu tertanggung.
Pemegang polis
1 orang, individu yang menjadi tertanggung.
1 orang, pemimipin perusahaan/organisasi.
1 orang.
Tertanggung
Tertanggung dan keluarganya.
≥ 10 orang atau ≥ 50 orang.
Individu atau grup.
Syarat
Cek medis (umumnya)Usia masuk pemegang polis = 5-70 tahun. 
Min. usia masuk tertanggung (karyawan) = 17Maks. Usia masuk = 50-60.
Usia maks. 70 tahun.
Uang pertanggungan
100% premi ditambah santunan-santunan sesuai dengan yang perjanjian.
Besarnya biaya uang pertanggungan disesuaikan dengan penghasilan bulanan dan kebijakan perusahaan.


SUMBER :
13 mei 2016 09.38

Ragam Syarat Asuransi Jiwa

Lalu apa saja syarat-syarat mengikuti asuransi jiwa? Bagi anda yang belum memiliki pengetahuan sama sekali mengenai syarat membeli dan mengikuti asuransi jiwa, ada beberapa informasi yang perlu anda ketahui. Syarat yang pertama adalah mengenai segala urusan prosedur administratifnya. Beberapa persyaratan administratif yang perlu anda semua siapkan adalah lampiran tanda pengenal baik itu KTP,SIM,Paspor, maupun akta lahir. Persyaratan administratif yang kedua adalah dengan mengisi formulir SPAJ atau surat permintaan asuransi jiwa. Berikutnya adalah dengan menyertakan surat rekam medis dari rumah sakit bila anda pernah dirawat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Berikutnya, anda perlu untuk mulai membayar premi berdasar pilihan asuransi yang ada. Bukti pembayaran harus disertakan tentunya. Menempuh medical tes pada underwriting merupakan langkah selanjutnya.

Tahapan Mengikuti Asuransi Jiwa

Pada tahap syarat-syarat mengikuti asuransi jiwa seperti medical tes atau underwriting. Yang menjadi bahan untuk didiskusikan adalah mengenai underwriting yaitu anda yang dijadikan bahan penelitian sebelum disetujui oleh pihak pemberi asuransi. Hal pertama dalam underwriting adalah kondisi kesehatan anda. Semakin sehat kondisi kesehatan anda maka akan semakin cepat aplikasi anda dalam asuransi jiwa yang anda aplikasikan akan disetujui. Aplikasi asuransi jiwa anda juga akan semakin mudah didapatkan tentunya. Berikutnya adalah mengenai uang pertanggungan. Proses seleksi underwriting akan semakin ketat dan susah bila uang pertanggungan yang anda ajukan besar. Yang berikutnya adalah mengenai usia. Usia yang anda miliki tentu saja akan berpengaruh pada kemudahan anda memperoleh asuransi jiwa terutama pada urusan underwriting.

Tahap selanjutnya mengenai syarat-syarat mengikuti asuransi jiwa adalah proses seleksi akhir. Yang harus anda tahu adalah ada tiga hasil seleksi asuransi jiwa yang anda akan dapatkan. Hasil yang pertama adalah disetujuinya asuransi jiwa anda dengan permintaan. Yang kedua adalah disetujuinya aplikasi asuransi jiwa anda akan tetapi dengan tambahan ekstra premi. Yang ketiga adalah tidak disetujuinya aplikasi asuransi jiwa anda. Mengenai adanya persyaratan lain, anda dapat melakukan inspeksi terlebih dahulu pada perusahaan asuransi dimana anda mengajukan asuransi jiwa tersebut.

13 mei 2016 13.17

Kesimpulan :      

Jadi asuransi jiwa sangatlah bermanfaat bagi individu maupun kelompok karena jika sewaktu-waktu dalam perjalanan hidup kita mengalami musibah fatal yang semua orang tidak inginkan, misalnya saja kecelakaan dijalan yang bisa berakibat kematian, cacat tetap / cacat permanen, yang dimana semua itu akan membutuhkan biaya besar untuk berobat, disinilah letak manfaat asuransi jiwa yang kita miliki, dengan begitu fokus keluarga adalah pada perawatan / pengobatan bukan kebingungan mencari biaya rumah sakit. Sebagai warga indonesia tentunya kita harus mentaati peraturan sesuai undang-undang yang ada tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena asuransi jiwa juga akan sangat bermanfaat bagi kelangsugan hidup kita.