Wartawarga

Minggu, 12 Juni 2016

TUGAS 4_SS_AHDE_LEASING




 SEWA GUNA USAHA ATAU LEASING




Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB 13) Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan brang-barang modal yang digunakan untuk jangka waktu tertentu. Menurut The Internasional Accounting Standard (IAS 17) Leasing adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.

            Menurut Amembal dan Isom Kegiatan leasing memiliki empat ciri yaitu :

  1.  Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lessee
      2. Berdasarkan perjanjian leasing,lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.

      3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset.

     4. Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.



MEKANISME LEASING


Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan yaitu:

1. Lessor

Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam financial lease,lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.

2. Lessee

Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala.Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.

3. Pemasok

Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.

4. Bank

Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor


PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING


1. Independent Leasing Company


Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing di mana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya.

2. Captive Lessor

Sering juga disebut dengan two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu: Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing ( subsidiary ) Pihak kedua adalah lesse atau pemakai barang.Captive lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya.

3. Lease broker atau packager

Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu brang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.


TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING

1. Finance Lease

Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. finace lease atau kadang-kadang pula disebut full-pay out leasing adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee di mana :

a. Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut

b. Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui.

c. Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut.

d. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.

e. Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.

2. Operating Lease

Dalam leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya disewagunausahakan. Operating lease atau kadang-kadang juga disebut dengan sewa guna usaha biasa adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee di mana:

a. Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal tersebut.

b. Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya atau disebut juga non full pay out lease.

c. Lessor menanggung segala resiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang tersebut.

d. Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.

e. Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing.


MANFAAT LEASING

1. Menghemat modal kerja

2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan.

3. Persyaratan yang kurang ketat dan fleksibel (kesederhanaan dokumentasi)

4. Biaya lebih murah

5. Menampilkan kinerja operasional yang lebih baik.

6. Menguntungkan arus kas

7. Memperoleh proteksi inflasi

8. Memperoleh perlindungan akibat kemajuan teknologi.

9. Sumber pelunaasan kewajiban

10. Kapitalisasi biaya

PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA

Pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :

1. Pembayaran dimuka (payment in advance)

Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi atau saat tanggal dimana perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenkan bunga.

2. Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears)

Angsuran ini dilakukan pada periode berikutnya setelah relisasi atau sebualn setelah perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.



Sumber :

http://www.academia.edu/9463043/PENGERTIAN_SEWA_GUNA_USAHA_ATAU_LEASING_Menurut_Financial_Accounting_Standard_Board waktu pencarian 12/06/2016 (20:10)

CONTOH LEASING


ORIF memberikan Direct Finance bagi perusahaan kecil dan perorangan yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mendukung pengembangan usaha bisnis mereka. Disamping itu, ORIF juga menyediakan Corporate Finance sebagai layanan pembiayaan bagi perusahaan berskala besar untuk dapat memenuhi sumber pembiayaannya.

Maksimalkan Keuntungan dengan Sewa Guna Usaha

Pembiayaan Yang Lebih Inovatif

Pembiayaan memiliki beberapa keuntungan untuk manajemen pada saat ini, ini dikarenakan untuk meningkatkan pemakaian modal yang efektif. Untuk jangka panjang, keuntungan-keuntungan keuangan menjadi sangat penting dan meningkatkan efisiensi produksi.

Pembiayaan Yang Lebih Fleksibel

Anda dapat memberlakukan angsuran bulanan (pokok dan bunga) sebagai biaya pengurangan pajak, sedangkan pada cicilan pinjaman bank, biaya pengurangan pajak hanya dikenakan pada bunga.

Tidak memerlukan penambahan modal baru

  •  Anda dapat menikmati kegunaan kendaraan bermotor, mesin-mesin dan peralatan baru tanpa harus mengeluarkan dana yang besar
  • Menambah modal baru atau hutang dapat mengganggu dan menimbulkan masalah keuangan. Namun dengan pembiayaan, anda dapat terbebas dari masalah kepemilikan bersamaan dengan memperoleh keuntungan keuangan dengan biaya rendah.

Penggantian peralatan yang usang

Dengan pembiayaan, anda dapat mengganti peralatan-peralatan sebelum menjadi usang.

Memanfaatkan Inflasi

Dengan membeli peralatan secara tunai, anda membayarnya untuk hari ini dan nilai barang akan berkurang akibat inflasi. Dengan angsuran pembiayaan selama beberapa tahun, tambahan biaya dapat dikurangi.

Meminimalkan Pengeluaran dan Penganggaran

  • Anda dapat menetapkan perencanaan pengeluaran dan penganggaran dengan pembayaran angsuran dari pada pembayaran secara tunai.
  • Biaya yang berhubungan dengan pembelian peralatan sangat beragam dan seringkali sulit diperhitungkan. Dengan pembiayaan, pembayaran menjadi lebih jelas dan lebih mudah untuk merencanakan anggaranny
sumber :
http://www.orix.co.id/orix_in/services_finance_lease/ waktu pencarian 12/06/2016 (20:28)

Analisis :

Menurut saya leasing adalah pihak perusahaan besar yang membantu menyediakan barang-barang modal terhadap perusahaan kecil yang membutuhkan modal dengan adanya hak pilih atau hak opsi yang telah disepakati dalam jangka waktu tertentu.

Leasing akan melibatkan beberapa pihak yang berkepentingan diantaranya pihak utama yaitu Lessor sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang, Lessee sebagai pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian, supplier sebagai pihak penjual barang yang disewagunakan dan pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.

Jadi leasing sangatlah membantu bagi perusahaan yang akan mengalami kebangkrutan, karena leasing akan memberikan modal kembali kepada perusahaan yang membutuhkan dana agar selalu bisa beroperasi dalam jangka panjang yang bisa menutup kembali kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut serta mendapatkan untung kembali, karena dengan adanya leasing pihak perusahaan yang mengalami kerugian dapat menata kembali keuangan secara fleksibel dan efektif.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar