Wartawarga

Jumat, 13 Mei 2016

TULISAN 3_SS_AHDE_Asuransi



ASURANSI



PENGERTIAN ASURANSI

Mark R. Greene asuransi adalah institusi atau organisasi ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan diri dalam satu manajemen dan kelompok objek di dalam lingkup yang lebih rinci.

Commack, asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai dengan tujuan agar kerugian individu dapat diperkirakan, kemudian kerugian yang diramalkan tersbut dapat dipikul merata oleh mereka yang tergabung.

Robert I. Mehr asuransi merupakan suatu alat yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara bersama-sama dapat diprediksi. Kerugian yang diprediksi itu kemudian dibagi dan didistribusikan secara adil dan merata di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

C Arthur Williams JR asuransi adalah alat yang dimana resiko dua orang atau lebih dari dua atau perusahaan-perusahaan yang digabungkan melalui konstribusi premi yang pasti atau pun yang ditentukan sebagai dana yang dipakai guna membayar klaim.

Pengertian Asuransi dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk :

a.   Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertaggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut. 

b.      Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dari pengertian asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada sistem perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau terkena resiko yang hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diprediksi dan bila kerugian yang diprediksikan terjadi, maka akan dibagi secara proposional kepada semua pihak dalam gabungan itu”



TUJUAN ASURANSI

Berbicara mengenai Tujuan asuransi, tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko, tujuan pembayaran ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, tujuan kesejahteraan anggota. Untuk lebih jelasnya mengenai tujuan asuransi akan dibahas di bawah ini.

1.      Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko

Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadapp harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, maka pihak tertanggung berupaya mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam hal ini tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta atau jiwannya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada si penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.

2.      Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi

Tujuan asuransi yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya. Jika pada suatu ketika sunguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.

3.      Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan

Tujuan Asuransi yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung. Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian. Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja, penumoang anggutan umu. Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.

4.      Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota

Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah asuransi yang saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.


PREMI ASURANSI

Berbicara mengenai premi asuransi, Dalam asuransi dikenal yang namanya premi asuransi.

1.      Premi Asuransi Unsur Penting

Dalam pasal 246 KUHD terdapat rumusan sebagai berikut : "dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi".
Berdasarkan rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa premi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Dalam hubungan hukum asuransi ini, penanggung menerima pengalihan resiko dari8 tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Namun jik premi tidak dibayar, asuransi tersebut dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak akan berjalan. Premi asuransi ini harus dibayar lebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang berkepentingan.

Premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menetukan perjanjian asuransi dilaksanakan atau tidak. Kreteria premi asuransi yaitu :

a.       Dalam bentuk sejumlah uang.
b.      Dibayar lebih dahulu oleh si tertanggung.
c.       Sebagai imbalan pengalihan resiko
d.      Perhitungan berdasarkan persentase terhadap nilai resiko yang dialihkan.

2.      Jumlah Premi Asuransi Yang Harus Dibayar

Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis resiko yang sehat. Besarnya  jumlah premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung ditentukan berdasarkan penilaian resiko yang dipikul oleh si penanggung. Dalam praktiknya penetapan besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh tertanggung dan penggung secarfa layak dan dicantumkan dalam polis. Besarnya jumlah premi asuransi dihitung sedemikian rupa jumlahnya, sehingga dengan penerimaan premi dari beberapa tertanggung, maka si penanggung berkemampuan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung yang terkena peristiwa yang menimbulkan kerugian.

Dalam jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung juga termasuk biaya yang berkenaan dengan pengadaan asuransi tersebut. Rincian yang dapat dikalkulasikan dalam jumlah premi asuransi adalah :

a.       Jumlah persentase dari jumlah yang diasuransian.
b.      jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh si penanggung, misalnya biaya materai, biaya polis.
c.       Kurtase untuk pialang jika asuransi tersebut diadakan melalui pialang.
d.       Keuntungan bagi penanggung dan juga jumlah cadangan.

3.      Premi Restorno

Premi asuransi yang teah dibayar oleh tertanggung kepada penanggung dapat dituntut pengembaliannya, baik itu seluruhnya maupun untuk sebagian jika asuransi gugur atau batal, jika tertanggung telah bertindak dengan itikad baik. Premi yang harus dibayar kembali oleh penanggung disebut premi restorno. Pada premi restorno harus dipenuhi syarat bahwa penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam pasal 281 KUH Dagang menekankan pada syarat bahwa asuransi gugur atau batal bukan karena kesalahan tertanggung dan juga bukan karena itikad jahat tertanggung, tetapi disebabkan karena penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam hal ini sudah selayaknya premi yang sudah dibayar oleh tertanggung itu dikembalikan oleh penanggung. Hal ini sejalan dengan asas keseimbangan dan rasa keadilan.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Asuransi, Tujuan Asuransi dan Premi Asuransi :
- Abdulkadir Muhammad, 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

11 mei 2016 19.23

Manfaat-manfaat asuransi di bawah ini pada kenyataannya sangat berguna bagi tertanggung yang membayar premi.

1.      Menghadirkan Rasa Aman

Intaian risiko tentu menimbulkan kekhawatiran yang tidak pernah selesai. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin hari-hari Anda akan penuh kecemasan akan sesuatu masalah yang tidak pasti. Asuransi memberikan rasa aman untuk menghadapi  semua itu sehingga Anda dapat lebih berkonsentrasi dalam beraktivitas dan mengembangkan diri. Hidup Anda pun akan lebih tenang karena merasa terlindungi.

2.      Memberi Kepastian

Dari risiko yang bersifat tidak pasti, Anda dapat memperoleh kepastian dari asuransi. Artinya, Anda sudah dapat memperkirakan biaya atau akibat finansial dari risiko yang bisa muncul kapan saja dengan nilai yang relatif pasti.

3.      Tempat Menabung dan Investasi

Pada jenis tertentu, terdapat fasilitas asuransi yang memiliki nilai tunai jika tidak terpakai atau tidak ada pengajuan klaim. Jenis seperti itu disebut whole  life ataupun endowment. Bahkan sekarang, ada asuransi yang digabungkan dengan investasi yang dikenal dengan istilah unit link. Dari jenis tersebut, asuransi bukan hanya dapat mereduksi risiko pada diri maupun aset Anda, melainkan pula dapat menjadi sarana untuk menabung dan alat untuk investasi.

4.      Meminimalisasi Risiko Kerugian

Sesuai fungsi utamanya sebagai pengalih risiko, asuransi tentu saja dapat membuat potensi kerugian yang Anda bisa alami dari risiko tertentu menjadi seminimal mungkin. Hal inilah yang membuat asuransi dikenal sebagai pereduksi risiko.

5.      Meningkatkan Kegiatan Usaha

Bayangkan jika tempat usaha Anda tiba-tiba hancur ataupun aset di dalamnya lenyap. Tentu Anda harus menyediakan dana besar untuk penggantiannya agar usaha terus berjalan. Dengan asuransi, kerugian dari hal tersebut dapat ditanggungkan kepada pihak asuransi sehingga dana yang ada bisa dipakai untuk meningkatkan kegiatan usaha Anda.

Sumber :
11 mei 2016 20.11

CONTOH ASURANSI JIWA

Tipe asuransi berdasarkan penggunanya terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: personal/individu/perorangan, group/perusahaan, dan syariah. Selanjutnya tipe-tipe tersebut akan dibahas berikut:

1.      Asuransi Jiwa Perorangan


Asuransi jiwa perorangan adalah jenis asuransi jiwa yang disediakan dan didedikasikan untuk tiap-tiap individu yang memberikan jaminan keuangan terhadap orang-orang yang dicintainya. Pada umumnya, nasabah asuransi jiwa individu adalah kepala keluarga atau yang menjadi sumber penghasilan/pencari nafkah di dalam suatu keluarga.

Dengan demikian, manfaat asuransi jiwa perorangan yang akan diperoleh bukan hanya untuk tertanggung itu sendiri, melainkan difokuskan untuk keluarga yang ditinggalkan apabila pemegang polis asuransi/tertanggung tersebut meninggal dunia.
Beberapa contoh asuransi jiwa perorangan dari perusahaan asuransi ternama di Indonesia adalah: Danatra Siaga Commonwealth, Pru Universal Life Prudential, Proactive Manulife, Cigna Life Protection, dll.

2.      Asuransi  Jiwa Group


Asuransi jiwa group/kelompok adalah jenis asuransi jiwa yang dipasarkan untuk kebutuhan para anggota atau karyawan yang bernaung di bawah satu pimpinan. Kelompok disini  juga dapat diartikan dalam sebuah keluarga. Para anggota group tersebut hanya membutuhkan satu polis induk asuransi yang perlindungannya ditujukan untuk mencakup keseluruhan dari mereka. Dalam hal ini, pihak pimpinan perusahaan bertanggung jawab sebagai pemegang induk polis asuransi.

Manfaat asuransi jiwa group akan didapatkan oleh para anggota yang tergabung tersebut atau perusahan itu sendiri. Untuk karyawanm manfaatnya yaitu seperti pengobatan medis/perawatan di rumah sakit. Juga ada  manfaat untuk perusahaan yaitu mendapatkan uang pertanggungan apabila karyawan tersebut meninggal dunia.
Adapun contoh asuransi jiwa grup ini yaitu Manulife Asuransi Jiwa & Kesehatan Kumpulan Manulife, SmartProtection Allianz, dll.

3.      Syariah


Asuransi jiwa syariah adalah jenis asuransi jiwa yang dibuat berdasarkan asas-asas syariah yang berlaku dalam Islam. Meskipun konsepnya sama dengan asuransi jiwa biasa yaitu untuk mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi, keutamaan jenis asuransi jiwa syariah ini yaitu saling tolong-menolong sesama manusia.
Asuransi jiwa syariah memberikan manfaat proteksi keuangan terhadap individu jika meninggal dunia sejumlah besarnya premi yang dibayarkan. Tugas perusahaan asuransi syariah yaitu mengolah dana yang masuk sedemikian rupa untuk agar dapat diterima oleh nasabah saat klaim.
Beberapa produk asuransi syariah diantaranya adalah AlliSya (Allianz Syariah), AJB Bumiputera Syariah, BRIngin Life Syariah, Manulife Syariah, Takafuk Keluarga Syariah, dan Sun Life Syariah.

 Perbandingan Tipe Asuransi Jiwa


Perorangan
Grup
Syariah
Manfaat
Perlindungan finansial untuk diri tertanggung apabila mengalami cacat, sakit kritis, dan/atau kecelakaan.Manfaat untuk pasangan dan anak (keluarga tertanggung) jika pemegang polis meninggal dunia berupa santunan.
Manfaat untuk para anggota/karyawan perusahaan yaitu perlindungan jiwa selama 24 jam baik di dalam maupun di luar jam kerja berupa santunan kematian, cacal total dan tetap, dan biaya pengobatan. (Manfaat dipertimbangkan berdasarkan perkalian gaji/golongan).
Perlindungan finansial untuk tertanggung apabila ada pengajuan klaim berdasarkan asas-asas di dalam syariat islam. Misalnya, untuk mengcover biaya naik haji.
Premi
mulai dari Rp. 350.000,-/bulan. Tergantung dari umur, jenis kelamin, gaya hidup, dan kesehatan individu.
Penghitungan premi secara merata dan menyeluruh pada kelompok tersebut.
Berkisaran antara Rp. 2.000.000.-/tahun. Tergantung dari individu tertanggung.
Pemegang polis
1 orang, individu yang menjadi tertanggung.
1 orang, pemimipin perusahaan/organisasi.
1 orang.
Tertanggung
Tertanggung dan keluarganya.
≥ 10 orang atau ≥ 50 orang.
Individu atau grup.
Syarat
Cek medis (umumnya)Usia masuk pemegang polis = 5-70 tahun. 
Min. usia masuk tertanggung (karyawan) = 17Maks. Usia masuk = 50-60.
Usia maks. 70 tahun.
Uang pertanggungan
100% premi ditambah santunan-santunan sesuai dengan yang perjanjian.
Besarnya biaya uang pertanggungan disesuaikan dengan penghasilan bulanan dan kebijakan perusahaan.


SUMBER :
13 mei 2016 09.38

Ragam Syarat Asuransi Jiwa

Lalu apa saja syarat-syarat mengikuti asuransi jiwa? Bagi anda yang belum memiliki pengetahuan sama sekali mengenai syarat membeli dan mengikuti asuransi jiwa, ada beberapa informasi yang perlu anda ketahui. Syarat yang pertama adalah mengenai segala urusan prosedur administratifnya. Beberapa persyaratan administratif yang perlu anda semua siapkan adalah lampiran tanda pengenal baik itu KTP,SIM,Paspor, maupun akta lahir. Persyaratan administratif yang kedua adalah dengan mengisi formulir SPAJ atau surat permintaan asuransi jiwa. Berikutnya adalah dengan menyertakan surat rekam medis dari rumah sakit bila anda pernah dirawat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Berikutnya, anda perlu untuk mulai membayar premi berdasar pilihan asuransi yang ada. Bukti pembayaran harus disertakan tentunya. Menempuh medical tes pada underwriting merupakan langkah selanjutnya.

Tahapan Mengikuti Asuransi Jiwa

Pada tahap syarat-syarat mengikuti asuransi jiwa seperti medical tes atau underwriting. Yang menjadi bahan untuk didiskusikan adalah mengenai underwriting yaitu anda yang dijadikan bahan penelitian sebelum disetujui oleh pihak pemberi asuransi. Hal pertama dalam underwriting adalah kondisi kesehatan anda. Semakin sehat kondisi kesehatan anda maka akan semakin cepat aplikasi anda dalam asuransi jiwa yang anda aplikasikan akan disetujui. Aplikasi asuransi jiwa anda juga akan semakin mudah didapatkan tentunya. Berikutnya adalah mengenai uang pertanggungan. Proses seleksi underwriting akan semakin ketat dan susah bila uang pertanggungan yang anda ajukan besar. Yang berikutnya adalah mengenai usia. Usia yang anda miliki tentu saja akan berpengaruh pada kemudahan anda memperoleh asuransi jiwa terutama pada urusan underwriting.

Tahap selanjutnya mengenai syarat-syarat mengikuti asuransi jiwa adalah proses seleksi akhir. Yang harus anda tahu adalah ada tiga hasil seleksi asuransi jiwa yang anda akan dapatkan. Hasil yang pertama adalah disetujuinya asuransi jiwa anda dengan permintaan. Yang kedua adalah disetujuinya aplikasi asuransi jiwa anda akan tetapi dengan tambahan ekstra premi. Yang ketiga adalah tidak disetujuinya aplikasi asuransi jiwa anda. Mengenai adanya persyaratan lain, anda dapat melakukan inspeksi terlebih dahulu pada perusahaan asuransi dimana anda mengajukan asuransi jiwa tersebut.

13 mei 2016 13.17

Kesimpulan :      

Jadi asuransi jiwa sangatlah bermanfaat bagi individu maupun kelompok karena jika sewaktu-waktu dalam perjalanan hidup kita mengalami musibah fatal yang semua orang tidak inginkan, misalnya saja kecelakaan dijalan yang bisa berakibat kematian, cacat tetap / cacat permanen, yang dimana semua itu akan membutuhkan biaya besar untuk berobat, disinilah letak manfaat asuransi jiwa yang kita miliki, dengan begitu fokus keluarga adalah pada perawatan / pengobatan bukan kebingungan mencari biaya rumah sakit. Sebagai warga indonesia tentunya kita harus mentaati peraturan sesuai undang-undang yang ada tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena asuransi jiwa juga akan sangat bermanfaat bagi kelangsugan hidup kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar