BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Syari’ah Islam (arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna untuk seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Syari’ah islam berarti segala peraturan agama yang telah ditetapkan Allah SWT untuk umat islam,baik dari al-qur’an maupun dari sunnah Rasulullah SAW. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir ( pertetapan atau pengakuan).
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1. Apa pengertian syari’ah islam?
1.2.2. Sebutkan ruang lingkup hukum islam?
1.2.3. Apa tujuan hukum islam?
1.2.4. Apa keistimewaan hukum islam?
1.2.5. Sebutkan ciri-ciri hukum islam?
1.2.6. Sebutkan sumber hukum islam ?
1.2.7. Apa saja hukum islam bagi hak asasi manusia?
1.2.8. Apa yang dimaksud hukum ekonomi syariah?
1.3. Tujuan Penulisan
Agar mahasiswa/mahasiswi dapat mengetahui pengertian syari’ah , ruang lingkup, tujuan, ciri-ciri,sumber, hukum islam bagi hak asasi manusia,dan apa yang dimaksud hukum ekonomi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Syari’ah Islam
Syariah arab: الشريعة secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. Atau dengan kata lebih jelas, syariat berarti aturan, undang-undang dan mengumpulkan banyak hal. Ada juga yang mengatakan, karena dia menjadi sumber yang didatangi banyak orang untuk mengambilnya.Namun, dalam perkembangannya, istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan islam.Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk.
Firman Allah SWT,
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
2.2. Ruang Lingkup Hukum islam
1. Hubunannya manusia dengan tuhannya secara vertikal.
2. Hubungannya manusia muslim dengan saudaranya yang muslim.
3. Hubungannya dengan sesama manusia.
4. Hubungannya dengan alam lingkungan khususnya.
5. Hubungannya kehidupan dengan jalan berusaha mencari karunia Allah yang halal.
2.3. Tujuan syari’ah islam
Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum.Harapan manusia terhadap hukum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.
Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:
1. Kemaslahatan hidup bagi diri sendiri dan orang lain.
2. Menegakkan keadilan.
3. Persamaan hak dan kewajipan dalam hukum.
4. Saling control dalam masyarakat.
5. Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hukum.
6. Regenerasi sosial yang positif dan bertanggungjawab.
2.4. Keistimewaan hukum islam
1. Bersumber dari Sang Pencipta, Sehingga mutlak benar.
2. Terjaga dari perubahan, karena Allah menjaga sumbernya
3. Mencakup semua aspek kehidupan
4. Menjadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia
5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.
2.5. Ciri-ciri hukum Islam
1. merupakan bagian dan bersumber dari agama islam.
2. mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam.
3. mempunyai dua istilah kunci yakni
1. syari’at
syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
2. fikih
fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
4. terdiri dari dua bidang utama yaitu
1. ibadah
ibadah bersifat karena telah sempurna
2. muamalah dalam arti luas
mauamalah arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa.
5. mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
2.6. Sumber Hukum Islam
Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi al-qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
Al-Hadis
hadis terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah:
a. Shaheh
b. Hasan
c. Dhaif (lemah)
d. Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
Ijtihad
ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
a. Ijma kesepakatan para-para ulama
b. Qiyas diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
c. Masalah Murasalah untuk kemaslahatan umat
d. Urf kebiasaan
2.7. Hukum islam bagi hak asasi manusia
Hukum Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia. Jika hukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama amerika ) tentang hak asasi manusia akan terlihat perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentrisartinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat segala sesuatu. Satu-satunya ukuran, mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.
2.8. Hukum ekonomi syariah
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab hukum yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.
Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum Ekonomi Syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun Sistem Ekonomi Syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Fiqih di bidang ekonomi, sedangkan untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah diperlukan kemauan politik untuk mengadopsi hukum Fiqih dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.
Kehadiran hukum ekonomi syariah dalam tata hukum Indonesia ini sesungguhnya tidak lagi hanya sekedar tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkan kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis tentang mekanisme investasi dengan sistem berbagi laba dan rugi itu diterapkan dan bedampak lebih baik.
Pada dasarnya hukum ekonomi selalu berkembang berdasarkan adanya :
1) peluang bisnis/usaha baru
2) komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi
3) permintaan komoditi baru
4) kecenderungan perubahan pasar
5) kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar
6) perubahan politik ekonomi
7) berbagai faktor pendorong lain, misalnya pergeseran politik dan pangsa pasar
Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka ’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum bisnis, pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.
3.1. Kesimpulan
Dengan mempelajari hukum syariah islam kita dapat mengetahui peraturan-peraturan yang ada didalam hukum islam itu sendiri,yaitu kita bisa megetahui mana yang baik dan tidaknya atau mengetahui mana yang halal atau haram. Seperti yang dijelaskan tadi banyak sekali peraturan-peraturan dalam hukum islam seperti ruang lingkup hukum islam,tujuan hukum islam,keistimewaan hukum islam,ciri-ciri hukum islam,sumber-sumber hukum islam,hukum islam bagi hak asasi manusia dan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi syariah tentu dapat menambah wawasan kita untuk mengetahui lebih jauh lagi.
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi al-qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
Al-Hadis
hadis terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah:
a. Shaheh
b. Hasan
c. Dhaif (lemah)
d. Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
Ijtihad
ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
a. Ijma kesepakatan para-para ulama
b. Qiyas diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
c. Masalah Murasalah untuk kemaslahatan umat
d. Urf kebiasaan
2.7. Hukum islam bagi hak asasi manusia
Hukum Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia. Jika hukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama amerika ) tentang hak asasi manusia akan terlihat perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentrisartinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat segala sesuatu. Satu-satunya ukuran, mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.
2.8. Hukum ekonomi syariah
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab hukum yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.
Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum Ekonomi Syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun Sistem Ekonomi Syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Fiqih di bidang ekonomi, sedangkan untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah diperlukan kemauan politik untuk mengadopsi hukum Fiqih dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.
Kehadiran hukum ekonomi syariah dalam tata hukum Indonesia ini sesungguhnya tidak lagi hanya sekedar tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkan kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis tentang mekanisme investasi dengan sistem berbagi laba dan rugi itu diterapkan dan bedampak lebih baik.
Pada dasarnya hukum ekonomi selalu berkembang berdasarkan adanya :
1) peluang bisnis/usaha baru
2) komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi
3) permintaan komoditi baru
4) kecenderungan perubahan pasar
5) kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar
6) perubahan politik ekonomi
7) berbagai faktor pendorong lain, misalnya pergeseran politik dan pangsa pasar
Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka ’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum bisnis, pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dengan mempelajari hukum syariah islam kita dapat mengetahui peraturan-peraturan yang ada didalam hukum islam itu sendiri,yaitu kita bisa megetahui mana yang baik dan tidaknya atau mengetahui mana yang halal atau haram. Seperti yang dijelaskan tadi banyak sekali peraturan-peraturan dalam hukum islam seperti ruang lingkup hukum islam,tujuan hukum islam,keistimewaan hukum islam,ciri-ciri hukum islam,sumber-sumber hukum islam,hukum islam bagi hak asasi manusia dan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi syariah tentu dapat menambah wawasan kita untuk mengetahui lebih jauh lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar