ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI
Mark R. Greene asuransi adalah institusi atau
organisasi ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan diri
dalam satu manajemen dan kelompok objek di dalam lingkup yang lebih rinci.
Commack, asuransi ialah suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan
cara pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai dengan tujuan agar
kerugian individu dapat diperkirakan, kemudian kerugian yang diramalkan tersbut
dapat dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
Robert I. Mehr asuransi merupakan suatu alat yang
bertujuan mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang
beresiko agar kerugian individu secara bersama-sama dapat diprediksi. Kerugian
yang diprediksi itu kemudian dibagi dan didistribusikan secara adil dan merata
di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.
C Arthur Williams JR asuransi adalah
alat yang dimana resiko dua orang atau lebih dari dua atau
perusahaan-perusahaan yang digabungkan melalui konstribusi premi yang pasti atau
pun yang ditentukan sebagai dana yang dipakai guna membayar klaim.
Pengertian Asuransi dalam UU
No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian
diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang
menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan
imbalan untuk :
a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang
polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertaggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang
tidak pasti tersebut.
b. Memberikan
pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang
didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Dari pengertian asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pengertian Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada
sistem perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena
risiko yang sama atau terkena resiko yang hampir sama, dalam jumlah yang cukup
besar agar probabilitas kerugiannya dapat diprediksi dan bila kerugian yang
diprediksikan terjadi, maka akan dibagi secara proposional kepada semua pihak
dalam gabungan itu”
TUJUAN ASURANSI
Berbicara
mengenai Tujuan asuransi, tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko,
tujuan pembayaran ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, tujuan
kesejahteraan anggota. Untuk lebih jelasnya mengenai tujuan asuransi akan
dibahas di bawah ini.
1.
Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko
Tujuan Asuransi
yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko,
tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadapp harta kekayaan miliknya atau
terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya,
maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan
mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam
hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko
yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Untuk
mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, maka pihak tertanggung
berupaya mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih beban
resiko ancaman bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut
premi. Dalam hal ini tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan
resiko yang mengancam harta atau jiwannya. Dengan membayar sejumlah premi
kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada
si penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi
peristiwa yang merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati
premi yang telah diterimanya dari tertanggung.
2.
Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti
Rugi
Tujuan asuransi
yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi peristiwa
yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang
ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak
senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi
penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang
mengikatkan diri kepadanya. Jika pada suatu ketika sunguh-sungguh terjadi
peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka kepada si tertanggung yang
bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya.
Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak
semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan
asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang
sungguh-sungguh dideritanya.
3.
Tujuan Asuransi untuk Pembayaran
Santunan
Tujuan Asuransi
yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga
asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung
dan tertanggung. Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat
wajib, artinya tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah
undang-undang bukan karena perjanjian. Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai
asuransi sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman
bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar
sejumlah konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh
perlindungan dari ancaman bahaya.
Tertanggung
yang membayar konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu
hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja,
penumoang anggutan umu. Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam
pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan
memperoleh pembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah
ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat
dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.
4.
Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan
Anggota
Tujuan asuransi
yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang
berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan
sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan
tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian
bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada
anggota (tertanggung) yang bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut
asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah
asuransi yang saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang bertujuan
mewujudkan kesejahteraan anggota.
PREMI ASURANSI
Berbicara
mengenai premi asuransi, Dalam asuransi dikenal yang namanya premi asuransi.
1. Premi Asuransi
Unsur Penting
Dalam pasal 246
KUHD terdapat rumusan sebagai berikut : "dengan mana penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi".
Berdasarkan
rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa premi adalah salah satu unsur penting
dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh
tertanggung kepada penanggung. Dalam hubungan hukum asuransi ini, penanggung
menerima pengalihan resiko dari8 tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah
premi sebagai imbalannya. Namun jik premi tidak dibayar, asuransi tersebut
dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak akan berjalan. Premi
asuransi ini harus dibayar lebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah
pihak yang berkepentingan.
Premi asuransi
merupakan syarat mutlak untuk menetukan perjanjian asuransi dilaksanakan atau
tidak. Kreteria premi asuransi yaitu :
a.
Dalam bentuk sejumlah uang.
b.
Dibayar lebih dahulu oleh si
tertanggung.
c.
Sebagai imbalan pengalihan resiko
d.
Perhitungan berdasarkan persentase
terhadap nilai resiko yang dialihkan.
2. Jumlah Premi
Asuransi Yang Harus Dibayar
Penetapan
tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis resiko yang
sehat. Besarnya jumlah premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung
ditentukan berdasarkan penilaian resiko yang dipikul oleh si penanggung. Dalam
praktiknya penetapan besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh tertanggung
dan penggung secarfa layak dan dicantumkan dalam polis. Besarnya jumlah premi
asuransi dihitung sedemikian rupa jumlahnya, sehingga dengan penerimaan premi
dari beberapa tertanggung, maka si penanggung berkemampuan membayar klaim ganti
kerugian kepada tertanggung yang terkena peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Dalam jumlah
premi yang harus dibayar oleh tertanggung juga termasuk biaya yang berkenaan
dengan pengadaan asuransi tersebut. Rincian yang dapat dikalkulasikan dalam
jumlah premi asuransi adalah :
a.
Jumlah persentase dari jumlah yang
diasuransian.
b.
jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan
oleh si penanggung, misalnya biaya materai, biaya polis.
c.
Kurtase untuk pialang jika asuransi
tersebut diadakan melalui pialang.
d.
Keuntungan bagi penanggung dan juga jumlah
cadangan.
3. Premi Restorno
Premi asuransi
yang teah dibayar oleh tertanggung kepada penanggung dapat dituntut
pengembaliannya, baik itu seluruhnya maupun untuk sebagian jika asuransi gugur
atau batal, jika tertanggung telah bertindak dengan itikad baik. Premi yang
harus dibayar kembali oleh penanggung disebut premi restorno. Pada premi
restorno harus dipenuhi syarat bahwa penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam
pasal 281 KUH Dagang menekankan pada syarat bahwa asuransi gugur atau batal
bukan karena kesalahan tertanggung dan juga bukan karena itikad jahat tertanggung,
tetapi disebabkan karena penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam hal ini
sudah selayaknya premi yang sudah dibayar oleh tertanggung itu dikembalikan
oleh penanggung. Hal ini sejalan dengan asas keseimbangan dan rasa keadilan.
Sumber : Buku
dalam Penulisan Pengertian Asuransi, Tujuan Asuransi dan Premi Asuransi :
- Abdulkadir
Muhammad, 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti
: Bandung.
11 mei 2016 19.23
Manfaat-manfaat asuransi di bawah ini pada kenyataannya sangat berguna bagi
tertanggung yang membayar premi.
1. Menghadirkan
Rasa Aman
Intaian risiko
tentu menimbulkan kekhawatiran yang tidak pernah selesai. Jika sudah demikian,
bukan tidak mungkin hari-hari Anda akan penuh kecemasan akan sesuatu masalah
yang tidak pasti. Asuransi memberikan rasa aman untuk menghadapi semua
itu sehingga Anda dapat lebih berkonsentrasi dalam beraktivitas dan
mengembangkan diri. Hidup Anda pun akan lebih tenang karena merasa terlindungi.
2.
Memberi Kepastian
Dari risiko
yang bersifat tidak pasti, Anda dapat memperoleh kepastian dari asuransi.
Artinya, Anda sudah dapat memperkirakan biaya atau akibat finansial dari risiko
yang bisa muncul kapan saja dengan nilai yang relatif pasti.
3.
Tempat Menabung dan Investasi
Pada jenis
tertentu, terdapat fasilitas asuransi yang memiliki nilai tunai jika tidak
terpakai atau tidak ada pengajuan klaim. Jenis seperti itu disebut whole
life ataupun endowment. Bahkan sekarang, ada asuransi yang
digabungkan dengan investasi yang dikenal dengan istilah unit link. Dari
jenis tersebut, asuransi bukan hanya dapat mereduksi risiko pada diri maupun
aset Anda, melainkan pula dapat menjadi sarana untuk menabung dan alat untuk
investasi.
4.
Meminimalisasi Risiko Kerugian
Sesuai fungsi
utamanya sebagai pengalih risiko, asuransi tentu saja dapat membuat potensi
kerugian yang Anda bisa alami dari risiko tertentu menjadi seminimal mungkin.
Hal inilah yang membuat asuransi dikenal sebagai pereduksi risiko.
5.
Meningkatkan Kegiatan Usaha
Bayangkan jika
tempat usaha Anda tiba-tiba hancur ataupun aset di dalamnya lenyap. Tentu Anda
harus menyediakan dana besar untuk penggantiannya agar usaha terus berjalan.
Dengan asuransi, kerugian dari hal tersebut dapat ditanggungkan kepada pihak
asuransi sehingga dana yang ada bisa dipakai untuk meningkatkan kegiatan usaha
Anda.
Sumber :
11 mei 2016
20.11
CONTOH ASURANSI JIWA
Tipe asuransi
berdasarkan penggunanya terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
personal/individu/perorangan, group/perusahaan, dan syariah. Selanjutnya
tipe-tipe tersebut akan dibahas berikut:
1.
Asuransi Jiwa Perorangan
Asuransi jiwa
perorangan adalah jenis asuransi jiwa yang disediakan dan didedikasikan untuk
tiap-tiap individu yang memberikan jaminan keuangan terhadap orang-orang yang
dicintainya. Pada umumnya, nasabah asuransi jiwa individu adalah kepala
keluarga atau yang menjadi sumber penghasilan/pencari nafkah di dalam suatu keluarga.
Dengan
demikian, manfaat asuransi jiwa
perorangan yang akan diperoleh bukan hanya untuk tertanggung itu sendiri,
melainkan difokuskan untuk keluarga yang ditinggalkan apabila pemegang polis
asuransi/tertanggung tersebut meninggal dunia.
Beberapa contoh asuransi jiwa perorangan dari perusahaan asuransi
ternama di Indonesia adalah: Danatra Siaga Commonwealth, Pru Universal Life
Prudential, Proactive Manulife, Cigna Life Protection, dll.
2. Asuransi Jiwa Group
Asuransi jiwa
group/kelompok adalah jenis asuransi jiwa yang dipasarkan untuk kebutuhan para
anggota atau karyawan yang bernaung di bawah satu pimpinan. Kelompok disini
juga dapat diartikan dalam sebuah keluarga. Para anggota group tersebut
hanya membutuhkan satu polis induk asuransi yang perlindungannya ditujukan
untuk mencakup keseluruhan dari mereka. Dalam hal ini, pihak pimpinan
perusahaan bertanggung jawab sebagai pemegang induk polis asuransi.
Manfaat asuransi jiwa group akan didapatkan oleh para anggota yang
tergabung tersebut atau perusahan itu sendiri. Untuk karyawanm manfaatnya yaitu
seperti pengobatan medis/perawatan di rumah sakit. Juga ada manfaat untuk
perusahaan yaitu mendapatkan uang pertanggungan apabila karyawan tersebut
meninggal dunia.
Adapun contoh asuransi jiwa grup ini yaitu Manulife Asuransi Jiwa &
Kesehatan Kumpulan Manulife, SmartProtection Allianz, dll.
3. Syariah
Asuransi jiwa syariah adalah jenis
asuransi jiwa yang dibuat berdasarkan asas-asas syariah yang berlaku dalam
Islam. Meskipun konsepnya sama dengan asuransi jiwa biasa yaitu untuk
mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi, keutamaan jenis asuransi jiwa
syariah ini yaitu saling tolong-menolong sesama manusia.
Asuransi jiwa
syariah memberikan manfaat proteksi keuangan terhadap individu
jika meninggal dunia sejumlah besarnya premi yang dibayarkan. Tugas perusahaan
asuransi syariah yaitu mengolah dana yang masuk sedemikian rupa untuk agar
dapat diterima oleh nasabah saat klaim.
Beberapa produk
asuransi syariah diantaranya adalah AlliSya (Allianz Syariah), AJB
Bumiputera Syariah, BRIngin Life Syariah, Manulife Syariah, Takafuk Keluarga
Syariah, dan Sun Life Syariah.
Perbandingan
Tipe Asuransi Jiwa
|
Perorangan
|
Grup
|
Syariah
|
Manfaat
|
Perlindungan finansial untuk diri tertanggung apabila
mengalami cacat, sakit kritis, dan/atau kecelakaan.Manfaat untuk pasangan dan
anak (keluarga tertanggung) jika pemegang polis meninggal dunia berupa
santunan.
|
Manfaat untuk para anggota/karyawan perusahaan yaitu
perlindungan jiwa selama 24 jam baik di dalam maupun di luar jam kerja berupa
santunan kematian, cacal total dan tetap, dan biaya pengobatan. (Manfaat
dipertimbangkan berdasarkan perkalian gaji/golongan).
|
Perlindungan finansial untuk tertanggung apabila ada
pengajuan klaim berdasarkan asas-asas di dalam syariat islam. Misalnya, untuk
mengcover biaya naik haji.
|
Premi
|
mulai dari Rp. 350.000,-/bulan. Tergantung dari umur,
jenis kelamin, gaya hidup, dan kesehatan individu.
|
Penghitungan premi secara merata dan menyeluruh pada
kelompok tersebut.
|
Berkisaran antara Rp. 2.000.000.-/tahun. Tergantung
dari individu tertanggung.
|
Pemegang polis
|
1 orang, individu yang menjadi tertanggung.
|
1 orang, pemimipin perusahaan/organisasi.
|
1 orang.
|
Tertanggung
|
Tertanggung dan keluarganya.
|
≥ 10 orang atau ≥ 50 orang.
|
Individu atau grup.
|
Syarat
|
Cek medis (umumnya)Usia masuk pemegang polis = 5-70
tahun.
|
Min. usia masuk tertanggung (karyawan) = 17Maks. Usia
masuk = 50-60.
|
Usia maks. 70 tahun.
|
Uang pertanggungan
|
100% premi ditambah santunan-santunan sesuai dengan
yang perjanjian.
|
Besarnya biaya uang pertanggungan disesuaikan dengan
penghasilan bulanan dan kebijakan perusahaan.
|
|
SUMBER :
13 mei 2016 09.38
Ragam Syarat
Asuransi Jiwa
Lalu apa saja syarat-syarat mengikuti asuransi jiwa? Bagi anda yang belum memiliki pengetahuan sama sekali mengenai syarat membeli dan mengikuti asuransi jiwa, ada beberapa informasi yang perlu anda ketahui. Syarat yang pertama adalah mengenai segala urusan prosedur administratifnya. Beberapa persyaratan administratif
yang perlu anda semua siapkan adalah lampiran tanda pengenal baik itu
KTP,SIM,Paspor, maupun akta lahir. Persyaratan administratif yang kedua adalah
dengan mengisi formulir SPAJ atau surat permintaan asuransi jiwa. Berikutnya
adalah dengan menyertakan surat rekam medis dari rumah sakit bila anda pernah
dirawat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Berikutnya, anda perlu untuk mulai
membayar premi berdasar pilihan asuransi yang ada. Bukti pembayaran harus
disertakan tentunya. Menempuh medical tes pada underwriting merupakan langkah
selanjutnya.
Tahapan
Mengikuti Asuransi Jiwa
Pada tahap syarat-syarat mengikuti asuransi jiwa seperti medical tes atau underwriting. Yang menjadi bahan untuk didiskusikan adalah mengenai underwriting yaitu anda yang dijadikan bahan penelitian sebelum disetujui oleh pihak pemberi
asuransi. Hal pertama dalam underwriting adalah kondisi kesehatan anda.
Semakin sehat kondisi kesehatan anda maka akan semakin cepat aplikasi anda
dalam asuransi jiwa yang anda aplikasikan akan disetujui. Aplikasi asuransi
jiwa anda juga akan semakin mudah didapatkan tentunya. Berikutnya adalah
mengenai uang pertanggungan. Proses seleksi underwriting akan semakin
ketat dan susah bila uang pertanggungan yang anda ajukan besar. Yang berikutnya
adalah mengenai usia. Usia yang anda miliki tentu saja akan berpengaruh pada
kemudahan anda memperoleh asuransi jiwa terutama pada urusan underwriting.
Tahap selanjutnya mengenai syarat-syarat mengikuti asuransi jiwa adalah proses seleksi akhir. Yang harus anda tahu adalah ada tiga hasil seleksi
asuransi jiwa yang anda akan dapatkan. Hasil yang pertama adalah disetujuinya
asuransi jiwa anda dengan permintaan. Yang kedua adalah disetujuinya aplikasi
asuransi jiwa anda akan tetapi dengan tambahan ekstra premi. Yang ketiga adalah
tidak disetujuinya aplikasi asuransi jiwa anda. Mengenai adanya persyaratan
lain, anda dapat melakukan inspeksi terlebih dahulu pada perusahaan asuransi
dimana anda mengajukan asuransi jiwa tersebut.
13 mei 2016 13.17
Kesimpulan :
Jadi asuransi jiwa sangatlah
bermanfaat bagi individu maupun kelompok karena jika sewaktu-waktu dalam perjalanan hidup kita mengalami
musibah fatal yang semua orang tidak inginkan, misalnya saja kecelakaan dijalan
yang bisa berakibat kematian, cacat tetap / cacat permanen, yang dimana semua
itu akan membutuhkan biaya besar untuk berobat, disinilah letak manfaat
asuransi jiwa yang kita miliki, dengan begitu fokus keluarga adalah pada
perawatan / pengobatan bukan kebingungan mencari biaya rumah sakit. Sebagai warga indonesia tentunya kita harus
mentaati peraturan sesuai undang-undang yang ada tidak merugikan diri sendiri
maupun orang lain, karena asuransi jiwa juga akan sangat bermanfaat bagi
kelangsugan hidup kita.