KOPERASI INDONESIA
Arti
lambang Koperasi Indonesia:
1.
Rantai
: menggambarkan persahabatan yang kokoh
2.
Gigi
Roda : menggambarkan, Usaha Karya yang terus menerus dari golongan Koperasi.
3.
Kapas
dan Padi : menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan yang akan
dicapai oleh koperasi.
4.
Timbangan
: menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5.
Bintang
dan perisai : menggambarkan Pancasila dan merupakan landasan idiil koperasi.
6.
Pohon
Beringin : menggambarkan sifat kemasyarakatan dan berkepribadian Indonesia dan koperasi
yang kokoh dan berakar.
7.
Koperasi
Indonesia : menandakan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
8.
Warna
merah dan warna putih : menggambarkan sifat nasional,golonganm dan warna putih
karya koperasi.
A.
KOPERASI
INDONESIA
Koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi merupakan kerjasama yang
bersifat ekonomi. Koperasi berasal dari kata Co dan Operation yang mengandung
arti bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Berarti koperasi adalah kumpulan orang atau badan hukum bekerja sama yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya.
1. Pengertian Koperasi
Beberapa pakar mengemukakan pengertian koperasi :
a. Menurut Internasional Cooperative Alliance (ICA) buku The
Cooperative Principles karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut :
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum,yang bertujuan untuk
perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu denan yang lainnya
dengan cara membatasi keuntungan usaha tersebut harus didasarkan atas
prinsip-prinsip ekonomi.
b.
Bapak
Koperasi Dr. Mohammad Hatta
Koperasi adalah bangunan organisasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan. Semua bertanggung jawab dan bekerja sama untuk mencapai
tujuan bersama.
c. Dalam Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1994 pasal
1 ayat 1 sebagai berikut :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan. Koperasi
merupakan milik para anggota sendiri diatur sesuai dengan keinginan para anggota.
Dalam koperasi tidak ada paksaan adan campur tangan pihak lain yang tidak ada
sangkut pautnya dengan koperasi. Pembagian pendapatan benar-benar harus
berdasarkan besar kecilnya karya dan jasa anggota.
2. Unsur-unsur pengertian koperasi
1.
Beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi. Badan
hukum adalah suatu badan yang secara hukum mempunyai hak dan kewajiban sebagai
badan/organisasi dapat menuntut dan dituntut.
2.
Usaha
bersama
Berarti bahwa dalam koperasi pertumbuhan kegiatan usaha
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota.
3.
Asas
kekeluargaan
Artinya berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dan kepentingan
bersama para anggotanya dalam usaha kerjas sama, bantu membantu di antara
anggota organisasi dengan pengurus.
4. Kegiatan berdasarkan prinsip koperasi
Koperasi berperan untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan koperasi
perlu membangun diri menjadi kuat dan mandiri sebagai soko guru perekonomian
nasional. Koperasi berdasarkan kepentingan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan
anggota. Koperasi merupakan sistem ekonomi yang sesuai dengan kehidupan
masyarakat. Usaha peningkatan pembinaan perekonomian harus dijalankan,bersifat
menyeluruh dan terpadu.
B. LANDASAN,ASAS,TUJUAN,FUNGSI,DAN PERANAN, SERTA PRINSIP
KOPERASI
1.
Landasan
Koperasi Indonesia
a.
Landasan
Pancasila
Landasan koperasi yaitu Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan
negara serta merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia.
Sudah menjadi itikad negara kita bahwa Pancasila merupakan asas tunggal semua
kekuatan politik dan sosial.
Cara-cara penerapan pengalaman Pancasila dalam Koperasi Indonesia, yaitu :
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa.
a.
Setiap
anggota wajib menghayati agama yang dianutnya.
b.
Selalu
berlaku jujur dalam berkoperasi.
2.
Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, diantaranya :
a.
Bertindak
demokratis
b.
Berasaskan
kekeluargaan
c.
Tidak
membedakan status setiap anggota
3.
Sila
Persatuan Indonesia
a.
Tidak
membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya.
b.
Memajukan
kebersamaan untuk mengembangkan koperasi.
4. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/Perwakilan.
a.
Demokrasi
Pancasila paling diutamakan.
b.
Mengutamakan
musyawarah diantara sesama anggotanya.
c.
Memiliki
rasa tanggung jawab dan tenggang rasa.
5.
Sila
Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia di antaranya :
a.
Bertindak
seadil-adilnya diantara sesama anggotanya.
b.
Selain
kepentingan anggota,kepentingan masayarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian.
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang mendasar diterapkan
dalam kegiatan koperasi dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan
anggota maupun masyarakat akan tercapai.
b. Landasan Undang Undang Dasar 1945
Landasan Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) berbunyi :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
2. Asas Koperasi
Dalam Koperasi Indonesia kepribadian sebgai pencerminan kehidupan yang
dipengaruhi keadaan dan lingkungan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bagi koperasi asas kekeluargaan terdapat
keinsyafan, kesadaran, dan tanggung jawab terhadap kerja tanpa memikirkan kepentingan
diri sendiritertapi untuk kesejahteraan bersama.
3. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4. Fungsi dan peran koperasi
Koperasi memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi daya
potensi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai
kesejahteraan secara adil berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi sesuai dengan ketentuan,yaitu :
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dalam kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko guru.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengambangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Prinsip koperasi
Prinsip koperasi merupakan kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut
koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi Indonesia terdiri atas:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian.
6. Jenis koperasi
Jenis koperasi didasarka pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggota.
Dasar pengurus sesuai dengan undang-undang koperasi yang berlaku,terdiri atas :
a.
Koperasi
konsumen,
b.
Koperasi
produsen,
c.
Koperasi
simpan pinjam,
d.
Koperasi
pemasaran,
Koperasi umumnya berusaha pada kepentigan yang sama untuk memenuhi kebutuhan
anggota. Barang-barang diusahakan dari grosir badan penyalur/pengusaha,
sehingga harganya murah setidak-tidaknya sama dengan harga pasar.
a. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumen mempunyai
fungsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan anggota sehari-hari yang
memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen. Sebagai penyalur tunggal
barang-barang kebutuhan pokok anggota, koperasi konsumen juga mempunyai
fungsi-fungsi lainnya,seperti :
1.
Dapat
memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah;
2.
Harga
lebih murah atau sama dengan harga pasar;
3.
Kualitas
barang lebih terjamin;
4.
Sisa
hasil usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota;
5.
Ongkos-ongkos
penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
b. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para
pengusaha, pemilik alat-alat produksi, dan karyawan yang berkepentingan, sedangkan
usahanya langsung berhubungan dengan bidang industri atau kerajinan. Koperasi
produsen umumnya didirikan oleh industri kecil yang bekerja untuk kepentingan
bersama menghindarkan diri dari kaum kapitalis.
1. Koperasi petani
Koperasi petani ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para
petani pemilik lahan pertanian,pemaro atau buruh tani, dan orang-orang yang
berkepentingan,sedangkan usaha yang dijalankannya adalah yang bersangkutan
dengan bidang pertanian.
Usaha-usaha koperasi pertanian meliputi :
a.
Penyediaan
alat-alat pertanian dan bahan-bahan yang dibutuhkan agar produktivitas bertambah,
seperti pembelian bibit unggul,pupuk,obat pemberantas hama,dan penyakit.
b. Mengolah
hasil pertanian dari tingkat bahan menjadi hasil siap pakai,misalnya pengolahan
karet, penggilingan padi.
c.
Mengusahakan
penjualan hasil pertanian/pemasaran.
d.
Memberikan
kredit bagi para anggotanya untuk keperluan produksi pertanian,supaya terhindar
dari sistem ijon.
Potensi koperasi petani diikutsertakan dalam kelompok tani,bimas. Bimas
merupakan paduan dari kegiatan baik aparat pemerintah,swasta,dan para petani.
Usaha untuk meningkatkan swadaya masyarakat petani dengan saptakarya pertanian
yang meliputi :
a.
pancausaha,
b.
pembinaan/penguasaan
hasil,
c.
pengolahan
hasil,
d.
pemasaran
hasil,
e.
pembangunan
masyarakat desa,
f.
peningkatan
kualitas,
g.
peningkatan
kuantitas pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.
2. Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas
pengusaha-pengusaha peternakan,pemilik ternak,dan buruh peternakana atau
orang-orang yang berhubungan langsung dengan usaha peternakan.
Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak,misalnya:
a.
Koperasi
peternak ayam buras,
b.
Koerpasi
peternak itik,
c.
Koperasi
peternak sapi,kambing,dan kerbau.
Koperasi peternakan dapat diusahakan secara bersama dengan pertanian, yang
merupakan usaha sambilan. Bila diorganisir secara baik maka akan menciptakan
lapangan usaha yang saling menguntungkan.
Bidang-bidang usaha koperasi peternakan meliputi :
a. Mengusahakan
penyediaan bibit ungul, makanan ternak, obat-obatan bai ternak;
b.
Penyediaan
lahan/tempat untuk memelihara ternak;
c.
Memberikan
kredit kepada anggota koperasi;
d.
Mengusahakan
penjualan hasil peternakan.
3. Koperasi Perikanan
Koperasi perikanan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas para
pengusaha pemilik perikanan, para nelayan, dan orang-orang yang berkepentingan
dengan bidang perikananmbaik usaha perikanan laut maupun perikanan darat. Kegiatan
usaha koperasi perikanan meliputi bidang:
a.
penyediaan
bibit ikan, alat-alat penangkapan hasil ikan,perahu bermotor bagi anggota;
b.
pengadaan sarana pengangkutan hasil perikanan;
c.
pengolahan
hasil ikan dengan sistem mekanik dan ban berjalan;
d.
mengusahakan
pemasaran hasil perikanan untuk anggota maupun masyarakat;
e.
Pemberian
kredit bagi anggota.
4. Koperasi Kerajinan dan Industri
Anggota-angotanya terdiri atas usaha-usaha kerajinan dan pengusaha industri
atau orang yang bersangkut-paut dengan kerajinan dan industri,misalnya koperasi
kerajinan tangan, koperasi batik, koperasi ukiran kayu, koperasi industri
tekstil,koperasi elektronika.
Bidang-bidang usaha koperasi kerajinan dan industri meliputi:
1.
menyediakan
bahan dan alat-alat kerajinan dan industri yang diperlukan;
2.
menciptakan
model-model baru,teknologi mutakhir
3.
menggunakan
metode atau cara pembuatan hasil yang lebih modern;
4.
mengusahakan pemasaran hasil;
5.
menyediakan
sarana gudang dan pengangkutan;
6.
mengusahakan
kredit bai anggota.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) ialah koperasi yang anggotanya
orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan.
Kegiatan anggota koperasi ialah menaung atau menyimpan, jumlah tabungan yang
terkumpul dipinjamkan pada para anggota lainnya yang memerlukan dengan tingkat
bunga yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga koperasi.
Bidang usaha koperasi simpan pinjam meliputi:
1.
Menerima
uang simpanan dari anggota koperasi;
2.
Melayani
pinjaman anggota;
Tujuan koperasi simpan pinjam adalah :
1.
Membantu
keperluan kredit para anggota yang memerlukan;
2.
Mendidik
para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga dapat membentuk
modal;
3.
Mendidik
para anggota untuk hidup teratur dengan menyisihkan sebagaian dari penghasilan
mereka;
4.
Menambah
pengetahuan dan informasi tentang perkoperasian.
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas
orang-orang tertentu yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang usaha
untuk pemasaran barang dan jasa.
Tujuan koperasi pemasaran adalah:
1.
Membantu
dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkan anggota;
2.
Memberikan
pelayanan terhadap anggota dalam cara meningkatkan jumlah dan mutu barang yang
layak untuk dipasarkan kepada konsumen;
3.
Memperlancar
arus barang dari produsen kepada konsumen;
4.
Menambah
pengetahuan usaha pemasaran hasil produksi.
e. Koperasi Jasa
Selain kegiatan di bidang usaha sebagai sarana produktif juga perlu
kegiatan di bidang usaha jasa. Meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman
kebutuhan menyebabkan tumbuhnya jenis koperasi yang khusus bergerak di bidang
pelayanan jasa. Sebagai pelengkap kegiatan usaha koperasi jasa,orang memerlukan
jasa pengangkutan agar dapat sampai ke tempat tujuan . Koperasi usaha
angkutan,seperti Angkutan Kota,Angkutan pedesaan,Koperasi Bina Usaha Transportasi
RI(Kobutri), Koperasi Bandung Tertib (Kobanter),Koperasi Angkutan Jakarta (KOPA),
Koperasi Asuransi Indonesia (KAI),Bank Umum Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
Koperasi Listrik, Koperasi Usaha Kredit(KUK).
f. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial
yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat
pedesaan yang diselenggarakan untuk masyarakat pedesaan guna meningkatkan
pelayanan kepada anggota masyarakat dan masyarakat pedesaan.
Fungsi KUD
KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomiaan pedesaan memiliki
dan melaksanakan fungsi :
a.
Perkreditan,
untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal
kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya.
b.
Penyediaan
dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen,
sarana produksi untuk keperluan industri/kerajinan dan sebagainya, penyediaan
dan penyaluran barang-barang keperluan sehari-hari khususnya sembilan bahan
pokok dan jasajasa lainnya.
c.
Pengolahan
dan pemasaran hasil produksi/industri dan sebagainya dari para anggota KUD dan
warga desa umumnya.
d.
Kegiatan
perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangktan, dan sebagainya.
Tugas Koperasi Unit Desa adalah :
a.
Mewajibkan
dan menggiatkan anggota untuk menyimpan secara teratur.
b.
Memberikan
pinjaman kepada anggota untuk memajukan usaha.
c.
Memberikan
penyuluhan teknik pertanian,peternakan,perikanan, dan lain-lain yang berhubungan
dengan usaha anggota.
d.
Mengadakan
penyuluhan,pengolahan pergudangan, dan menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil
anggota.
e.
Mengadakan
atau menyalurkan barang-barang konsumsi keperluan anggota.
f.
Menambah
pengetahuan perkoperasian anggota.
7. Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi terdiri dari induk koperasi gabungan dan
koperasi induk juga disebut koperasi sekunder sebagai koperasi yang tingkatnya
lebih atas dari koperasi primer dan dilihat dari segi gabungannya maka koperasi
sekunder sekurang-kurangnya tiga koperasi. Struktur organisasi koperasi garis
besar, terdiri dari koperasi primer anggota orang/badan hukum,koperasi sekunder
adalah koperasi pusat,koperasi gabungan, dan koperasi induk.
Waktu pencarian 11 mei 2016
CONTOH KOPERASI SIMPAN INJAM
Sumber Modal
Usaha Koperasi
Modal koperasi
berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
- Yang dimaksud modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota. Modal sendiri itu berupa: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
- Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, sumber lain yang sah (berupa modal penyertaan).
Modal yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kembali kepada anggota. Dengan dana pinjaman itu para anggota dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
Misalnya,
seorang petani dapat membeli pupuk, benih unggul, pacul, dan alat-alat
pertanian lainnya untuk meningkatkan produksi pertanian.
Seorang
pedagang akan dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya, sehingga
memperoleh tambahan keuntungan. Selain itu, anggota dapat menggunakan dana
tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Mereka yang tidak terdaftar
sebagai anggota tidak bisa meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
Fungsi Kopeasi
Simpan Pinjam
Dengan singkat
dapat disimpulkan bahwa peranan fungsi lembaga keuangan Koperasi Simpan Pinjam
adalah sebagai berikut.
- Uang simpanan dan tabungan akan lebih aman, terjamin, dan produktif.
- Pengumpulan uang simpanan dan tabungan akan meningkat jumlahnya dan menjadi investasi pada masa hari tua. Simpanan dan tabungan itu akan diterima kembali secara keseluruhan apabila pada suatu saat berhenti sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam.
- Pengumpulan dana simpanan dan tabungan menjadi investasi untuk membantu usaha para anggota melalui penyaluran dana kredit.
- Melalui penyaluran dana kredit itu akan dapat meningkatkan pendapatan para anggota dan sekaligus mengentaskan kemiskinan.
- Pelayanan pemberian kredit sangat cepat dan mudah tanpa agunan atau jaminan kredit.
- Pemberian kredit dengan bunga sangat rendah.
Pada akhir tahun buku jasa bunga kredit itu dibagikan kepada para anggota setelah dikurangi biaya operasional, dana cadang dan dana pengembangan kredit, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
13 Mei 2016 14.11
Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi
simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
- Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
- Berita acara rapat pendirian koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
- Fotokopi ktp pendiri
- Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
- Surat bukti tersedianya modal
- Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
- Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
- Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
- Daftar sarana kerja koperasi
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
- Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan
tambahan antara lain:
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
12 mei 2016 14.23
Kesimpulan :
Jadi sebelum kita akan membentuk suatu kegiatan
koperasi kita sebaiknya memahami terlebih dahlu apa itu koperasi, bagaimana
cara menjalankan koperasi, apa landasan hukum koperasi, bagaimana syarat untuk
membangun koperasi dan tentunya kita tahu apa fungsi dari koperasi itu sehingga
dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam kegiatan
koperasi. Di dalam suatu kegiatan koperasi tentunya perlu adanya suatu karakter
yang jujur dan dapat dipercaya untuk membangun bagai mana kegiatan koperasi itu
berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi pemilik koperasi tersebut.hal
tersebut juga agar dapat berjalan lancar untuk kedepannya sesuai yang
diharapkan oleh para pemegang koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar