Wartawarga

Jumat, 13 Mei 2016

TUGAS 2_SS_AHDE_Badan Usaha Berdasarkan Hukum



KOPERASI INDONESIA

                                                    

Arti lambang Koperasi Indonesia:

1.      Rantai : menggambarkan persahabatan yang kokoh

2.      Gigi Roda : menggambarkan, Usaha Karya yang terus menerus dari golongan Koperasi.

3.      Kapas dan Padi : menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan yang akan dicapai oleh koperasi.

4.      Timbangan : menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

5.      Bintang dan perisai : menggambarkan Pancasila dan merupakan landasan idiil koperasi.

6.      Pohon Beringin : menggambarkan sifat kemasyarakatan dan berkepribadian Indonesia dan koperasi yang kokoh dan berakar.

7.      Koperasi Indonesia : menandakan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

8.      Warna merah dan warna putih : menggambarkan sifat nasional,golonganm dan warna putih karya koperasi.

A.    KOPERASI INDONESIA

Koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi merupakan kerjasama yang bersifat ekonomi. Koperasi berasal dari kata Co dan Operation yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Berarti koperasi adalah kumpulan orang atau badan hukum bekerja sama yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya.

1. Pengertian Koperasi

Beberapa pakar mengemukakan pengertian koperasi :

a.       Menurut Internasional Cooperative Alliance (ICA) buku The Cooperative Principles karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut :
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum,yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu denan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.

b.      Bapak Koperasi Dr. Mohammad Hatta
Koperasi adalah bangunan organisasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semua bertanggung jawab dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

c.       Dalam Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1994 pasal 1 ayat 1 sebagai berikut :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan. Koperasi merupakan milik para anggota sendiri diatur sesuai dengan keinginan para anggota. Dalam koperasi tidak ada paksaan adan campur tangan pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi. Pembagian pendapatan benar-benar harus berdasarkan besar kecilnya karya dan jasa anggota.

2. Unsur-unsur pengertian koperasi

1.      Beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi. Badan hukum adalah suatu badan yang secara hukum mempunyai hak dan kewajiban sebagai badan/organisasi dapat menuntut dan dituntut.

2.      Usaha bersama
Berarti bahwa dalam koperasi pertumbuhan kegiatan usaha didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota.

3.      Asas kekeluargaan
Artinya berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dan kepentingan bersama para anggotanya dalam usaha kerjas sama, bantu membantu di antara anggota organisasi dengan pengurus.

4.      Kegiatan berdasarkan prinsip koperasi
Koperasi berperan untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan koperasi perlu membangun diri menjadi kuat dan mandiri sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi berdasarkan kepentingan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan anggota. Koperasi merupakan sistem ekonomi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Usaha peningkatan pembinaan perekonomian harus dijalankan,bersifat menyeluruh dan terpadu.

B. LANDASAN,ASAS,TUJUAN,FUNGSI,DAN PERANAN, SERTA PRINSIP
KOPERASI

1.      Landasan Koperasi Indonesia

a.      Landasan Pancasila

Landasan koperasi yaitu Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara serta merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadi itikad negara kita bahwa Pancasila merupakan asas tunggal semua kekuatan politik dan sosial.

Cara-cara penerapan pengalaman Pancasila dalam Koperasi Indonesia, yaitu :

1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
a.       Setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya.
b.      Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi.

2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, diantaranya :
a.       Bertindak demokratis
b.      Berasaskan kekeluargaan
c.       Tidak membedakan status setiap anggota

3.      Sila Persatuan Indonesia
a.       Tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya.
b.      Memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi.

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/Perwakilan.
a.       Demokrasi Pancasila paling diutamakan.
b.      Mengutamakan musyawarah diantara sesama anggotanya.
c.       Memiliki rasa tanggung jawab dan tenggang rasa.

5.      Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia di antaranya :
a.       Bertindak seadil-adilnya diantara sesama anggotanya.
b.      Selain kepentingan anggota,kepentingan masayarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang mendasar diterapkan dalam kegiatan koperasi dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat akan tercapai.

b. Landasan Undang Undang Dasar 1945

Landasan Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

2.  Asas Koperasi

Dalam Koperasi Indonesia kepribadian sebgai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi keadaan dan lingkungan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bagi koperasi asas kekeluargaan terdapat keinsyafan, kesadaran, dan tanggung jawab terhadap kerja tanpa memikirkan kepentingan diri sendiritertapi untuk kesejahteraan bersama.

3. Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

4. Fungsi dan peran koperasi

Koperasi memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi daya potensi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan secara adil berdasar atas asas kekeluargaan.

Fungsi dan peran koperasi sesuai dengan ketentuan,yaitu :

a.       Membangun dan mengembangkan potensi dalam kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.

d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengambangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5. Prinsip koperasi

Prinsip koperasi merupakan kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Prinsip koperasi Indonesia terdiri atas:

a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian.

6. Jenis koperasi

Jenis koperasi didasarka pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggota. Dasar pengurus sesuai dengan undang-undang koperasi yang berlaku,terdiri atas :
a.       Koperasi konsumen,
b.      Koperasi produsen,
c.       Koperasi simpan pinjam,
d.      Koperasi pemasaran,

Koperasi umumnya berusaha pada kepentigan yang sama untuk memenuhi kebutuhan anggota. Barang-barang diusahakan dari grosir badan penyalur/pengusaha, sehingga harganya murah setidak-tidaknya sama dengan harga pasar.

a. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumen mempunyai fungsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan anggota sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen. Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan pokok anggota, koperasi konsumen juga mempunyai fungsi-fungsi lainnya,seperti :

1.      Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah;
2.      Harga lebih murah atau sama dengan harga pasar;
3.      Kualitas barang lebih terjamin;
4.      Sisa hasil usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota;
5.      Ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.

b. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para pengusaha, pemilik alat-alat produksi, dan karyawan yang berkepentingan, sedangkan usahanya langsung berhubungan dengan bidang industri atau kerajinan. Koperasi produsen umumnya didirikan oleh industri kecil yang bekerja untuk kepentingan bersama menghindarkan diri dari kaum kapitalis.

1. Koperasi petani

Koperasi petani ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para petani pemilik lahan pertanian,pemaro atau buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan,sedangkan usaha yang dijalankannya adalah yang bersangkutan dengan bidang pertanian.

Usaha-usaha koperasi pertanian meliputi :

a.       Penyediaan alat-alat pertanian dan bahan-bahan yang dibutuhkan agar produktivitas bertambah, seperti pembelian bibit unggul,pupuk,obat pemberantas hama,dan penyakit.

b.  Mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan menjadi hasil siap pakai,misalnya pengolahan karet, penggilingan padi.

c.       Mengusahakan penjualan hasil pertanian/pemasaran.

d.      Memberikan kredit bagi para anggotanya untuk keperluan produksi pertanian,supaya terhindar dari sistem ijon.

Potensi koperasi petani diikutsertakan dalam kelompok tani,bimas. Bimas merupakan paduan dari kegiatan baik aparat pemerintah,swasta,dan para petani. Usaha untuk meningkatkan swadaya masyarakat petani dengan saptakarya pertanian yang meliputi :

a.       pancausaha,
b.      pembinaan/penguasaan hasil,
c.       pengolahan hasil,
d.      pemasaran hasil,
e.       pembangunan masyarakat desa,
f.       peningkatan kualitas,
g.      peningkatan kuantitas pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.

2. Koperasi Peternakan

Koperasi peternakan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas pengusaha-pengusaha peternakan,pemilik ternak,dan buruh peternakana atau orang-orang yang berhubungan langsung dengan usaha peternakan.

Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak,misalnya:

a.       Koperasi peternak ayam buras,
b.      Koerpasi peternak itik,
c.       Koperasi peternak sapi,kambing,dan kerbau.

Koperasi peternakan dapat diusahakan secara bersama dengan pertanian, yang merupakan usaha sambilan. Bila diorganisir secara baik maka akan menciptakan lapangan usaha yang saling menguntungkan.

Bidang-bidang usaha koperasi peternakan meliputi :

a.     Mengusahakan penyediaan bibit ungul, makanan ternak, obat-obatan bai ternak;
b.      Penyediaan lahan/tempat untuk memelihara ternak;
c.       Memberikan kredit kepada anggota koperasi;
d.      Mengusahakan penjualan hasil peternakan.

3. Koperasi Perikanan

Koperasi perikanan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas para pengusaha pemilik perikanan, para nelayan, dan orang-orang yang berkepentingan dengan bidang perikananmbaik usaha perikanan laut maupun perikanan darat. Kegiatan usaha koperasi perikanan meliputi bidang:

a.       penyediaan bibit ikan, alat-alat penangkapan hasil ikan,perahu bermotor bagi anggota;
b.       pengadaan sarana pengangkutan hasil perikanan;
c.       pengolahan hasil ikan dengan sistem mekanik dan ban berjalan;
d.      mengusahakan pemasaran hasil perikanan untuk anggota maupun masyarakat;
e.       Pemberian kredit bagi anggota.

4. Koperasi Kerajinan dan Industri

Anggota-angotanya terdiri atas usaha-usaha kerajinan dan pengusaha industri atau orang yang bersangkut-paut dengan kerajinan dan industri,misalnya koperasi kerajinan tangan, koperasi batik, koperasi ukiran kayu, koperasi industri tekstil,koperasi elektronika.
Bidang-bidang usaha koperasi kerajinan dan industri meliputi:
1.      menyediakan bahan dan alat-alat kerajinan dan industri yang diperlukan;
2.      menciptakan model-model baru,teknologi mutakhir
3.      menggunakan metode atau cara pembuatan hasil yang lebih modern;
4.       mengusahakan pemasaran hasil;
5.      menyediakan sarana gudang dan pengangkutan;
6.      mengusahakan kredit bai anggota.

c. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) ialah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Kegiatan anggota koperasi ialah menaung atau menyimpan, jumlah tabungan yang terkumpul dipinjamkan pada para anggota lainnya yang memerlukan dengan tingkat bunga yang telah diatur dalam anggaran rumah tangga koperasi.

Bidang usaha koperasi simpan pinjam meliputi:

1.      Menerima uang simpanan dari anggota koperasi;
2.      Melayani pinjaman anggota;

Tujuan koperasi simpan pinjam adalah :

1.      Membantu keperluan kredit para anggota yang memerlukan;
2.      Mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga dapat membentuk modal;
3.      Mendidik para anggota untuk hidup teratur dengan menyisihkan sebagaian dari penghasilan mereka;
4.      Menambah pengetahuan dan informasi tentang perkoperasian.

d. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang tertentu yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang usaha untuk pemasaran barang dan jasa.
Tujuan koperasi pemasaran adalah:
1.      Membantu dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkan anggota;
2.      Memberikan pelayanan terhadap anggota dalam cara meningkatkan jumlah dan mutu barang yang layak untuk dipasarkan kepada konsumen;
3.      Memperlancar arus barang dari produsen kepada konsumen;
4.      Menambah pengetahuan usaha pemasaran hasil produksi.

e. Koperasi Jasa

Selain kegiatan di bidang usaha sebagai sarana produktif juga perlu kegiatan di bidang usaha jasa. Meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman kebutuhan menyebabkan tumbuhnya jenis koperasi yang khusus bergerak di bidang pelayanan jasa. Sebagai pelengkap kegiatan usaha koperasi jasa,orang memerlukan jasa pengangkutan agar dapat sampai ke tempat tujuan . Koperasi usaha angkutan,seperti Angkutan Kota,Angkutan pedesaan,Koperasi Bina Usaha Transportasi RI(Kobutri), Koperasi Bandung Tertib (Kobanter),Koperasi Angkutan Jakarta (KOPA), Koperasi Asuransi Indonesia (KAI),Bank Umum Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Koperasi Listrik, Koperasi Usaha Kredit(KUK).

f. Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan untuk masyarakat pedesaan guna meningkatkan pelayanan kepada anggota masyarakat dan masyarakat pedesaan.

Fungsi KUD

KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomiaan pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi :

a.       Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya.

b.      Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen, sarana produksi untuk keperluan industri/kerajinan dan sebagainya, penyediaan dan penyaluran barang-barang keperluan sehari-hari khususnya sembilan bahan pokok dan jasajasa lainnya.

c.       Pengolahan dan pemasaran hasil produksi/industri dan sebagainya dari para anggota KUD dan warga desa umumnya.

d.      Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangktan, dan sebagainya.

Tugas Koperasi Unit Desa adalah :

a.       Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan secara teratur.
b.      Memberikan pinjaman kepada anggota untuk memajukan usaha.
c.       Memberikan penyuluhan teknik pertanian,peternakan,perikanan, dan lain-lain yang berhubungan dengan usaha anggota.
d.      Mengadakan penyuluhan,pengolahan pergudangan, dan menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil anggota.
e.       Mengadakan atau menyalurkan barang-barang konsumsi keperluan anggota.
f.       Menambah pengetahuan perkoperasian anggota.

7. Struktur Organisasi Koperasi

Struktur organisasi koperasi terdiri dari induk koperasi gabungan dan koperasi induk juga disebut koperasi sekunder sebagai koperasi yang tingkatnya lebih atas dari koperasi primer dan dilihat dari segi gabungannya maka koperasi sekunder sekurang-kurangnya tiga koperasi. Struktur organisasi koperasi garis besar, terdiri dari koperasi primer anggota orang/badan hukum,koperasi sekunder adalah koperasi pusat,koperasi gabungan, dan koperasi induk.

Waktu pencarian 11 mei 2016

CONTOH KOPERASI SIMPAN INJAM

Sumber Modal Usaha Koperasi

Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  1. Yang dimaksud modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota. Modal sendiri itu berupa: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
  2. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, sumber lain yang sah (berupa modal penyertaan).

Modal yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kembali kepada anggota. Dengan dana pinjaman itu para anggota dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
Misalnya, seorang petani dapat membeli pupuk, benih unggul, pacul, dan alat-alat pertanian lainnya untuk meningkatkan produksi pertanian.
Seorang pedagang akan dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya, sehingga memperoleh tambahan keuntungan. Selain itu, anggota dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
Fungsi Kopeasi Simpan Pinjam

Dengan singkat dapat disimpulkan bahwa peranan fungsi lembaga keuangan Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut.
  1. Uang simpanan dan tabungan akan lebih aman, terjamin, dan produktif.
  2. Pengumpulan uang simpanan dan tabungan akan meningkat jumlahnya dan menjadi investasi pada masa hari tua. Simpanan dan tabungan itu akan diterima kembali secara keseluruhan apabila pada suatu saat berhenti sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam.
  3. Pengumpulan dana simpanan dan tabungan menjadi investasi untuk membantu usaha para anggota melalui penyaluran dana kredit.
  4. Melalui penyaluran dana kredit itu akan dapat meningkatkan pendapatan para anggota dan sekaligus mengentaskan kemiskinan.
  5. Pelayanan pemberian kredit sangat cepat dan mudah tanpa agunan atau jaminan kredit.
  6. Pemberian kredit dengan bunga sangat rendah.

Pada akhir tahun buku jasa bunga kredit itu dibagikan kepada para anggota setelah dikurangi biaya operasional, dana cadang dan dana pengembangan kredit, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

13 Mei 2016 14.11

Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
  1. Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi
  3. Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
  4. Fotokopi ktp pendiri
  5. Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
  6. Surat bukti tersedianya modal
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
  8. Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
  9. Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
  10. Daftar sarana kerja koperasi
  11. Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
  12. Susunan struktur organisasi koperasi

Khusus untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
  2. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
  3. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  4. Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  5. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
12 mei 2016 14.23

Kesimpulan :
Jadi sebelum kita akan membentuk suatu kegiatan koperasi kita sebaiknya memahami terlebih dahlu apa itu koperasi, bagaimana cara menjalankan koperasi, apa landasan hukum koperasi, bagaimana syarat untuk membangun koperasi dan tentunya kita tahu apa fungsi dari koperasi itu sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam kegiatan koperasi. Di dalam suatu kegiatan koperasi tentunya perlu adanya suatu karakter yang jujur dan dapat dipercaya untuk membangun bagai mana kegiatan koperasi itu berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi pemilik koperasi tersebut.hal tersebut juga agar dapat berjalan lancar untuk kedepannya sesuai yang diharapkan oleh para pemegang koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar