HUKUM ADAT YANG
ADA DI INDONESIA
Dasar Hukum Sah
Berlakunya Hukum Adat
Dalam
Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat.Oleh
karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan
Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi :
“Segala badan
Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Aturan
Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam
UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi
alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang
dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini
pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUd 1945. Dalam
Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia
asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial
mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka
:
1.
Hukum Eropa
2.
Hukum Eropa yang telah diubah
3.
Hukum bagi beberapa golongan bersama
dan
4.
Hukum baru yaitu hukum yang merupakan
sintese antara adat dan hukum mereka yaitu hukum Eropa.
Pasal 131 ini
ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa
Eropa dan Bumi Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi
perselisihan sebelum terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat
mereka, dengan syarat bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah
hukum Eropa.
Dalam UU No. 19
tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain
harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu jug aharus memuat pula
pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 ini
direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman karena
dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur tangan presiden yang terlalu
besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No. 14 tahun
1970 disebutkan bahwa yang dimansud dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah
hukum adat. Dalam UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilainilai hukum yang hidup di masyarakat. Dari uraian di atas dapat ditarik
suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia
adalah :
1.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang
menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
2.
Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 3.
Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman 4. Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970
tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
3.
Sumber-Sumber Hukum Adat
Sumber-sumber hukum adat adalah :
1.
Adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan
tradisi rakyat
2.
Kebudayaan tradisionil rakyat
3.
Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan
Indonesia asli
4.
Perasaan keadilan yang hidup dalam
masyarakat
5.
Pepatah adat
6.
Yurisprudensi adat
7.
Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu
itu, yang memuat ketentuan - ketentuan hukum yang hidup.
8.
Kitab-kitab hukum yang pernah
dikeluarkan oelh Raja-Raja.
9.
Doktrin tentang hukum adat
10. Hasil-hasil
penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam
masyarakat.
Pembidangan Hukum Adat
Mengenai
pembidangan hukum adat tersebut, terdapat berbagai variasi, yang berusaha untuk
mengidentifikasikan kekhususan hukum adat, apabiladibandingkan dengan hukum
Barat. Pembidangan tersebut biasanya dapat diketemukan pada buku-buku standar,
dimana sistematika buku-buku tersebut merupakan suatu petunjuk untuk mengetahui
pembidangan mana yang dianut oleh penulisnya.
Van Vollen
Hoven berpendapat, bahwa pembidangan hukum adat, adalah sebagai berikut :
1.
Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
2.
Tentang Pribadi
3.
Pemerintahan dan peradilan
4.
Hukum Keluarga
5.
Hukum Perkawinan
6.
Hukum Waris
7.
Hukum Tanah
8.
Hukum Hutang piutang
9.
Hukum delik
10. Sistem sanksi.
Soepomo Menyajikan pembidangnya sebagai
berikut :
1.
Hukum keluarga
2.
Hukum perkawinan
3.
Hukum waris
4.
Hukum tanah
5.
Hukum hutang piutang
6.
Hukum pelanggaran
Ter Harr didalam bukunya “ Beginselen
en stelsel van het Adat
Mengemukakan pembidangnya sebagai
berikut :
1.
Tata Masyarakat
2.
Hak-hak atas tanah
3.
Transaksi-transaksi tanah
4.
Transaksi-transaksi dimana tanah
tersangkut
5.
Hukum Hutang piutang
6.
Lembaga/ Yayasan
7.
Hukum pribadi
8.
Hukum Keluarga
9.
Hukum perkawinan.
10. Hukum Delik
11. Pengaruh lampau waktu
Pembidangan
hukum adat sebagaimana dikemukakan oleh para sarjana tersebut di atas,
cenderung untuk diikuti oleh para ahli hukum adat pada dewasa ini.
Surojo
Wignjodipuro, misalnya, menyajikan pembidangan, sebagai berikut :
1.
Tata susunan rakyat Indonesia
2.
Hukum perseorangan
3.
Hukum kekeluargaan
4.
Hukum perkawinan
5.
Hukum harta perkawinan
6.
Hukum (adat) waris
7.
Hukum tanah
8.
Hukum hutang piutang
9.
Hukum (adat) delik Tidak jauh berbeda
dengan pembidangan tersebut di atas, adalah dari Iman Sudiyat didalam bukunya
yang berjudul “Hukum Adat, Sketsa Asa” (1978), yang mengajukan pembidangan,
sebagai berikut :
1.
Hukum Tanah
2.
Transaksi tanah
3.
Transaksi yang bersangkutan dengan
tanah
4.
Hukum perutangan
5.
Status badan pribadi
6.
Hukum kekerabatan
7.
Hukum perkawinan
8.
Hukum waris
9.
Hukum delik adat.
SUMBER :
11 mei 2016
20.45
PENGERTIAN
HUKUM ADAT
Hukum adat
adalah hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan bisa dibilang
bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di
Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang
dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya
sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang
dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum
adat. Berbicara mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan disajikan
mengenai contoh masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga sekarang.
CONTOH Hukum
adat yang ada di indonesia
Salah satu
contoh masyarakat papua yang masih memegang hukum adat disana
akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh
orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian
yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena
jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar
sehingga benar-benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang
sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya.
Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk
mencelakakan orang lain.
Sumber :
12 mei 2016 10.22
Analisis :
Sebagian besar dari beberapa negara mempunyai
hukum adat masing-masing tergantung kepercayaan yang dianut nya, dari contoh
diatas masyarakat papua masih memegang hukum adat yang bisa diambil positif nya
agar sesama manusia harusnya saling menjaga satu dengan yang lainnya, bukan
untuk bermusuhan lalu mencelakakannya dengan cara membunuh, hal itu adalah
perbuatan yang sangat keji, didalam agama pun membunuh sesama manusia adalah
hal yang paling dibenci oleh allah SWT. Hukum adat tentunya bisa dianggap suatu
perbuatan paksaan karena harus diikuti oleh masyarakat setempat yang
menganutnya, kita tidak boleh berfikiran bahwa hukum adat itu adalah hal yang negatif karena kita tidak tau apa maksud dari hukum adat tersebut, hal tersebut bisa saja cara membuat kita untuk saling
menjaga, bergotong royong, saling membantu untuk menjadi masyarakat yang lebih sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar