Wartawarga

Jumat, 06 November 2015

KOPERASI



BAB V

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA



1. PENGERTIAN BADAN USAHA

     Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989)

Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut yaitu : 

               a. Sistem keuangan / ekonomi (economic / financial system)

               b. Sistem teknik (technical system)

               c. Sistem organisasi dan personalia (human / organizational system)

               d. Sistem informasi (information system)

Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut maka, perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi karena seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.

2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

           Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Karena koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.

3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN

           Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan juga menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun progam aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indikatorkeberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.



Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.


  •  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya


  •  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan


  •  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi


  •  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit). Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial economics). Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit=P) diperoleh dari permintaan total ( total revenue = TR ) dikurangi dengn biaya total (total cost = TC) dengan menggunakan model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut:

                    P = TR-TC

Selanjutnya penerimaan total (TR) dapat ditulis :

                   TR = Q x P

Dimana Q = jumlah (quantity), P = harga (price)

Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas :

              a. Penjualan atau permintaan atas output perusahaan

              b. harga

2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm). Apabila perusahaan lebih memilih tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternative memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjang.

Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori perusahaan atau teori investasi nilai sekarang (net present value) perusahaan ditulis : 


dimana TRt : Penerimaan total pada tahun t

             TCt : Biaya total pada tahun t

                  t : Tahun

                 r :Discounted factor atau discount rate

persamaan diatas memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate  tergantung atas :

               a. Risiko yang diterima perusahaan

               b. Biaya dari dana / modal pinjaman 

3. Memaksimumkan biaya (minimize profit). Tujuan yang ketiga diperusahaan adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Rumus nya sebagai berikut : 

                            TC = FC + VC

Dimana TC : total cost (total cost)

               FC : biaya tetap (fixed cost)

               VC : biaya variable (variable cost)

Biaya total (TC) ini tergantung pada : 

           a. teknologi produksi yang digunakan perusahaan

           b. harga sumber daya yang digunakan perusahaan



BAB VI

SISA HASIL USAHA KOPERASI

1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA

Menurut bab IX pasal 45 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

Pembagian Sisa Hasil Usaha menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa:

Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%.

SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut :

                SHUA = JUA +JMA

Dimana :

           SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota

           JUA = Jasa Usaha Anggota

           JMA = Jasa Modal Anggota

           VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

           UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

            Sa = Jumlah simpanan anggota

           TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total

Dengan menggunakan model matematika, SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHUPa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3. PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI

             1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

              2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

              3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

              4. SHU anggota dibayar secara tunai

4. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA PER-ANGGOTA

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :

A. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)


                                 Penjualan /Penerimaan Jasa         Rp 850.077

                                 Pendapatan lain                            Rp 110.717 

                                                                                       Rp 960.794 

                                 Harga Pokok Penjualan                Rp (300.906) 
                                Pendapatan Operasional                Rp 659.888 

                                Beban Operasional                        Rp (310.539) 

                                Beban Administrasi dan Umum    Rp (35.349) 

                                                                                      Rp. (345.888) 

                               SHU Sebelum Pajak                      Rp 314.000 

                               Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)     Rp (34.000) 

                               SHU setelah Pajak                         Rp 280.000 


B. Sumber SHU

               SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000

               Sumber SHU:

                        – Transaksi Anggota Rp 200.000

                        – Transaksi Non Anggota Rp 80.000

Catatan : data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan nonanggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibbatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.

C. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

                 a. Cadangan           : 40% x 200.000 : Rp 80.000

                 b. Jasa Anggota     : 40 % x 200.000 : Rp 80.000

                 c. Dana Pengurus   : 5% x 200.000 : Rp 10.000

                d. Dana Karyawan : 5 % x 200.000 : Rp 10.000

                e. Dana Pendidikan : 5 % x 200.000 : Rp 10.000

                f. Dana Sosaia         : 5 % x 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

                  Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000

                  Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

D. Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:

                  Jumlah Anggota : 142 orang

                  Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000

                  Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.

E. Contoh: SHU yang diterima per anggota

                  SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62

                  SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58

                  Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:

                  Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200



BAB VII

KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR



1. PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR



Pasar mencangkup pembeli dan penjual yang actual dan potensial pada produk/jasa tertentu (Dominick Salvatore 1996). Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual beli barang-barang atau jasa-jasa ataupun produk tertentu. Pasar tidak selalu harus merupakan tempat atau bangunan tertentu, melainkan setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu produk tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Dalam era informasi, pasar terus berkembang dalam bentuk perdagangan elektronik (e-commerce).

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat dkasifikasikan menjadi dua macam yaitu :

              1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)

              2. Pasar dengan persaingan tidak sempurna (imperfect competitive market)



Yang termasuk golongan pasar tidak sempurna ialah :

                   a. Monopoli

                   b. Persaingan monopolistic

                   c. Oligopoly

Setiap pelaku bisnis harus terlebih dahulu mengenali struktur pasar yang akan dimasuki sebelum melakukan perluasan usaha. Dsadari bahwa dalam pasar global kondisi persaingannya sangat keras.



2. KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

Struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian ,adapun cirri-cirinya:

                    1. Adanya penjual dan pembeli sangt banyak

                   2. Produk dijual adalah sejenis

                   3. Perusahaaan bebas masuk pasar dan keluar

                   4. Dan para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

Dalam struktur persaingan pasar sempurna ,harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan(demand) dengan penawaran(supply),oleh sebab itu ,perusahaan yang bersaing dengan pasar persaingan pasar sempurna disebut (price taker)jadi apabila koperasi menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna,maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya .dia tidak akan dapat mengpengaruhi harga,walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual; melalui koperasi.

Oleh sebab itu,persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna.untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya.menurut konsepsi koperasi biaya produksi akan dapat diminimumkan bedasarkan skala ekonomi baik sebagai koperasi produsen dan koperasi konsumen



3. KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI

Pasar monopoli adalah bentuk struktur pasar dimana hanya ada satu perusahaan penjual dan produk dipasar yang bersangkutan,adapun beberapa cirri-ciri pasar oligopoly yaitu:

                1. Perusahaan penjual atau menghasilkan produk hanya satu

                2. Tidak ada produk subsitusi dengan produk lainnya

                3. Konsumen produk lebih banyak dan bebas bersaing

                4. Bebas masuk /keluar pasar

Koperasi nampaknya agak sulit dalam pasar monopoli karena dimasa akan datamng baik dalam cangkupan local,regional dan nasioanl ,struktur pasar monopoli tidak akan banyak member harapan bagi koperasi ,selain adanya tuntutan lingkungan untuk mengahpus bersifat monopoli,pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.



4. KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN MONOPOLISTIK

Pasar persaingan monopolistic adalah bentuk dari organisasi pasar yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

             1. Banyak penjual dari suatu produk beragam

             2. Produk dihasilkan tidak homogeny

             3. Keluardan masuk ke industry relative mudah

             4. Harga produk tidak sama dipasar

Produk koperasi sangatlah sulit yang tidak ho,mogen ini ditawarkan di pasaran berbagai kemasan produk dengan sedikit perbedaan produk lainnya,oleh sebab itu bila koperasiingin maksimumkan keuntungan dalam struktur pasar monopolistic,maka secara teoritis ,koperasi harus mampu menghasilkan produk sangat berbeda dengan produk dihasilkan olaeh pengusaha linnya ,tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi ,sedikit banyak menentukan perbedaan tersebut.





Sumber book refensi:

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba .2005. koperasi teori dan praktik.jakarta;Erlangga





Kamis, 01 Oktober 2015

ekonomi koperasi


BAB I

I. KONSEP KOPERASI

        Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : Konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Sedangkan konsep berkembang merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

1. KONSEP KOPERASI BARAT

          Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan , dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun, demikian unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut.
  •  Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  •  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  •  Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  •  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :

  •  Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  •  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoprasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut.
  • Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  •  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi. 
  •  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

           Konsep ini menyatakan bahwa kopersi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

          Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat-dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi dinegara berkembang seperti di indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut . dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.

         Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,sedangkan koperasi dinegara berkembang seperti di indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

          Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3 :
  1.  Liberalisme / kapitalisme
  2. Sosialisme
  3. Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
         Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya, ideologi pancasila dan sistem perekonomian yang termasuk dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1. KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN, DAN ALIRAN KOPERASI

          Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut :

  • ideologi : Liberalism/kapitalisme
  • Komunisme/sosialisme (tidak termasuk liberalism dan sosialisme)
  • Sistem perekonomian : Sistem ekonomi bebas /liberal
                                                Sistem ekonomi sosialis

                                                Sistem ekonomi campuran
  • Aliran koperasi : Yardstick
                                      Sosialis

                                      Persemakmuran (commonwealth)

2. ALIRAN KOPERASI

Paul Hubert casselman membagi 3 aliran koperasi diantaranya :

1. Yardstick

Peranan : koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang,penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)

Hubungan dengan pemerintah : gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.

2. Sosialis

Peranan : koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif.

Hubungan dengan pemerintah : koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah, dengan demikian koperasi tidak mempunyai otonomi.

3. Persemakmuran (commonwealth)

Peranan : koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

Hubungan dengan pemerintah : hubungannya bersifat kemitraan (partnership) koperasi tetap mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah masyarakat.


III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

            Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di inggris, yaitu dikota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinua pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

The Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyedia-kan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekali-gus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffsen (1818-1888), dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad sete-lah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Intenational Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi gerakan internasional.


BAB II

I. PENGERTIAN KOPERASI

           Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain ( to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).

Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.

  •  Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
  •  Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
  • Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban .
  •  Pandangan anthropologi.”kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.

Pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut undang-undang koperasi di berbagai negara.

II. TUJUAN KOPERASI

          Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu,setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajement dalam mengelola koperasi .

III. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

         Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi . lebih jauh prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi.

Terdapat beberapa prinsip koperasi :

1. Prinsip munkner

2. Prinsip rochdale

3. Prinsip raiffeisen

4. Prinsip herman schulze

5. Prinsip ICA (international cooperative alliance)

6. Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan

7. Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992.


BAB III

I. PERANGKAT KOPERASI

1. ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL

Menurut hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian , suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa criteria yaitu :

kriteria :

  • Substansi : suatu sistem sosial
  • Hubungan terhadap lingkungan : suatu sistem yang terbuka
  • Cara kerja : suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
  • Pemanfaatan sumber daya : suatu sistem ekonomi

Memperhatikan criteria dan pengertian organisasi koperasi di atas, maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :

  •  Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
  •  Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
  •  Koperasi sebagai badan yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

2. ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE

Mengindentifikasikan cirri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :

  •  terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.(kelompok koperasi)
  •  Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.(swadaya dari kelompok koperasi)
  • Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama. (perusahaan koperasi)
  • Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi.

Organisai koperasi terdiri dari beberapa pihak :

a.  anggota koperasi

b.  badan usaha koperasi

c.  organisasi koperasi


3. STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA

Bagaimana dengan badan usaha koperasi di indonesia ? secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu :

1. Rapat anggota : 

sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.

2. Pengurus : 

 perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha .

Pengurus bertugas :

a. Mengelola koperasi dan usahanya.

b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi.

c. Menyelenggarakan rapat anggota.

d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

f. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

3. Pengawas : 

organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, keputusan Pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.

Menurut UU. No 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Dalam praktiknya, umumnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengawas koperasi dapat dikatakan kurang efektif, khususnya bagi koperasi-koperasi pedesaan seperti KUD.

4. Pengelola koperasi : 

adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus. Dengan demikian, di sini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja. Jumlah Pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.

II. MANAJEMEN KOPERASI

Adapun Lingkup keputusan unsure manajemen koperasi adalah sebagai berikut:

Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilah dan diberhentikan oleh Rapat Anggota oleh subab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus. Untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (Managing Director) dengan Pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.


BAB IV

I. TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

        Kelompok masyarakat yang ,memiliki kepentingan ekonomi atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentukatau mendirikan koperasi primer. dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
 

II. RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI

          Menurut UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV, Pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :

  • Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).

  •  Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.

  •  Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.

  •  Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

  •  Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat hal berikut ini:

a. Daftar nama pendiri.

b. Nama dan tempat kedudukan.

c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan.

d. Ketentuan mengenai keanggotaan.

e. Ketentuan mengenai rapat anggota.

f. Ketentuan mengenai pengelolaan.

g. Ketentuan mengenai permodalan.

h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.

i.  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.

j.  Ketentuan mengenai sanksi.

III. LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI

      Langkah-langkah pembentukan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan koperasi”yang dikeluarkan oleh department koperasi, pengusaha kecil, dan menengah tahun 1998 pedoman tersebut adalah sebagai berikut :

1. DASAR PEMBENTUKAN

a. Orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.

b. Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi

c. Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesiensi dalam pengelolaan koperasi.

2. PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI

a. Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah.

b. Dilakuka pendidikan atau latihan lebih dulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.

c. Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.

3. HAK BADAN HUKUM KOPERASI

Langkah-langkah yang dilakukan adalah :

a. Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM) yang bertempat tinggal diwilayah koperasi yang akan dibentuk.

b. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut :

  •  Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermatrai cukup
  •  Berita acara rapat pembentukan
  •  Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan poko

c. Pengurus harus menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum yang telah ditandatangani

d. Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat (kepala kantor koperasi dan PKM kabupaten/kota madya setempat)segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/pengurus koperasi yang bersangkutan

e. Perlu diperhatikan bahwa, jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan msks pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan lagi setelah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan.


Rangkuman ini diambil dari pengarang Arifin Sitio & Halomoan Tamba apabila ada kesalahan dalam rangkuman ini silahkan memberi komentar. terimakasih:)

Selasa, 23 Juni 2015

Sistem Ekonomi, Sejarah Perekonomian Indonesia,Hambatan Perdagangan Internasional, Industrialisasi dan Kemiskinan

 BAB I

1.       SISTEM PEREKONOMIAN

Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih suatu tujuan.
 Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.

Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI), maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.

       Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya.

Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.

Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang:

1. Sistem Ekonomi Tanam Paksa
2. Sistem Ekonomi Demokrasi
3. Sistem Ekonomi Kerakyatan
4. Sitem Ekonomi dalam UUD 1945

2.       SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA

         Sejarah perekonomian Indonesia merupakan suatu catatan penting untuk melihat bagaimana perkembangan perekonomian Indonesia dalam perjalanan waktunya. Kondisi perekonomian Indonesia mengalami berbagai dinamika seiring perputaran waktu. Hal itu relevan diungkapkan sebagai bagian untuk mengetahui realita perekonomian Indonesia.


Beberapa kondisi ekonomi yang dialami indoesia

1. Kondisi Perekonomian pada Masa Orde Lama

2. Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)

3. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)

4. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)

5. Kondisi Perekonomian pada masa Reformasi (2000 – 2001)

6. Kondisi Ekonomi pada Masa Orde Baru

Contoh Perkembangan Perekonomian Indonesia 

          Kerajaan Kutai terletak pada jalur perdagangan dan pelayaran antara Barat dan Timur, maka aktivitas perdagangan menjadi mata pencaharian utama, sehingga rakyat Kutai sudah mengenal perdagangan internasional.

BAB II

                                                                                                                      

                  Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. 

Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang seperti Indonesia.

Faktor-faktor terhambatnya perdagangan internasional :

1. Perbedaan Mata Uang Antarnegara
2. Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
3. Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
4. Terjadinya Perang
5. Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional
6. Kualitas Sumber Daya yang Rendah
7. Peraturan administrasi.

Berikut ini negara yang membuat terhambatnya perdagangan internasional waulaupun sudah adanya sistem perjanjian perdangan bebas yang dibuat oleh semua negara anggota WTO ( World Things Organizations ).

1. Negara Maju

Contohnya : Jepang

         Jepang melakukan penghambatan perdagangan internasional untuk beras dengan mengenakan terif dan bea masuk sebesar 200 – 300 % dari harga produk yang membuat susahnya beras dari negara lain sangat sulit di pasarkan di jepang karena harga beras impor tersebut kalah bersaing dengan bersa lokal akibat dari besarnya tarif dan bea masuk yang di buat negeri sakura tersebut.

Yang mana dari pembatasan ini membuat tingkat impor beras di jepang akan turun atau sedikit turun dan membuat petani dan pihak yang berkaitan dengan produksi beras di jepang akan memiliki kehidupan yang makmur dan mengurangi tingkat pengangguran di negeri sakura tersebut

2. Negara Berkembang

Contohnya : Indonesia

         Baru –baru ini indonesia melakukan penghambatan perdagangan internasional pada produk horikultural dengan melakukan kuota impor ( jumlah maksimum ) barang horikultural yang dapat di impor sebab pemerintah indonesia berkata : bahwa indonesia lagi surplus barang horikultural sehingga membuat terbatasnya perdagangan internasional.

BAB III

1.      Industrialisasi 

              Kata industrialisasi berasal dari kata dasar industri yang memiliki arti secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba. Misalnya industri musik, industri mobil, atau industri ternak.

               Jadi dapat dikatakan bahwa Industrialisasi adalah suatu proses menciptakan interaksi para pihak yang memiliki kepentingan ekonomis yang sama terhadap suatu siklus rantai nilai. Proses ini dapat terjadi secara alamiah maupun disengaja. Secara alamiah, pemicu proses industrialisasi adalah pasar.

Tujuan industrialisasi antara lain : 

1. memperluas lapangan kerja

2. menambah devisa Negara

3. memanfaatkan potensi sumber daya alam maupun sumberdaya manusia

4. dan terutama menggerakkan roda perekonomian suatu bangsa menjadi lebih cepat.

Strategi Industrialisasi 

2. Kemiskinan 

                Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.

Garis kemiskinan adalah sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya.

Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Contoh Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan Di Indonesia 

Di Indonesia, Tulus Tambunan (2001, h-108) mencatat adanya proses industrialisasi dimulai dari tahun 1969 dan berhasil mengangkat tingkat pendapatan per kapita di atas US$ 1.000 per tahun dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 7% pada saat penduduk 200 jutaan. Namun saat tulisan ini dibuat, keadaan menurun jauh, hingga diperkirakan income perkapita hanya 650 US$ dengan pertumbuhan ekonomi di bawah 4% dan jumlah penduduk hampir 210 juta. Yudo Swasono mencatat bahwa setelah krisis ekonomi yang terjadi pada periode 1982-1986, pada waktu itu pertumbuhan hanya 5%.

Selanjutnya dengan proses industrialisasi pertumbuhan meningkat dan berhasil recovery (pulih kembali), hingga tumbuh tahun 1989 ialah 7,5%, tahun 1991 mencapai 6,6% dan pada akhir Repelita X, atau akhir Pembangunan Jangka Panjang II akan tumbuh dengan rata-rata 8,7%. Namun perkiraan ini meleset jauh, sebab mulai 1997 terjadi krisis moneter yang berlanjut hingga riset ini ditulis, ternyata kondisi itu masih belum pulih.

Industrialisasi yang berkembang di era sekarang ini menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri.

Hal ini juga berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat kemiskinan.






Senin, 18 Mei 2015

Hubungan industrialisasi dengan kemiskinan



1. Industrialisasi

Kata industrialisasi berasal dari kata dasar industri yang memiliki arti secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba. Misalnya industri musik, industri mobil, atau industri ternak.

Jadi dapat dikatakan bahwa Industrialisasi adalah suatu proses menciptakan interaksi para pihak yang memiliki kepentingan ekonomis yang sama terhadap suatu siklus rantai nilai. Proses ini dapat terjadi secara alamiah maupun disengaja. Secara alamiah, pemicu proses industrialisasi adalah pasar.

Menurut Dawam Rahardjo industrialisasi adalah suatu keniscayaan karena proses ini dianggap sebagai sebuah kunci ke arah kemakmuran yang didambakan oleh setiap bangsa serta dapat dianggap sebagai salah satu jalan yang penting dalam mencapai kemakmuran.

Tujuan industrialisasi antara lain :

1. memperluas lapangan kerja

2. menambah devisa Negara

3. memanfaatkan potensi sumber daya alam maupun sumberdaya manusia

4. dan terutama menggerakkan roda perekonomian suatu bangsa menjadi lebih cepat.

Strategi Industrialisasi

Dalam melaksanakan industrialisasi, ada dua pilihan strategi yaitu : strategi substitusi impor dan strategi promosi ekspor.

Strategi pertama sering juga disebut dengan inward-looking, sedangkan strategi kedua outward-looking. Strategi SI lebih menekankan pada pengembangan industri yang berorientasi kepada pasar domestik. SI adalah industri domestik yang membuat barang-barang menggantikan impor, sedangkan strategi PE lebih berorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri di dalam negeri. 


2. Kemiskinan

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.

Garis kemiskinan adalah sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya.

Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi.

Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. 


Contoh Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan Di Indonesia


Di Indonesia, Tulus Tambunan (2001, h-108) mencatat adanya proses industrialisasi dimulai dari tahun 1969 dan berhasil mengangkat tingkat pendapatan per kapita di atas US$ 1.000 per tahun dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 7% pada saat penduduk 200 jutaan. Namun saat tulisan ini dibuat, keadaan menurun jauh, hingga diperkirakan income perkapita hanya 650 US$ dengan pertumbuhan ekonomi di bawah 4% dan jumlah penduduk hampir 210 juta. Yudo Swasono mencatat bahwa setelah krisis ekonomi yang terjadi pada periode 1982-1986, pada waktu itu pertumbuhan hanya 5%.

Selanjutnya dengan proses industrialisasi pertumbuhan meningkat dan berhasil recovery (pulih kembali), hingga tumbuh tahun 1989 ialah 7,5%, tahun 1991 mencapai 6,6% dan pada akhir Repelita X, atau akhir Pembangunan Jangka Panjang II akan tumbuh dengan rata-rata 8,7%. Namun perkiraan ini meleset jauh, sebab mulai 1997 terjadi krisis moneter yang berlanjut hingga riset ini ditulis, ternyata kondisi itu masih belum pulih.

Industrialisasi yang berkembang di era sekarang ini menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri.

Hal ini juga berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat kemiskinan.

Namun ternyata perekonomian Indonesia masih sangat tegantung pada sumber daya alam (pertanian, hasil hutan, perkebunan, pariwisata, pertambangan, dan sebagainya). Di pihak lain, tingkat pendapatan masyarakat umumnya masih rendah. Oleh karena itu, tingkat kesejahteraan (dan usaha penanggulangan kemiskinan) Indonesia menjadi sangat dipengaruhi oleh perubahan kualitas lingkungan.

Bila ditinjau lebih mendalam, terlihat ada hubungan yang saling mempengaruhi antara industrialisasi, kemiskinan dan sumber daya alam. Industrialisasi mempengaruhi kemiskinan melalui tingkat pendapatan yang diberikan sektor industri. Kemiskinan mempengaruhi tinggkat penggunaan sumberdaya alam dan proses konservasi sumber daya alam serta lingkungan hidup. Sumber daya alam merupakan sebagai bahan baku dalam Industrialisasi . Hubungan ini terlihat pada diagram berikut.

Selain itu industrialisasi memberikan dampak pula pada tingkat kesehatan yang mempengaruhi jumlah natalitas dan mortalitas penduduk. Dengan kata lain industrialisasi juga mempengaruhi jumlah penduduk sehingga membentuk hubungan sesuai diagram berikut.

Dengan berkembangnya jumlah penduduk, perekonomian harus lebih banyak menyediakan barang dan jasa yang merupakan hasil dari industrialisasi. Peningkatan produksi barang dan jasa menuntut lebih banyak produksi barang SDA yang harus digali dan semakin menipisnya SDA dan akhirnya pencemaran lingkungan semakin meningkat.

Ada hubungan yang positif antara jumlah dan kuantitas barang sumberdaya dan pertumbuhan ekonomi, tetapi sebaliknya ada hubungan negatif antara pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumberdaya alam yang ada di dalam bumi. Di samping itu dengan pembangunan ekonomi yang cepat yang dibarengi dengan pembangunan pabrik sebagai bentuk industrialisasi akan meningkatkan pencemaran lingkungan.

Peningkatan pencemaran lingkungan akan mempersempit lapangan kerja sehingga menimbulkan pengangguran dan berujung pada persoalan kemiskinan. Hubungan itu terus berlangsung dengan pola saling mempengaruhi satu sama lainnya dimana untuk memperbaiki salah satu diantaranya maka harus memperbaiki keseluruhan bagian. Misalnya dalam penanganan pembrantasan kemiskinan maka permasalahan industrialisasi dan sumber daya alam juga harus menjadi fokus penanganan dalam proses tersebut.