Wartawarga

Minggu, 24 April 2016

TUGAS 1_SS_AHDE_HAK PATEN



HAK PATEN

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  •  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Istilah - Istilah dalam Paten

  • Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:

a.       Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.

b.      Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hal paten produk yaitu : 

1.      Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

2.      Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perjanjian. 

  • Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
  • Sistem First to File
suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
  • Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan 
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
  • Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh penemu sebelum mengajukan permohonan Paten 
a.       Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu.

b.      Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.

c.       Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan 

Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkukuh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun dengan tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan sudah di gunakan oleh publik selama lebih dari satu tahun sebelum memohon paten.

Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten “biasa” adalah 20 tahun, sementara paten “sederhana” adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan, metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan, serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

Tujuan dari hak paten, yaitu:

1.            Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.

                  2.           Memberika penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual.

3.            Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri

4.            Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.

5.            Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

Manfaat paten:

1.      Hak ekslusif
2.      Kepastian hukum
3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4.      Posisi pasar yang kuat
5.      Meningkatkan daya saing
6.      Kesempatan lisensi
7.      Mendorong investasi
8.      Katalis transfer teknologi
9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industry

Manfaat informasi paten:

1.      Solusi masalah teknologi
2.      Mencari teknologi alternatif dan sumbernya
4.      Menghindari pelanggaran paten
5.      Eksploitasi paten-paten yang kadaluarsa
6.      Eksploitasi paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7.      Melihat tren teknologi
8.      Kemungkinan menjadi lisensor

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :

1.            Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.

2.            Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.

3.            Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.

4.            Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :

1.       Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).

2.       Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  • Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga)
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas)
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.       Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4.       Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau  Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :

  • nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
  • judul penemuan
  • tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
  • abstrak
  • klasifikasi penemuan
  • gambar (bila ada)
Suatu paten dapat berakhir bila :
  • Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
  • Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.


Kelebihan Pak Paten


Dengan mendapatakan Hak Paten atau Hak Cipta, maka hasil karya dari para pemegang hak tersebut akan dilindungi oleh suatu hukum sehingga hasil karya tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara sembarangan. Apabila terjadi suatu pembajakan atau pengklaiman terhadap hasil karya tersebut, kasusnya dapat diselesaikan secara hukum dan terdapat hukuman serta denda sebagaimana yang telah tertulis di dalam undang-undang.


Kekurangan Hak Paten


Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.

Contoh Karya yang telah di patenkan



Perjuangan indonesia untuk mendapatkan pengakuan dunia atas batik sebagai warisan budaya asli indonesia tidak sia-sia. United nation educational, scientific and cultural organization (unesco) dipastikan akan mengukuhkan tradisi batik sebagai salah satu budaya warisan dunia asli indonesia pada oktober 2009 di perancis. Demikian dikatakan oleh direktur jenderal nilai budaya, seni dan film departemen kebudayaan dan pariwisata, tjetjep suparman di surakarta, selasa (2/6/2009). “butuh waktu tiga tahun untuk pengajuannya,” katanya. Sebelumnya, wayang dan keris juga telah mendapat pengakuan yang sama dari unesco beberapa waktu lalu. “enam negara yang merupakan perwakilan dari unesco telah melakukan pengkajian terhadap budaya batik,” kata tjetjep. Setelah melakukan kajian serta verifikasi selama tiga tahun, akhirnya terdapat pengakuan terhadap budaya batik sebagai budaya milik indonesia. “penetapannya pada 28 september 2009 ” kata tjetjep. Sedangkan pengukuhannya baru akan dilakukan pada 2 oktober 2009 di perancis. Sementara itu, perusahaan swasta produsen film dokumenter asal malaysia, yakni kru sdn. Bhd. Telah membuat film berjudul "batik". Di situ dijelaskan bahwa batik malaysia berasal dari batik jawa yang telah didesain menurut kultur melayu di malaysia. Begitu pula sejarah datangnya batik jawa ke negara malaysia. Ada satu hal lagi yang lebih penting: malaysia tidak pernah mematenkan batik, karena batik milik indonesia. Yang dipatenkan oleh malaysia hanya motif dan corak, bukan batiknya. "kita sudah bicara dengan pihak budaya malaysia dan mereka katakan tidak pernah patenkan batik. Yang dipatenkan motif dan coraknya," kata sekretaris i penerangan & humas kbri kuala lumpur, malaysia, eka a suripto, jumat (16/11/2007). Eka mengaku sudah melihat motif atau corak yang dipatenkan malaysia dan bentuknya berbeda. "motif malaysia itu jarang. Kecuali kalau kita bisa buktikan. Dia tidak berani memakai motif batik solo atau pekalongan," imbuhnya. 

Analisis : 

Jadi pendaftaran hak paten diwajibkan bagi semua orang yang memiliki kemampuan menemukan sesuatu yang baru untuk diperkenalkan kepada orang lain, karena ketika suatu karya tidak segera di patenkan maka akan menimbulkan pertentangan atau konflik misalnya suatu karya yang telah kita miliki diambil oleh orang lain karena belum adanya bukti hak milik sendiri, hak paten juga bisa menjadi informasi bagi semua orang yang membutuhkannya, bermanfaat ketika bisa dipergunakan oleh orang lain, dan bisa mendapatkan penghargaan dari suatu karya yang kita dapatkan akan menimbulkan suatu kebanggaan bagi diri sendiri. 

Contohnya batik yang telah dipatenkan oleh negara indonesia, kita harus bangga dengan Negara kita sendiri karena telah menemukan suatu karya yang indah dan dapat dipakai atau dimanfaatkan bagi kita semua, kita harus memperkenalkan suatu karya dari Negara kita sendiri sebelum orang lain menirunya, Indonesia adalah Negara yang berbudaya jadi kita harus bisa memperkenalkan bagaimana budaya yang ada di Indonesia sebenarnya, dengan cara melestarikan apa yang ada diindonesia ini kita harus menjaganya, Negara lain pun ikut bangga dan suka dengan adanya suatu karya batik ini sehingga mereka sampai bisa membuatnya walaupun dengan berbeda motif atau desain nya dan mematenkannya agar tidak dimiliki oleh Negara lain juga, jadi kita sebagai warga Negara Indonesia harus bangga, ikut melestarikan dan harus menjaga batik yang telah menjadi suatu karya yang indah atau ciri khasnya indonesia yang dapat dimanfaatkan bagi kita semua. 


Tanggal Akses : 21 April 2016 07.24 pm



https://id.wikipedia.org/wiki/Paten 17 Maret 2016, pukul 14.42

http://putrishintya.blogspot.co.id/2013/01/apa-kekurangan-kelebihan-hak-cipta-paten.html Wednesday, January 16, 2013

http://veronikatrianita.blogspot.co.id/2012/12/karya-cipta-di-indonesia-yang-telah.html Senin, 03 Desember 2012 05.09 wib




Rabu, 06 Januari 2016

MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN






MANAJEMEN KEUANGAN


MANAJEMEN PERSEDIAAN










DOSEN                        :

KELAS                        :

NAMA ANGGOTA    :






UNIVERSITAS GUNADARMA

2015/2016




DAFTAR ISI



BAB I

PENDAHULUAN


I. Latar Belakang …………………………………………………….. .

II. Tujuan ……………………………………………………………..

III. Manfaat ……………………………………………………………..

BAB II

PEMBAHASAN


I. Pengertian Persediaan …………………………………………….. 1.

II. Jenis-jenis Persediaan ……………………………………………..2.

III. Perputaran Persediaan …………………………………………… 3.

IV. Jenis-jenis Biaya Persediaan …………………………………….. 4.

V. Analisa Persediaan ………………………………………………... 5.

VI. Pengendalian Sistem Persediaan …………………………………. 6.

VII. Model Analisa Persediaan ………………………………………. 7.

VI.I. Just In Time ……………………………………………….......... 7.

VI.II. Outscourcing …………………………………………….......… 9.

VI.III. Sistem Pengendalian ABC …………………………............… 11.

VI.IV. Material Requitment ………………………………….....…… 13.

BAB III

PENUTUP












KATA PENGANTAR



Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala rahmat dan ridhonya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik. Makalah ini kami susun untuk menambah wawasan tentang Manajemen Keuangan khususnya yang berkaitan dengan Manajemen Persediaan. Penulisan ini diharapkan mahasiswa lebih memahami secara detail tentang pentingnya Persediaan persediaan, jenis-jenis dan cara menentukan persediaan yang optimal. Dalam penulisan ini kami mencari referensi dari berbagai buku dan informasi-inforasi lain sehingga lebih menambah wawasan dalam penulisan ini. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca untuk perbaikan kami dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.




BAB I

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang



Pertumbuhan perusahaan yang meningkat dalam rangka meraih pangsa pasar yang lebih besar dibutuhkan persediaan yang sangat besar dalam menunjang pertumbuhan penjualan perusahaan. Pengelolaan persediaan yang baik di perusahaan sangat menentukan keberhasilan pertumbuhan penjualan. Kekurangan persediaan sangat menggagu jalannya operasional perusahaan yang selanjutnya akan menggangu strategi pemasaran perusahaan. Persediaan yang terlalu banyak diperusahaan juga akan mengakibatkan adanya kerusakan bahan baku yang menumpuk digudang dan kemungkinan menimbulkan biaya yang cukup besar Untuk itu dibutuhkan manajemen persediaan yang efektif agar perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan lancar. 



II. Tujuan


1. Apa pengertian persediaan ?

2. Apa jenis-jenis persediaan ?

3. Apa jenis biaya persediaan ?

4. Bagaimana analisa persediaan ?

5. Bagaimana sistem pengendalian persediaan ?

6. Bagaimana model analisa persediaan ?

7. Apa pengertian just in time ?

8. Apa pengertian outscourcing ?

9. Bagaimana sistem pengendalian abc ?

10. Apa materian requitment ?


III. Manfaat


Menjelaskan secara lebih rinci dan detail mengenai manajemen persediaan.Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat mempraktek kan konsep manajemen persediaan di dalam perusahaan.










BAB II

PEMBAHASAN



I. PENGERTIAN PERSEDIAAN


Persediaan didefinisikan sebagai barang jadi yang disimpan atau digunakan untuk dijual pada periode mendatang, yang dapat berbentuk bahan baku yang disimpan untuk diproses, barang dalam proses manufaktur dan barang jadi yang disimpan untuk dijual maupun diproses. 

Persediaan diterjemahkan dari kata “inventory” yang merupakan timbunan barang (bahan baku, komponen, produk setengah jadi atau produk akhir) yang secara sengaja disimpan sebagai cadangan (safety atau buffer-stock) untuk manghadapi kelangkaan pada saat proses produksi sedang berlangsung. 

I.I. Pengertian Persediaan/Inventory Menurut Para Ahli

1. Pengertian Inventory Menurut Koher, Eric L.A adalah baan baku dan penolong, barang jadi dan barang dalam produksi dana barang-barang yang tersedia, yang dimiliki dalam perjalanan dalam tempat penyimpanan atau konsinyasikan kepada pihak lain pada akhir periode

2. Pengertian Inventory Menurut Ristono (2009) adalah suatu teknik untuk manajemen material yang berkaitan dengan persediaan

3. Pengertian Inventory Menurut Lalu Sumayang (2003) Adalah simpanan material yang berupa bahan mentah, barang dalam proses dan barang jadi

4. Pengertian Inventory Menurut Hani Handoko (2000) adalah suatuistilah umum yang menunjukan segala sesuatu atau sumber daya-sumber daya organisasi yang disimpan dalam antisipasinya terhadap pemenuhan permintaan.


II. JENIS-JENIS PERSEDIAAN

Menurut (Harnanto, 1994), bagi perusahaan dagang yang di dalam usahanya adalah membeli dan menjual kembali barang-barang, pada umumnya jenis persediaan yang dimiliki adalah:

1. Persediaan barang dagang untuk menyatakan barang-barang yang dimiliki dengan tujuan akan dijual kembali di masa yang akan datang. Barang-barang ini secara fisik tidak akan berubah sampai barang tersebut dijual kembali.

2. Lain-lain persediaan seperti umumnya supplies kantor dan alat-alat pembungkus dan lain sebagainya. Barang-barang ini biasanya akan dipakai dalam jangka waktu relatif pendek dan akan dibebankan sebagai biaya administratif dan umum atau biaya pemasaran.

Bagi perusahaan manufaktur yang di dalam usahanya mengubah bentuk atau menambah nilai kegunaan barang, pada umumnya mengklasifikasikan jenis-jenis persediaan ke dalam berbagai kelompok sebagi berikut:

1. Persediaan bahan baku untuk menyatakan barang-barang yang dibeli atau diperoleh dari sumber-sumber alam yang dimiliki dengan tujuan untuk diolah menjadi produk jadi.

2. Persediaan produk dalam proses meliputi barang-barang yang masih dalam pengerjaan yang memerlukan pengerjaan lebih lanjut sebelum barang itu dijual.

3. Persediaan produk jadi meliputi semua barang yang diselesaikan dari proses produksi dan siap untuk dijual. 

4. Persediaan bahan penolong meliputi semua barang-barang yang dimiliki untuk keperluan produksi, akan tetapi tidak merupakan bahan baku yang membentuk produk jadi, yang termasuk dalam kelompok persediaan ini antara lain minyak pelumas untuk mesin-mesin pabrik, lem, benang untuk menjilid dan buku-buku pada perusahaan percetakan.

5. Lain-lain persediaan, misalnya supplier kantor, alat-alat pembungkus seperti halnya pada perusahaan dagang.

III. PERPUTARAN PERSEDIAAN

Perputaran persediaan merupakan salah satu ratio dari aktifitas. Dalam bisnis perdagangan, kita akan membeli secara grosir dengan harga beli tertentu, kemudian menjual dengan harga yang lebih mahal untuk mendapatkan untung/laba. Untuk mendapatkan untung/laba sebanyak-banyaknya maka harus menjual sebanyak-banyaknya.

Terkait dengan inventory, makin banyak inventory berarti akan banyak uang kas kita yang digunakan untuk membeli inventory. Uang kas yang banyak dipakai untuk membeli inventory ini akan mengurangi kas perusahaan kita dan kalau terlalu banyak yang dipakai bisa mengganggu arus kas (cash flow ) perusahaan. Di sisi lain kalau sedikit inventory kita tentu juga sulit menjual dengan cepat dan memuaskan pelanggan. Oleh karena itu jumlah barang/inventory harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pelanggan tetapi juga baik dari sisi arus kas /cash flow.

Dengan pertimbangan di atas, diusahakan agar barang datang kemudian cepat jual, barang datang lagi dan jual lagi demikian seterusnya. Makin cepat perputaran ini, maka untung perusahaan akan semakin tinggi.

III.I. Manfaat Menghitung Perputaran Persediaan


Perhitungan Perputaran Persediaan (Inventory Turn Over) bagi suatu perusahaan sangatlah penting, yaitu antara lain :

1. Dapat diketahui apakah pengelolaan persediaan telah dilakukan dengan baik atau tidak.

2. Dapat diketahui kecepatan dari pergantian persediaan, dimana semakin tinggi pergantian persediaan, maka semakin tinggi biaya yang dapat dihemat sehingga laba perusahaan naik.

3. Pada dasarnya suatu perusahaan yang baik adalah apabila persediaan barang yang dijual/diproduksi cepat berganti sehingga biaya penyimpanan serta tingkat kerusakan barang semakin rendah yang dapat menyebabkan kenaikan laba perusahaan. 

IV. JENIS-JENIS BIAYA PERSEDIAAN

Secara umum dikatakan bahwa biaya sistem persediaan adalah semua pengeluaran dan kerugian yang timbul sebagai akibat adanya persediaan.

Biaya sistem persediaan terdiri dari biaya pembelian, biaya pengadaan, biaya pembuatan, biaya penyimpanan dan biaya kekurangan persediaan.

1. Biaya pembelian (purchasing cost) adalah biaya yang dikeluarkan untuk membeli barang. Besarnya biaya pembelian ini tergantung pada jumlah barang yang dibeli dan harga satuan barang. 

2. Biaya pengadaan (procurement cost) dibedakan atas dua jenis asal usul barang, yaitu: Biaya pemesanan (ordering cost) adalah semua pengeluaran yang timbul untuk mendatangkan barang dari luar. Biaya ini meliputi biaya untuk menentukan pemasok (supplier), pengetikan pesanan, pengiriman pesanan, biaya pengangkutan, biaya penerimaan, dan lain-lain. Biaya ini diasumsikan konstan untuk setiap kali pesan.

3. Biaya pembuatan (setup cost) adalah semua pengeluaran yang timbul dalam mempersiapkan produksi suatu barang. Biaya ini timbul dalam pabrik yang meliputi biaya menyusun peralatan produksi, menyetel mesin, mempersiapkan gambar kerja, dan lain-lain.

4. Biaya penyimpanan (holding cost/carrying cost) adalah semua pengeluaran yang timbul akibat menyimpan barang. 

Biaya ini meliputi: biaya memiliki persediaan (biaya modal), biaya gudang, biaya kerusakan dan penyusutan, biaya kadaluwarsa, biaya asuransi, biaya administrasi dan pemindahan.

5. Biaya kekurangan persediaan (shortage cost) adalah biaya yang timbul jika persediaan tidak tersedia pada saat dibutuhkan. Biaya ini biasanya dapat diukur dari kuantitas yang tidak dapat dipenuhi, waktu pemenuhan dan biaya pengadaan darurat.

V. ANALISIS PERSEDIAAN

Berkembangnya dunia bisnis di Indonesia menyebabkan perusahaan harus bersaing secara sehat sehingga eksistensinya tetap bertahan dalam bisnis itu sendiri. Persaingan bisnis ini turut pula dirasakan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang dagang maupun manufaktur. 

Agar kondisi perusahan tetap dapat bertahan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, perusahaan dituntut untuk selalu tanggap akan kebutuhan konsumennya yaitu : 
1. Penyediaan barang yang lengkap.

2. Berkualitas.

3. Pelayanan yang memuaskan.

4. Keamanan.

5. Serta harga barang yang kompetitif. 

Salah satu usaha yang paling penting yang harus dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penjualan barang dagang maupun manufaktur adalah memperhatikan persediaan barang, dan pembelian barang yang untuk di jual (persediaan ini meliputi barang jadi maupun barang setengah jadi) oleh karenanya pihak perusahaan harus mampuh menganalisis dan membuat kebijakan strategis dalam memanejerialkan persediaan.

Selain itu perusahaan harus mempertahankan saldo persediaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya, namun dalam waktu yang sama juga mempertahankan saldo tersebut menjadi minimum. Ketika suatu perusahaan memliki persediaan yang berlebihan, dia akan mempunyai biaya-biaya operasi yang lebih tinggi, mengurangi solvabel, meningkatkan resiko kerugian terhadap kenaikan harga dan keusangan, dan sebagai tambahan, hal tersebut membatasi kesempatan perusahaan untuk mengambil keuntungan dari kesempatan-kesempatan investasi yang lebih disukai. 


VI. PENGENDALIAN PERSEDIAAN


Pengendalian persediaan adalah merupakan usaha-usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan termasuk keputusan-keputusan yang diambil sehingga kebutuhan akan bahan untuk keperluan proses produksi dapat terpenuhi secara optimal dengan resiko yang sekecil mungkin. Persediaan yang terlalu besar (over stock) merupakan pemborosan karena menyebabkan terlalu tingginya beban-beban biaya guna penyimpanan dan pemeliharaan selama penyimpanan di gudang. Disamping itu juga persediaan yang terlalu besar berarti terlalu besar juga barang modal yang menganggur dan tidak berputar. Begitu juga sebaliknya kekurangan persediaan (out of stock) dapat menganggu kelancaran proses produksi sehingga ketepatan waktu pengiriman sebagaimana telah ditetapkan oleh pelanggan tidak terpenuhi yang ada sehingga pelanggan lari ke perusahaan lain. Singkatnya pengendalian persediaan merupakan usaha-usaha penyediaan bahan-bahan yang diperlukan untuk proses produksi sehingga dapat berjalan lancar tidak terjadi kekurangan bahan serta dapat diperoleh biaya persediaan yang sekecil-kecilnya.

VI.I. Tujuan Pengendalian Persediaan

Pada dasarnya pengendalian persediaan dimaksudkan untuk membantu kelancaran proses produksi melayani kebutuhan perusahaan akan bahan-bahan atau barang jadi dari waktu ke waktu. Sedangkan tujuan dari pengendalian persediaan adalah sebagai berikut:

1. Menjaga agar jangan sampai perusahaan kehabisan bahan-bahan sehingga menyebabkan terhenti atau terganggunya proses produksi.

2. Menjaga agar keadaan persediaan tidak terlalu besar atau berlebihan sehingga biaya-biaya yang timbul dari persediaan tidak besar pula.

3. Selain untuk memenuhi permintaan pelanggan, persediaan juga diperlukan apabila biaya untuk mencari barang/bahan penggantian atau biaya kehabisan bahan atau barang (stock out) relatif besar.

VI.II. Fungsi Pengendalian Persediaan

Fungsi utama pengendalian persediaan adalah ”menyimpan” untuk melayani kebutuhan perusahaan akan bahan mentah atau barang jadi dari waktu ke waktu. Fungsi tersebut diatas ditentukan oleh berbagai kondisi seperti :

1. Apabila jangka waktu pengiriman bahan mentah relatif lama maka perusahaan perlu persediaan bahan mentah yang cukup untuk memenuh kebutuhan perusahan selama jangka waktu pengiriman.

2. Seringkali jumlah yang dibeli atau diproduksi lebih besar dari yang dibutuhkan.

3. Apabila pemintaan barang hanya sifatnya musiman sedangkan tingkat produksi setiap saat adalah konstan maka perusahaan dapat melayani permintaan tersebut dengan membuat tingkat persediaannya berfluktuasi mengikuti fluktuasi permintaan.

4. Selain untuk memenuhi permintaan langganan, persediaan juga diperlukan apabila biaya untuk mencari barang atau bahan pengganti atau biaya kehabisan barang atau bahan relatif besar.


VI.III. Metode Pengendalian Persediaan

Metode  pengendalian persediaan, Metode ini menggunakan matematika dan statistika sebagai alat bantu utama dalam memecahkan masalah kuantitatif dalam sistem persediaan. Pada dasarnya metode ini berusaha mencari jawaban optimal dalam menentukan :

1. Jumlah pemesanan optimal

2. Titik pemesanan kembali (Reorder point).

3. Jumlah cadangan pengaman (safety stock) yang diperlukan.


VII. MODEL ANALISA PERSEDIAAN



VII.I. JUST IN TIME (JIT)

Just In Time merupakan filosofi pemanufakturan yang memiliki implikasi penting dalam manajemen biaya. Ide dasar Just In Time sangat sederhana, yaitu berproduksi hanya apabila ada permintaan (full system) atau dengan kata lain hanya memproduksi sesuatu yang diminta, pada saat diminta, dan hanya sebesar kuantitas yang diminta.

Prinsip dasar Just In Time adalah peningkatan kemampuan perusahaan secara terus menerus untuk merespon perubahan dengan minimisasi pemborosan. Menurut Henri Simamora dalam bukunya Akuntansi Manajemen, Just In Time adalah suatu keseluruhan filosofi operasi manajemen dimana segenap sumber daya, termasuk bahan baku dan suku cadang, personalia, dan fasilitas dipakai sebatas dibutuhkan.

VII.I.II. Tujuan Strategis Just In Time (JIT)
Tujuan dari adanya manajemen menggunakan dan mengembangkan konsep manajemen Just In Time dalam perusahaan dapat dirangkum atas beberapa aspek. Adapun tujuan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan efisiensi proses produksi.

2. Meningkatkan daya kompetisi.

3. Meningkatkan mutu barang.

4. Mengurangi pemborosan

Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara :

1. Mengeliminasi atau mengurangi persediaan.

2. Meningkatkan mutu.

3. Mengendalikan aktivitas supaya biaya rendah (sehingga memungkinkan harga jual rendah dan laba meningkat).

4. Memperbaiki kinerja pengiriman.

VII.I.III. Keuntungan dan kelemahan sistem JIT
Keuntungan JIT

1. Seluruh system yang ada dalam perusahaan dapat berjalan lebih efisien.

2. Pabrik mengeluarkan biaya yang lebih sedikit untuk memperkerjakan para staffnya.

3. Barang produksi tidak harus selalu di cek, disimpan atau diretur kembali.

4. Kertas kerja dapat lebih simple.

5. Penghematan yang telah di lakukan dapat digunakan untuk mendapat profit yang lebih tinggi misalnya, dengan mengadakan promosi tambahan.

Kelemahan JIT

Kelemahan sistem JIT adalah, tingkatan order ditentukan oleh data permintaan historis. Jika permintaan naik melebihi dari rata-rata perencanaan historis maka inventori akan habis dan akan mempengaruhi tingkat pelayanan konsumen.

VII.II. SISTEM OUTSOURCING

Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Outsourcing atau alih daya merupakan pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang dilakukan biasanya untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Sistem outsourcing memang untuk sebagian besar orang yang memiliki keahlian atau skill terbatas dianggap sangat merugikan. Namun untuk orang yang memiliki keahlian khusus dan langka menjadi karyawan outsourcing dianggap lebih menguntungkan.


VII.II.I. Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing
Kelebihan menjadi karyawan outsourcing :

1. Memudahkan calon karyawan fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan
2. Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa karyawan outsourcing.

3. Memudahkan pencari kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena para pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar.

Kekurangan menjadi karyawan outsourcing :

1. Masa kerja yang tidak jelas karena sistem kontrak. 

2. Tidak ada jenjang karir.

3. Tidak mendapat tunjangan.

4. Pemotongan penghasilan karyawan outsourcing yang tidak jelas. 

Kelebihan Outsourcing bagi perusahaan

1. Mempercepat proses adaptasi terhadap perubahan bisnis.

2. Manajemen SI yang lebih baik, SI dikelola oleh pihak luar yang telah berpengalaman dalam bidangnya.

3. Dapat mengeksploitasi skill dan kepandaian yang berasal dari perusahaan lain dalam mengembangkan produk yang diinginkan.

4. Bagian dari modenisasi dunia usaha .

5. Meningkatkan daya saing perusahaan dengan efisiensi penggunaan fasilitas dan teknologi.

6. Memfasilitasi downsizing, sehingga perusahaan tak perlu memikirkan pengurangan pegawai

Kekurangan Outsourcing bagi perusahaan

1. Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja.

2. Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource.

3. Pengawasan dan kontrol langsung sulit dilakukan.

4. Informasi merupakan aset berharga bagi perusahaan, jika salah pengelolaan bisa berbalik menjadi bumeran.

5. Loss of flexibility (kontrak diatas 3 tahun), perubahan teknologi baru tidak bisa diadaptasi dengan cepat oleh perusahaan.

6. Adanya hidden cost (biaya pencarian vendor, biaya transisi, dan biaya post outsourcing).

7. Timbulnya ketergantungan terhadap perusahaan penyedia jasa outsourcing.

VII.III. SISTEM PERSEDIAAN ACTIVITY BASED COSTING (ABC)

ABC (activity based costing), yaitu menghitung biaya produksi (production cost) berdasarkan aktivitas yang meliputi biaya pra produksi, biaya produksi, biaya adsminitrasi, dan biaya pemasaran baik yang variable maupun tetap. Dalam perhitungannya, biaya dikelompokkan menjadi dua, yaitu biaya yang dapat ditelusur (traceble cost) dan biaya yang tidak dapat ditelusur (non traceble cost). Biaya yang tidak dapat ditelusur dibebankan/dialokasikan ke produk dengan multi tarif sesuai cost pool masing-masing. ABC digunakan untuk laporan internal perusahaan sebagai dasar pembuatan keputusan oleh manajemen, ABC bukan untuk laporan ekternal. Perusahaan yang menggunakan ABC adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis barang seperti dalam perusahaan yang menggunakan job order costing.

Dengan cara semacam ini maka biaya-biaya produksi juga ditentukan menurut banyaknya sumber daya yang diserap oleh masing-masing pusat biaya. Ada dua metode yang digunakan untuk menghitung harga pokok produk yaitu sebagai berikut :

VII.III.I. Metode Harga Pokok Penuh (Full Costing)

Metode harga pokok penuh merupakan metode penentuan harga pokok produksi yang memperhitungkan semua unsur biaya produksi ke dalam harga pokok produk yang terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik, baik yang bersifat tetap maupun variabel. Metode harga pokok penuh ditujukan untuk memenuhi kepentingan pihak eksternal perusahaan.

VII.III.II. Metode Harga Pokok Variabel (Variable Costing)

Metode harga pokok variabel merupakan metode penentuan harga pokok produksi yang hanya mempehitungkan biaya produksi yang bersifat variabel ke dalam harga pokok produksi. Biaya tersebut meliputi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik variabel. Metode harga pokok variabel ini lebih ditujukan untuk memenuhi kepentingan pihak internal.

VII.III.III. Manfaat sistem (ABC) bagi pihak manajemen perusahaan
1. Suatu pengkajian sistem biaya ABC dapat meyakinkan pihak manajemen bahwa mereka harus mengambil sejumlah langkah untuk menjadi lebih kompetitif. 

2. Pihak manajemen akan berada dalam suatu posisi untuk melakukan penawaran kompetitif yang lebih wajar.

3. Sistem biaya ABC dapat membantu dalam pengambilan keputusan (management decision making) membuat-membeli yang manajemen harus lakukan, disamping itu dengan penentuan biaya yang lebih akurat maka maka keputusan yang akan diambil oleh phak manajemen akan lebih baik dan tepat. 

4. Mendukung perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement), melalui analisa aktivitas, sistem ABC memungkinkan tindakan eleminasi atau perbaikan terhadap aktivitas yang tidak bernilai tambah atau kurang efisien.

5. Memudahkan penentuan biaya-biaya yang kurang relevan (cost reduction), pada sistem tradisional, banyak biaya-biaya yang kurang relevan yang tersembunyi. Sistem ABC yang transparan menyebabkan sumber-sumber biaya tersebut dapat diketahui dan dieliminasi.

6. Dengan analisis biaya yang diperbaiki, piliak manajemen dapat melakukan analisis yang lebih akurat mengenai volume produksi yang diperlukan untuk mencapai impas (break even) atas produk yang bervolume rendah. 

VII.IV. MATERIAL REQUIREMENT PALANNING

Menurut Rangkuti (2007) MRP (Material Requirement Planning) adalah suatu system perencanaan dan penjadwalan kebutuhan materialuntuk produksi yang memerlukan beberapa tahapan proses /fase atau dengan kata lain adalah suatu rencana produksi untuk sejumlah produk jadi yang diterjemahkanke bahan mentah atau komponen yang dibutuhkan dengan menggunakan waktu tenggang sehingga dapat ditentukan kapan dan berapa banyak yang dipesan untuk masing-masing komponen suatu produk yang akan dibuat.

Yamit (1999), menyebutkan bahwa MRP merupakan system yang dirancang secara khusus untuk situasi permintaan bergelombang, yang secara tipikal karena permintaan tersebut dependen.

VII.IV.I. Prinsip MRP

1. Dalam penentuan persediaan dengan prinsip pemesanan komponen yang tepat, pemesanan dalam jumlah yang tepat dan pemesanan pada waktu yang tepat.

2. Dalam menentukan prioritas meliputi pesanan dengan jatuh tempo yang tepat dan menjaga jatuh tempo yang valid.

3. Dalam penentuan kapasitas meliputi: merencanakan muatan yang lengkap, merencanakan muatan yang akurat dan merencanakan waktu yang cukup untuk muatan dimasa yang akan datang.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip dari MRP adalah memperoleh material yang tepat pada tempat yang tepat dan diwaktu yang tepat.

VII.IV.II. Tujuan MRP

Tujuan MRP adalah untuk memperbaiki layanan pelanggan, meminimalkan investasi persediaan dan memaksimalkan efisiensi operasi produksi . Sedangkan filosofi MRP adalah material dipercepat pada saat penundaan jadwal produksi menguntungkan dan ditunda pada saat jadwal ditunda.

VII.IV.III. Kegunaan MRP

MRP banyak digunakan diberbagai jenis industry yang menggunakan aliran proses intermiten dan tidak termasuk proses kontinyu seperti perusahaan minyak dan baja. MRP sangat bermanfaat pada perusahaan yang beroperasi dalam perakitan dan kurang bermanfaat bagi perusahaan pabrikasi. Disisi lain MRP kurang menguntungkan digunakan untuk perusahaan yang memiliki jumlah produksi pertahunnya rendah, terutama pada perusahaan yang menghasilkan produk yang mahal dan kompleks dan yang membutuhkan riset dan design.

VII.IV.IV. Komponen Input dan Output MRP

Komponen Iuput MRP adalah :

1. Data Persediaan (Inventory Record File) Data ini menjadi landasan untuk pembuatan MRP karena memberikan informasi tentang jumlah persediaan bahan baku dan barang jadi yang aman (minimum).

2. Jadwal Produksi (Master Production Schedule) MPS digunakan untuk mengetahui jadwal masing-masing barang yang akan diproduksi, kapan barang tersebut akan dibutuhkan sehingga dapat kita gunakan sebagai landasan penyusunan MRP.

3. Bill of Material File (BOM)BOM digunakan Untuk mengetahui susunan barang yang akan diproduksi, menggunakan bahan apa saja, apakah bahan tersebut langsung kita beli atau kita buat dengan bahan dasar yang lain sehingga jelas dalam menentukan pemesanan bahan-bahan baku agar produksi tetap berjalan lancar.

Komponen Ouput MRP adalah :

1. Memberikan catatan pesanan penjadwalan yang harus dilakukan / direncanakan baik dari pabrik maupun dari pemasok.

2. Memberikan indikasi penjadwalan ulang.

3. Memberikan indikasi pembatalan pesanan.

4. Memberikan indikasi keadaan persediaan.



DAFTAR PUSTAKA 

http://en.wikipedia.org/wiki/Inventory_turnover

https://skripsi7.wordpress.com/2011/06/30/jenis-jenis-biaya-persediaan/

http://ilmuakuntansi.web.id/jenis-jenis-persediaan/

https://skripsi7.wordpress.com/2011/06/30/jenis-jenis-biaya-persediaan/

http://peoi.org/Courses/Coursesba/acc/acc8.html

http://tongke1.blogspot.co.id/2011/02/pengendalian-persediaan.html

http://kewinlayan.blogspot.co.id/2011/01/economic-order-quantity-eoq-analisis.html

http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-Undergraduate-22182-11.%20%20BAB%20II.pdf





















MAKALAH KETAHANAN NASIONAL










PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


KETAHANAN NASIONAL












DOSEN                       :


KELOMPOK              :


NAMA ANGGOTA   :


                       











UNIVERSITAS GUNADARMA



2015/2016










KATA PENGANTAR


Puji dan syukur Kami panjatkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahhmat-NYA yang telah di limpahkan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul Ketahanan Nasional dalam Rangka Meningkatkan Kemakmuran Bangsa indonesia yang merupakan salah satu tugas dari matakuliah pendidikan kewarganegaraan.


Pada Makalah ini Kami membahas mengenai bagaimana latar belakang ketahanan nasional, pengertian ketahanan nasional, tujuan ketahanan nasional, fungsi ketahanan nasional, cirri-ciri ketahanan nasional, perwujudan ketahanan nasional, filosofi atau falsafah ketahanan nasional, ideology ketahanan nasional serta kesimpulan ketahanan nasional.



Semoga makalah yang kami kerjakan dapat bermanfaat bagi kita semua, dan kita dapat memahami kondisi indonesia saat ini agar kita dapat melakukan ketahanan nasional untuk negara ini.






DAFTAR ISI


BAB I

PENDAHULUAN


I. Latar Belakang ……………………………………………………………...... 1.


II. Rumusan Masalah …………………………………………………………… 1.


III. Tujuan ……………………………………………………………….. …...... 1.


BAB II

PEMBAHASAN



I. Pengertian Ketahanan Nasional ……………………………………………..... 2.


II. Tujuan Ketahanan Nasional …………………………………………….......... 2.


III. Fungsi Ketahanan Nasional …………………………………………….......... 3.


IV. Ciri-Ciri Ketahanan Nasional ……………………………………………....... 3.


V. Perwujudan Ketahanan Nasional ……………………………………………... 4.


VI. Falsafah Ketahanan Nasional ……………………………………………........ 5.


VII. Ideologi Ketahanan Nasional ……………………………………………...... 6.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan ……………………………………………………………………………


DAFTAR PUSTAKA












BAB I


PENDAHULUAN


I. Latar Belakang


Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan semuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia. Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana sistem pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh: Pancasila sebagai landasan idiil. UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil, wawasan nusantara sebagai landasan visional. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

II. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian ketahanan nasional ?

2. Apa tujuan ketahanan nasional ?

3. Apa fungsi dan ciri-ciri ketahanan nasional ?

4. Apa perwujudan ketahanan nasional ?

5. Bagaimana falsafah ketahanan nasional dan ideologi negara ?


III. Tujuan

1. Membangkitkan kesadaran bagi masyarakat Indonesia akan pentingnya mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dan dalam mencapai tujuan nasional.

2. Mempunyai keinginan untuk selalu mencapai atau mewujudkan apa yang menjadi tujuan nasional.

3. Menambah wawasan dan ilmu tentang ketahanan nasional.










BAB II



PEMBAHASAN



I. Pengertian Ketahanan Nasional


Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas,identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.

II. Tujuan Ketahanan Nasional

Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.

III. Fungsi Ketahanan Nasional

1. Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

2. Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.

3. Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

IV. Ciri-Ciri Ketahanan Nasional


1. Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.

2. Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.

3. Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

V. Perwujudan Ketahanan Nasional

Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):

1. Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

2. Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.

3. Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. 

4. Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

5. Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal semua bentuk ancaman.

VI. Falsafah Ketahanan Nasional

Konsep pertahanan dan keamanan Negara sering diartikan negative, yaitu untuk mempertahankan kekuasaan atau meningkatkan supremasi kekuasaan Negara. Bagi sekelompok orang yang memandang Negara terpisah dari masyarakat sipil, maka akan berpandangan bahwa konsep pertahanan dan keamanan hanya akan memperkuat supremasi kekuasaan Negara, bahkan kekuasaan sekelompok orang. Namun bagi sementara orang yang memandang Negara adalah sebagai lembaga hidup bersama yang berkembang dalam masyarakat, maka pertahanan dan keamanan adalah suatu yang mutlak harus ada. Karena masyarakat membentuk Negara salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan jaminan keamanan dari Negara, sehingga dalam kehidupan sehari-harinya dapat tentram, damai dan sejahtera. Pengertian ketahanan nasional dalam bidang pertahanan dan keamanan, yaitu suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung potensi untuk mengembangkan kemampuan nasional menjadi kekuatan nasional, guna menghadapi dan mengatasi segala ancamana, rongrongan, gangguan, hambatan baik yang datang dari dalam maupun luar Negara Indonesia, langsung maupun tidak langsung membahayakan pertahanan dan keamanan bangsa dan Negara. Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan Negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraaan pertahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama pemerintahan dan Negara Republik Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai intinya. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan Negara dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia. Revitalisai Pancasila yang paling strategis dalam hubungan dengan pertahanan dan keamanan adalah dalam bidang ketahanan ideologi. Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti, konsep, pengertian dasar dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata ‘idea’ disamakan arti dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap dan harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau paham.

VII. Ideologi Ketahanan Nasional

Bangsa Indonesia tersusun atas golongan , agama, dan adat-istiadat yang beraneka ragam, keadaan yang demikian memiliki 2 kemungkinan : 

1. keanekaragaman dapat menimbulkan potensi perpecahan jikal di antara unsur-unsur bangsa tidak memiliki wawasan kebersamaan sebagaiman terkandung dalam ideologi pancasila.

2. keanekaragaman itu justru merupakan suatu khas budaya bangsa yang dapat dikembangkan serta menguntungkan dalam berbagi.








BAB III


PENUTUP




I. Kesimpulan

Jadi Ketahanan Nasional merupakan suatu kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi kehidupan yang dibina secara dini terus menerus dan sinergik, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional, bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Menurunnya nilai persatuan dan kesatuan bangsa diduga masih kuatnya pengaruh internal bangsa Indonesia berupa kesadaran masyarakat Indonesia akan persatuan dan kesatuan bangsa.




DAFTAR PUSTAKA


http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html

http://bayubaskara99.blogspot.co.id/2015/06/tujuan-filosofi-ideologi-dan-asas-asas.html

https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/