1. beban atau pengeluaran (expence) : biaya atas aktiva yang dikonsumsi,atau jasa yang digunakan dalam proses mendapatkan laba.2. laporan laba rugi (income statement) : laporan keuangan yang menyajikan pendapatan dan beban serta laba bersih atau laba bersih yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan selama periode waktu tertentu.
3. kewajiban (liabilities) :klaim kreditor atau total aktiva.
4. laba bersih (net income) : jumlah selisih pendapatan melebihi beban (pengeluaran).
rugi bersih (net loss) : jumlah selisih beban (pengeluaran) melebihi pendapatan.
5. ekuitas pemilik (owner's equity) : klaim kepemilikan atas total aktiva.
6. laporan ekuitas pemilik (owner's equity statement) : laporan keuangan yang merangkum perubahan-perubahan ekuitas pemilik selama suatu periode waktu tertentu.
7. aset (asset) : berbagai sumber daya yang dimiliki oleh sebuah perusahaaan.
8. neraca (balance sheet) : laporan keuangan yang melaporkan aktiva,kewajiban,dan ekuitas pemilik pada tanggal tertentu.
9. laporan arus kas (statement of cash flows) : laporan keuangan yang merangkum informasi mengenai arus kas masuk (penerimaan) dan arus kas.
10. transaksi (transactions) : peristiwa-peristiwa ekonomi dari sebuah perusahaan yang dicatat oleh para akuntan.
Jumat, 05 Desember 2014
menurut buku PSAK
1. akuntansi (accounting) : sistem informasi yang mengidentifikasikan mencatat dan mengomunikasikan peristiwa-peristiwa ekonomi dari suatu organisasi bagi para pengguna yang berkepentingan.
2. aset (asset) : berbagai sumber daya yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.
3. neraca (balance sheet) : laporan keuangan yang melaporkan aktiva,kewajiban,dan ekuitas pemilik pada tanggal tertentu.
4. persamaan akuntansi dasar (basic accounting equation) : aktiva=kewajiban+ekuitas pemilik
5. pembukuan (bookkeeeping) : salah satu bagian dari akuntansi yang hanya berkaitan dengan pencatatan peristiwa-peristiwa ekonomi.
6. perseroan terbatas (corporation) : perusahaan yang diorganisasikan sebagai suatu entitas legal terpisah menurut undang-undang perseroan negara bagian,dengan kepemilikan yang dibagi kedalam lembar-lembar saham yang dapat dipindahkan atau diperjualbelikan.
7.penarikan (prive) : pengambilan kas atau aktiva lain dari perusahaan bukan perseroan terbatas untuk keperluan pribadi pemiliknya.
8. perinsip harga perolehan (cost principle) : prinsip akuntansi yang menyatakan bahwa aktiva seharusnya dicatat sesuai dengan harga perolehannya.
9. asumsi entitas ekonomi (economic entity assumption) : asumsi yang menyatakan bahwa aktivitas entitas dipisahkan dan dibedakan dari aktivitas-aktivitas para pemiliknya dan entitas-entitas ekonomi lainnya.
10. etika (ethics) : standar perilaku yang menjadi dasar penilaian benar atau salah,jujur atau tidak jujur,adil atau tidak adilnya tindakan seseorang.
2. aset (asset) : berbagai sumber daya yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.
3. neraca (balance sheet) : laporan keuangan yang melaporkan aktiva,kewajiban,dan ekuitas pemilik pada tanggal tertentu.
4. persamaan akuntansi dasar (basic accounting equation) : aktiva=kewajiban+ekuitas pemilik
5. pembukuan (bookkeeeping) : salah satu bagian dari akuntansi yang hanya berkaitan dengan pencatatan peristiwa-peristiwa ekonomi.
6. perseroan terbatas (corporation) : perusahaan yang diorganisasikan sebagai suatu entitas legal terpisah menurut undang-undang perseroan negara bagian,dengan kepemilikan yang dibagi kedalam lembar-lembar saham yang dapat dipindahkan atau diperjualbelikan.
7.penarikan (prive) : pengambilan kas atau aktiva lain dari perusahaan bukan perseroan terbatas untuk keperluan pribadi pemiliknya.
8. perinsip harga perolehan (cost principle) : prinsip akuntansi yang menyatakan bahwa aktiva seharusnya dicatat sesuai dengan harga perolehannya.
9. asumsi entitas ekonomi (economic entity assumption) : asumsi yang menyatakan bahwa aktivitas entitas dipisahkan dan dibedakan dari aktivitas-aktivitas para pemiliknya dan entitas-entitas ekonomi lainnya.
10. etika (ethics) : standar perilaku yang menjadi dasar penilaian benar atau salah,jujur atau tidak jujur,adil atau tidak adilnya tindakan seseorang.
Jumat, 28 November 2014
Pengantar Bisnis: Badan Usaha
1. Jelaskan factor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan ?
2. Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas ?
3. Jelaskan bebepara badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah ?
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan badan usaha yang bukan merupakan badan hukum ,apa saja cirri-cirinya dan berikan contohnya ?
5. Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula tujuan dibentuknya penggangguan badan usaha tersebut ?
Jawab :
1. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:
a) Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
2. Kelebihan Perseroan Terbatas
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
3. badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilikmodalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PTPeruri.
2. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat. Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah
1. Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
2. Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
3. Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
4. Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
· relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
· tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· seluruh keuntungan dinikmati sendiri
· sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
· jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Keuntungan Perusahaan Perseorangan
1. Laba hanya untuk pengusaha perseorangan. Tidak mengenal akan bagi hasil, tetapi keuntungannya mutlak untuk pemilik.
2. Organisasi sederhana. Sangat sederhana dalam mendirikan hanya mendaftarkan diri ke pemerintah daerah dan memberikan lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis mereka.
3. Pengendalian seutuhnya. Maksud dari penegendalian seutuhnya adalah karena pemiliknya hanya satu orang jadi dalam pengambilan keputusan tidak terjadi konflik (keputusannya satu pihak).
4. Pajak rendah. Karena pemiliknya hanya satu orang jadi dianggap itu penghasilan satu orang dibandingkan bisnis lain.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan
1. Pengusaha perseorangan bertanggung jawab atas semua kerugian. Sama seperti pada saat terjadi keuntungan pengusaha perseorangan tidak harus membagi labanya, mereka juga tidak bisa membagi kerugiannya kepada pihak lain. Karena anda seorang pengusaha perseorangan, maka tidak ada pemilik lain yang bersedia menolong atau menutup kerugian tersebut.
2. Tanggung jawab tidak terbatas. Arti dari pernyataan itu adalah tidak ada batas utang yang menjadi tanggung jawab pemilik.
3. Dana terbatas. Karena hanya seorang pengusaha perseorangan maka dana yang ditanamkan lebih kecil dibandingkan bisnis lain.
4. Keterampilan terbatas. Pengusaha perseorangan mempunyai keterampilan terbatas dan mungkin tidak dapat mengendalikan semua bagian perusahaan.
a. Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
c. Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
e. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
i. Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii. Karte Produksi
kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
iii. Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
iv. Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat pembuangan dan lain-lain
v. Kartel Pembagian Keuntungan
bagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota
Kartel dan trust adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan antara kartel dan trust ditunjukan pada Tabel 1.3 berikut.
f. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
g. Joint Venture
Jont venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
h. Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha milik swasta.
i Investment Trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.
j. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang dilakukan oleh beberapa orang.
k. Kontrak Karya
Kontrak karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
a) Daerah operasi perusahaan
b) Jangka waktu
c) Jenis usaha yang boleh dilakukan
d) Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi Lain-lain yang dianggap perlu oleh pemerintah
1. Jelaskan factor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan ? 2. Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas ? 3. Jelaskan bebepara badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah ? 4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan badan usaha yang bukan merupakan badan hukum ,apa saja cirri-cirinya dan berikan contohnya ? 5. Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula tujuan dibentuknya penggangguan badan usaha tersebut ?
2. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat. Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4. Perusahaan Bukan badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah
1. Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
2. Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
3. Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
4. Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
· relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
· tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· seluruh keuntungan dinikmati sendiri
· sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
· jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Keuntungan Perusahaan Perseorangan
1. Laba hanya untuk pengusaha perseorangan. Tidak mengenal akan bagi hasil, tetapi keuntungannya mutlak untuk pemilik.
2. Organisasi sederhana. Sangat sederhana dalam mendirikan hanya mendaftarkan diri ke pemerintah daerah dan memberikan lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis mereka.
3. Pengendalian seutuhnya. Maksud dari penegendalian seutuhnya adalah karena pemiliknya hanya satu orang jadi dalam pengambilan keputusan tidak terjadi konflik (keputusannya satu pihak).
4. Pajak rendah. Karena pemiliknya hanya satu orang jadi dianggap itu penghasilan satu orang dibandingkan bisnis lain.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan
1. Pengusaha perseorangan bertanggung jawab atas semua kerugian. Sama seperti pada saat terjadi keuntungan pengusaha perseorangan tidak harus membagi labanya, mereka juga tidak bisa membagi kerugiannya kepada pihak lain. Karena anda seorang pengusaha perseorangan, maka tidak ada pemilik lain yang bersedia menolong atau menutup kerugian tersebut.
2. Tanggung jawab tidak terbatas. Arti dari pernyataan itu adalah tidak ada batas utang yang menjadi tanggung jawab pemilik.
3. Dana terbatas. Karena hanya seorang pengusaha perseorangan maka dana yang ditanamkan lebih kecil dibandingkan bisnis lain.
4. Keterampilan terbatas. Pengusaha perseorangan mempunyai keterampilan terbatas dan mungkin tidak dapat mengendalikan semua bagian perusahaan.
5. bentuk penggabungan badan usaha
a. Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
c. Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
e. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
i. Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii. Karte Produksi
kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
iii. Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
iv. Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat pembuangan dan lain-lain
v. Kartel Pembagian Keuntungan
bagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota
Kartel dan trust adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan antara kartel dan trust ditunjukan pada Tabel 1.3 berikut.
f. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
g. Joint Venture
Jont venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
h. Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha milik swasta.
i Investment Trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.
j. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang dilakukan oleh beberapa orang.
k. Kontrak Karya
Kontrak karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
a) Daerah operasi perusahaan
b) Jangka waktu
c) Jenis usaha yang boleh dilakukan
d) Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi Lain-lain yang dianggap perlu oleh pemerintah
Rabu, 19 November 2014
makalah syariah islam
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Syari’ah Islam (arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna untuk seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Syari’ah islam berarti segala peraturan agama yang telah ditetapkan Allah SWT untuk umat islam,baik dari al-qur’an maupun dari sunnah Rasulullah SAW. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir ( pertetapan atau pengakuan).
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1. Apa pengertian syari’ah islam?
1.2.2. Sebutkan ruang lingkup hukum islam?
1.2.3. Apa tujuan hukum islam?
1.2.4. Apa keistimewaan hukum islam?
1.2.5. Sebutkan ciri-ciri hukum islam?
1.2.6. Sebutkan sumber hukum islam ?
1.2.7. Apa saja hukum islam bagi hak asasi manusia?
1.2.8. Apa yang dimaksud hukum ekonomi syariah?
1.3. Tujuan Penulisan
Agar mahasiswa/mahasiswi dapat mengetahui pengertian syari’ah , ruang lingkup, tujuan, ciri-ciri,sumber, hukum islam bagi hak asasi manusia,dan apa yang dimaksud hukum ekonomi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Syari’ah Islam
Syariah arab: الشريعة secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. Atau dengan kata lebih jelas, syariat berarti aturan, undang-undang dan mengumpulkan banyak hal. Ada juga yang mengatakan, karena dia menjadi sumber yang didatangi banyak orang untuk mengambilnya.Namun, dalam perkembangannya, istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan islam.Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk.
Firman Allah SWT,
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
2.2. Ruang Lingkup Hukum islam
1. Hubunannya manusia dengan tuhannya secara vertikal.
2. Hubungannya manusia muslim dengan saudaranya yang muslim.
3. Hubungannya dengan sesama manusia.
4. Hubungannya dengan alam lingkungan khususnya.
5. Hubungannya kehidupan dengan jalan berusaha mencari karunia Allah yang halal.
2.3. Tujuan syari’ah islam
Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum.Harapan manusia terhadap hukum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.
Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:
1. Kemaslahatan hidup bagi diri sendiri dan orang lain.
2. Menegakkan keadilan.
3. Persamaan hak dan kewajipan dalam hukum.
4. Saling control dalam masyarakat.
5. Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hukum.
6. Regenerasi sosial yang positif dan bertanggungjawab.
2.4. Keistimewaan hukum islam
1. Bersumber dari Sang Pencipta, Sehingga mutlak benar.
2. Terjaga dari perubahan, karena Allah menjaga sumbernya
3. Mencakup semua aspek kehidupan
4. Menjadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia
5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.
2.5. Ciri-ciri hukum Islam
1. merupakan bagian dan bersumber dari agama islam.
2. mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam.
3. mempunyai dua istilah kunci yakni
1. syari’at
syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
2. fikih
fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
4. terdiri dari dua bidang utama yaitu
1. ibadah
ibadah bersifat karena telah sempurna
2. muamalah dalam arti luas
mauamalah arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa.
5. mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
2.6. Sumber Hukum Islam
Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi al-qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
Al-Hadis
hadis terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah:
a. Shaheh
b. Hasan
c. Dhaif (lemah)
d. Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
Ijtihad
ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
a. Ijma kesepakatan para-para ulama
b. Qiyas diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
c. Masalah Murasalah untuk kemaslahatan umat
d. Urf kebiasaan
2.7. Hukum islam bagi hak asasi manusia
Hukum Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia. Jika hukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama amerika ) tentang hak asasi manusia akan terlihat perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentrisartinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat segala sesuatu. Satu-satunya ukuran, mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.
2.8. Hukum ekonomi syariah
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab hukum yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.
Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum Ekonomi Syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun Sistem Ekonomi Syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Fiqih di bidang ekonomi, sedangkan untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah diperlukan kemauan politik untuk mengadopsi hukum Fiqih dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.
Kehadiran hukum ekonomi syariah dalam tata hukum Indonesia ini sesungguhnya tidak lagi hanya sekedar tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkan kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis tentang mekanisme investasi dengan sistem berbagi laba dan rugi itu diterapkan dan bedampak lebih baik.
Pada dasarnya hukum ekonomi selalu berkembang berdasarkan adanya :
1) peluang bisnis/usaha baru
2) komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi
3) permintaan komoditi baru
4) kecenderungan perubahan pasar
5) kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar
6) perubahan politik ekonomi
7) berbagai faktor pendorong lain, misalnya pergeseran politik dan pangsa pasar
Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka ’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum bisnis, pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.
3.1. Kesimpulan
Dengan mempelajari hukum syariah islam kita dapat mengetahui peraturan-peraturan yang ada didalam hukum islam itu sendiri,yaitu kita bisa megetahui mana yang baik dan tidaknya atau mengetahui mana yang halal atau haram. Seperti yang dijelaskan tadi banyak sekali peraturan-peraturan dalam hukum islam seperti ruang lingkup hukum islam,tujuan hukum islam,keistimewaan hukum islam,ciri-ciri hukum islam,sumber-sumber hukum islam,hukum islam bagi hak asasi manusia dan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi syariah tentu dapat menambah wawasan kita untuk mengetahui lebih jauh lagi.
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi al-qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
Al-Hadis
hadis terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah:
a. Shaheh
b. Hasan
c. Dhaif (lemah)
d. Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
Ijtihad
ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
a. Ijma kesepakatan para-para ulama
b. Qiyas diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
c. Masalah Murasalah untuk kemaslahatan umat
d. Urf kebiasaan
2.7. Hukum islam bagi hak asasi manusia
Hukum Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia. Jika hukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama amerika ) tentang hak asasi manusia akan terlihat perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentrisartinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat segala sesuatu. Satu-satunya ukuran, mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.
2.8. Hukum ekonomi syariah
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab hukum yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.
Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum Ekonomi Syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun Sistem Ekonomi Syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Fiqih di bidang ekonomi, sedangkan untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah diperlukan kemauan politik untuk mengadopsi hukum Fiqih dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.
Kehadiran hukum ekonomi syariah dalam tata hukum Indonesia ini sesungguhnya tidak lagi hanya sekedar tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkan kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis tentang mekanisme investasi dengan sistem berbagi laba dan rugi itu diterapkan dan bedampak lebih baik.
Pada dasarnya hukum ekonomi selalu berkembang berdasarkan adanya :
1) peluang bisnis/usaha baru
2) komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi
3) permintaan komoditi baru
4) kecenderungan perubahan pasar
5) kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar
6) perubahan politik ekonomi
7) berbagai faktor pendorong lain, misalnya pergeseran politik dan pangsa pasar
Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka ’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum bisnis, pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dengan mempelajari hukum syariah islam kita dapat mengetahui peraturan-peraturan yang ada didalam hukum islam itu sendiri,yaitu kita bisa megetahui mana yang baik dan tidaknya atau mengetahui mana yang halal atau haram. Seperti yang dijelaskan tadi banyak sekali peraturan-peraturan dalam hukum islam seperti ruang lingkup hukum islam,tujuan hukum islam,keistimewaan hukum islam,ciri-ciri hukum islam,sumber-sumber hukum islam,hukum islam bagi hak asasi manusia dan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi syariah tentu dapat menambah wawasan kita untuk mengetahui lebih jauh lagi.
Jumat, 14 November 2014
manajemen sumber daya manusia
1.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan manajemen sumber daya manusia (MSDM) ?
2.
Jelaskan
fungsi manajerial dari MSDM ?
3.
Jelaskan
fungsi operasional MSDM ?
4.
Untuk
tujuan apa perusahaan memberikan training atau pelatihan bagi karyawan ?
5.
Jelaskan
faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi besarnya kompensasi karyawan ?
JAWAB :
1.
Manajemen
sumber daya manusia (MSDM) adalah suatu
ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang
dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara
maksimal sehingga tercapai tujuan bersama perusahaan. Atau proses menangani
masalah pada ruang lingkup karyawan,pegawai,buruh,manajer dan tenaga kerja
lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan untuk
mencapai suatu tujuan yang diinginkan.
2.
Perencanaan : dalam manajerial sangatlah penting mempunyai suatu perencanaan karena itu
adalah salah satu untuk mencapai tujuan perusahaan yang ditetapkan.
Pengorganisasian : pengelompokan
suatu anggota dalam pekerjaan untuk membantu berjalannya suatu tujuan tertentu.
Pengarahan : suatu nasehat agar para pekerjanya mau
bekerja sesuai yang diinginkan perusahaan.
Pengawasan : suatu
fungsi manajemen yang menyangkut masalah pengaturan terhadap berbagai kegiatan
yang dilaksanakan oleh perusahaan.
3.
Pengadaan : penentuan program penarikan karyawan baik jumlah jenis, maupun mutu atau
kualitas karyawan serta slekesi dan penempatannya.
Pengembangan karyawan : meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan melalui pelatihan atau
pendidikan yang dilakukan untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Kompensasi : yaitu
yang berhubungan dengan suatu pemberian imbalan atau penghargaan yang adil dan
layak untuk diberikan kepada pekerjanya.
Pengintegrasian : berhubungan
dengan suatu keinginan individual karyawan dengan keinginan organisasi serta
masyarakat.
Pemeliharaan : suatu usaha untuk mempertahankan atau
meningkatkan kondisi karyawan.
Pemutusan hubungan kerja : denagn pemisahan karyawan dari organisasi untuk mengenbalikan sesuatu
keppada masyarakat yang berbentuk pension, pemberhentian,pemecatan atau
penempatan diluar perusahaan.
4.
Tujuan
memberikan training kepada karyawan yaitu agar para karyawan dapat menguasai
pengetahuan keahlian dan perilakuyang ditekankan dalam program-program
pelatihan dan untuk diterapkan dalam aktivitas sehari-hari oleh para karyawan,pelatihan ini juga
mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi perusahaan.
5. Penawaran dan permintaan kerja
Jika pencari kerja (penawaran) lebih banyak dari
lowongan pekerjaan (permintaan) maka,kompensasi relatif kecil,sebaliknya jika
pencari kerja sedikit dari lowongan pekerjaan maka kompensasi relative besar
Kemampuan dan kesediaan perusahaan
Jika kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk
membayar semakain baik maka tingkat kompensasinya yang akan didapat semakin
besar dan sebaliknya.
Serikat buruh atau organisasi karyawan
Apabila serikat buruh atau organisasi karyawannya
sangat kuat maka kompensasi semakin besar dan sebaliknya.
Produktifitas karyawan
Jika produktifitas karyawan baik dan banyak maka
kompensasi akan semakin besar
Pemerintahan dan undang-undang dan keppres
Yaitu dimana mereka telah menentukan batas upah
atau balas jasa minimum
Biaya hidup
Apabila didalam suatu daerah itu tinggi maka biaya
upah atau kompensasinya sangat besar
Posisi jabatan karyawan
Karyawan yang menduduki jabatan paling tinggi maka
kompensasinya lebih besar
Pendidikan dan pengalaman kerja
Jika pendidikan lebih tinggi dan pengalaman kerja
yang lama maka gaji atau balas jasanya semakin besar
Kondisi perekonomian nasional
Apabila kondisi perekonomian sedang maju maka
tingkat upah atau kompensasi semakin besar,karena akan mendekati full
employment ,sebaliknya apabila kondisi perekonomian sedang turun maka tingkat upah
rendah karena karena terlalu banyak penganggur.
Jenis dan sifat pekerjaan
Apabila jenis dan sifat pekerjaan yang sulit dan
mempunyai resiko yang besar maka tingkat balas jasanya atau upah semakin besar
karena butuh kecakapan dan penelitian dalam mengerjakannya.
Senin, 10 November 2014
organisasi sebagai badan maupun terstruktur
1. jelaskan organisasi sebagai badan maupun sebagai terstruktur?
jawab : Organisasi sebagai badan adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama serta secara formal terikat dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan dan bagn juga disebut dengan gambar rancangan,gambar denah dan skema.
Organisasi sebagai terstruktur adalah menggambarkan bagaimanaorganisasi itu mengatur dirinya sendiri,bagaimana mengatur hubungan antara orang dan antar kelompok,suatu keputusan yang diambil oleh organisasi itu sendiri berdasarkan situasi,kondisi dan kebutuhan organisasi terutama ada kaitannya dengan tujuan,sebab struktur organisasi itu mengatur dirinya untuk bisa mencapai tujuan yang ingin dicapai.
2. jelskan apa yang dimaksud dengan rentang kendali dan jelaskan pula faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya rentang kendali?
jawab : Rentang kendali adalah jumlah bawahan langsung yang dapat dipimpin dan dikendalikan secara efektif oleh seorang manajer.Rentang kendali sangat perlu dalam pengorganisasian, karena berhubungan dengan pembagian kerja, koordinasi dan pengorganisasian seorang pemimpin (manajer).
Faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya rentang kendali :
a. Keterbatasan waktu : pada saat yang bersamaan seorang pemimpin melakukan pekerjaan yang beraneka macam.
b. Keterbatasab pengetahuan : seorang pemimpin tidak mungkin dapat mengetahui semua pekerjaan dalam perusahaan.
c. Keterbatasan kemampuan : seorang pemimpin perusahaan kemampuannya terbatas.
d. Keterbatasan perhatian : seorang pemimpin mempunyai keterbatasan kemampuannya dia tidak dapat memperhatikan semua masalah yang ada.
3. jelaskan apa yang dimaksud struktur organisasi matriks beserta klebihan dan kelemahannya?
jawab : Struktur matriks adalah sebuah struktur yang menciptakan garis wewenang ganda dan menggabungkan departementalisasi fungsional dan produk. Struktur matriks dapat ditemukan di agen periklanan,perusahaan pesawat terbang,laboratorium penelitian,dan pengembangan produksi kontruksi,rumah sakit,lembaga-lembaga pemerintah,universitas,perusahaan konsultan manajemen, dan perusahaan hiburan.
KELEBIHAN :
1) Sesuai untuk beban kerja yang fluktuatif
2) Tujuan proyek menjadi lebih jelas
3) Memungkinkan untuk merespon pada beberapa sector lingkungan secara serentak
4) Banyak jalur untuk melakukan komunikasi
5) Pekerjaan dapat dipahami secara lebih jelas
KELEMAHAN :
1) Strukturnya sangat rumit
2) Biaya relatif tinggi
3) Memungkinkan timbulnya dualism kepemimpinan
4) Relative sulit karena terdapat kepentingan ganda sehingga memerlukan koordinasi kuat
4. jelaskan pengertian organisasi formal dan informal beserta karakteristiknya masing-masing?
jawab : Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional.
KARAKTERISTIK :
1. Terstruktur
2. Kaku
3. Terumuskan
4. Tahan lama
KELEBIHAN :
1) Pengambilan keputusan cepat
2) Pengendalian lebih mudah
3) Solidaritas antar karyawan tinggi
KELEMAHAN :
1) Pemimpin cenderung otokratis
2) Ketergantungan kepada atasan sangat tinggi
3) Membatasi kesempatan karyawan untuk berkembang
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang terlibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.
KARAKTERISTIK:
1. Lepas
2. Fleksibel
3. Tidak terumuskan
4. Spontan
KELEBIHAN :
1) Mendorong akuntabilitas yang lebih besar terhadap hasil akhir (output yang dihasilkan)
2) Memungkinkan terjadinya diversifikasi keterampilan (cross functional skills)
3) Koordinasi antar fungsi didalam tiap posisi menjadi lebih mudah
KELEMAHAN :
1) Berpeluang menggunakan keterampilan dan sumber daya secara tidak efesien
2) Menuntut adanya ‘’multiple role’’pada para karyawan sehingga dapat menimbulkan work stress
3) Hanya terpaku pada satu produk tertentu
5. jelaskan perbedaan antara pengelolaan organisasi secara sentralisasi dan desentralisasi beserta kelebihan dan kelemahannya?
jawab : Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada diposisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
KELEBIHAN :
1) Totalitarisme penyelenggaraan pendidikan
2) Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan,pengelolaan,evaluasi,hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran.
3) Keseragaman pola pembudayaan masyarakat
4) Organisasi menjadi lebih ramping dan efisien
KELEMAHAN :
1) Kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada dipemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama
2) Melemahnya kebudayaan daerah
3) Kualitas manusia yang robotic,tanpa inisiatif dan kreatifitas
4) Melahirkan suatu pemerintah yang otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Banyak sekali perusahaan yang menerapkan system desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
KELEBIHAN :
1) Dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berfikir
2) Mampu memecahkan masalah secara mandiri,bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati
3) Memiliki keterampilan interpersonal yang memadai
4) Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas
KELEMAHAN :
1) Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntangan para oknum atau pribadi
2) Sulit dikontrol oleh pemerintah pusat
3) Kemampuan keuangan daerah yang terbatas
4) Sumber daya manusia yang belum memadai
Minggu, 02 November 2014
Usaha kecil dan Wirausaha
1. Jelaskan
cirri-ciri dari usaha kecil ?
2. Jelaskan
keunggulan dan kelemahan dari bisnis usaha kecil ?
3. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan wirausaha ?
4. Jelaskan
berbagai sikap yang perlu diperlihatkan oleh seorang wirausaha dalam rangka
membuat bisnisnya berhasil ?
5. Jelaskan
berbagai cara yang dapat ditempuh jika seorang ingin menjadi wirausaha ?
JAWAB :
1. -Manajemen
berdiri sendiri
-Modal disediakan
oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal
-Daerah operasi
umumnya local
-Ukuran perusahaan,baik
dari segi total aset,jumlah karyawan dan sarana prasarana yang kecil
2. Keunggulan
:
a) Pemilik
merangkap manajer perusahaan dan merangkap semua fungsi manajerial seperti
marketing,finance,dan administrasi
b) Dalam
pengelolaannya mungkin tidak memiliki keahlian manajerial yang handal
c) Sebagian
besar membuat lapangan pekerjaan baru,inovasi dan sumber daya baru
Kelemahan
umumnya dari factor intern dari usaha itu sendiri yaitu :
a) Terlalu
banyak biaya yang dikeluarkan,utang yang tidak bermanfaat ,tidak mematuhi
ketentuan pembukuan standar.
b) Pembagian
kerja yang tidak propesional,dan karyawan sering bekerja diluar batas jam kerja
standar
c) Tidak
mengetahui secara tepat berapa kebutuhan modal kerja karena tidak adanya
perencanaan kas
3. Wirausaha
menurut beberapa ahli
JOSEPH C.
SCHUMPETER : Wirausaha adalah orang yang mampu menghancurkan keseimbangan pasar
dan kemudian membentuk keseimbangan pasar yang baru dan mengambil
keuntungan-keuntungan atas perubahan tersebut.
RAYMON W. Y.
KAO : Wirausaha adalah orang yang mampu menciptakan dan merancang suatu gagasan
menjadi realita
SURYANA :
Wirausaha adalah seseorang yang memiliki karakteristik percaya diri,berorientasi
pada tugas dan hasil,mengambil resiko yang wajar,kepemimpinan yang
lugas,kreatif menghasilkan inovasi dan berorientasi pada masa depan
4. Memiliki
gairah untuk berbisnis
Memberikan teladan
dan kepercayaan
Jadilah fleksibel
Jangan membiarkan
rasa takut ada
Membuat keputusan
tepat waktu
Kendalikan ego
Menerima keritikan
sebagai dorongan semangat
Menjada etos
kerja dan yakin
5. Awali
dengan impian dan imajinasi
Semangat
dengan kegigihan
Mempunyai
pengetahuan dasar-dasar bisnis
Berani
mengambil resiko dan kerja keras
Langganan:
Postingan (Atom)