Wartawarga

Jumat, 05 Desember 2014

bentuk-bentuk badan usaha



BENTUK BENTUK BADAN USAHA



1. Bentuk Yuridis Perusahaan

a. Perusahaan perseroan

Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

b. Firma

Firma merupakan suatu badan usaha yang dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa orang namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun tidak terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma. Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:

· Setiap anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin

· Anggota firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota yang lain.

· Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.

· Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para anggotanya yang menjadi jaminan.


Perbedaan Firma (Fa) dengan perusahaan lainnya :

· Para anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan

· Tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.

· Persekutuan akan berakhir apabila salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan dari Firma yaitu:

· Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar

· Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.

· Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.

Kekurangan dari Firma antara lain:

·Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.

·Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.

·Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.

c. Perseroan Komanditer

Perseroan Komanditer atau dapat dikatakan Commanditaire Vennootschape (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang mempercayakan uangnya untuk digunakan oleh persekutuan tersebut. Persekutuan Komanditer memiliki kesamaan dengan Firma, yaitu tidak ada kekayaan sendiri.

Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :

Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.

Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.

Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.

Sedangkan kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu:

Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.

Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi

jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.

d. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) atau sering disebut Naamloze Vennootschaap (NV) adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya. Perseroan Terbatas (PT) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.

Kelebihannya antara lain sebagai berikut:

Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.

Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.

Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.

Namun, selain kelebihan tentu setiap perusahaan memiliki kekurangan sendiri, yaitu:

Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.

Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.



e. BUMN

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah semua badan usaha apapun yang seluruh atau sebgaian besar modalnya merupakan kekayaan negara. Modal BUMN berasal dari:

Seluruh modal berasal dari negara

Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.

Untuk itu, BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

Perseroan Terbatas Negara

Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.

Perusahaan Negara Umum

Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.



f. Koperasi

Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Yang menjadi landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 antara lain:

Landasan Iidil

Landasan iidil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.

Landasan Struktual

Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).

Koperasi pun memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba demi kepentingan anggotanya.

Koperasi dapat berperan sebagai konsumen maupun produsen.

Koperasi berdasarkan kesukarelaan.

Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya.

Namun dibalik kelebihannya, koperasi juga masih memiliki kekurangan seperti halnya dibawah ini:

Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.

Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.

Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada anggota masih rendah

Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:

Koperasi Produksi

Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.

Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana tersebut.



2. LEMBAGA KEUANGAN

Pengertian lembaga keuangan bank

Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian lembaga keuangan non bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.

· Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana(surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack of funds).

Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke di dalam masyarakat.

· Bentuk Lembaga Keuangan

Bentuk lembaga keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing.

1.Lembaga Keuangan Bank

Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.

· Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.

Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :

· Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)

Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).

Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”

· Deposito Berjangka (Time Deposit)

Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).

· Tabungan.

Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.



· Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.

Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.



Tata Perbankan di Indonesia

Pada dasarnya bank dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :

1.Bank Sentral (Central Bank)

2.Bank Umum (Commercial Bank)

Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :

1.Bank Pemerintah

2.Bank Swasta Nasional

3.Bank Asing (swasta)

Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 : system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia

Di dalam UU Pokok Perbankan No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:

a. Bank Sentral

Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.

Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.

Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :

· Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah

· Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.

3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia :

· Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah

· Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah

· Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk rekening Koran

· Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara



4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas antara lain :

· Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter

· Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara

· Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional



· Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :

b. Bank Umum (Commercial Bank).

Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.

Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada depositor/nasabah(spread).

Fungsi Bank Umum :

1. Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).

2. Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang

3. Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.

c. Bank Tabungan.

Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.

d. Bank Pembangunan.

Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang

pembangunan. Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.

e. Bank-bank sekunder lainnya.

Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.



2.Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.

Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:

o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.

o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).

o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.

Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada perusahaan.

Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :

1. Perusahaan Asuransi.

Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.

Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.

Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :

· Asuransi kerugian

Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.

· Asuransi Jiwa

Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.

· Asuransi Sosial

Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan

2. Dana Hari Tua.

Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)

3. Perusahaan Keuangan.

Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.

4. Holding Company

Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang

5. Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.

Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.

6. Perusahaan Pemutar Kredit.

Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.

7. Rumah Gadai.

Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh tempo jangka panjang.





Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank

Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:

Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.

Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.

Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.



3. KERJASAMA, PENGGABUNGAN, DAN EKSPANSI

KERJASAMA

A.Jenis Organisasi

· Komersial

Organisasi ini adalah organisasi yang bertujuan mendapatkan laba sebanyak-banyaknya bagi pemilik. Semakin besar laba yang didapatkan oleh organisasi/bisnis ini, bisa dikatakan organisasi tersebut semakin menarik secara finansial.Sehari-hari, organisasi ini biasa disebut sebagai perusahaan, baik perusahaan perseorangan,persekutuan (CV), maupun perseroan terbatas (PT). Secara teknis bisnis seperti ini dimiliki oleh orang atau sekelompok orang.

· Sosial

Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhlukyang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.



B.Bentuk Kerjasama

· Joint Venture

Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.

· Kartel

Kartel yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.

· Trust/Merger

Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.



Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:

a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.



b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan.



Contohnya:Perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.



c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

Holding Company

Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut.





Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:

-PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.



C.Konflik dalam Organisasi

Perselisihan antara Pekerja Buruh

Pada akhir lalu pada awal tahun 2012 telah terjadi aksi demo besar-besaran buruh di kawasan industri bekasi dan sekitarnya. Hal ini terjadi para buruh menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memerintahkan agar Gubernur Jawa Barat merevisi SK UMK tahun 2012. Upah buruh batal naik 30 persen dari UMK semula yaitu Rp1.491.000.

Para buruh yang kecewa atas pembatalam UMK merasa tidak terima, dan melakukan aksi demo dengan mengusung issu “pemiskinan” untuk menyebut upaya banding yang dilakukan Apindo yang tidak menaikan 30% UMR buruh.



Aksi itu urung dilakukan setelah DPP Apindo Kabupaten Bekasi dengan Serikat Pekerja menyepakati beberapa poin dari pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Dalam kesepakatannya, DPP Apindo berjanji akan mencabut gugatannya di PTUN Bandung pada Kamis, 19 Januari 2012. Serikat Pekerja sepakat membatalkan rencana aksi demonstrasi tersebut.rnyata DPK Apindo Bekasi tak kunjung mencabut gugatannya di PTUN Bandung hingga waktu yang disepakati. Bahkan, para buruh menilai, kuasa penggugat tidak menunjukan itikad baik. Hingga pada Kamis, 26 Januari 2012, sidang PTUN Bandung membacakan putusan yang memenangkan gugatan DPK Apindo Bekasi. Majelis Hakim memerintahkan agar Gubernur Jabar merevisi SK UMK Tahun 2012. Tak pelak, para buruh pun langsung merespon dengan demo besar-besaran dengan memblokir rus tol Jakarta-Cikampek.



PENGGABUNGAN

Selain bentuk-bentuk badan usaha yang sudah dijelaskan di atas, ada badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha. Penggabungan badan usaha umumnya dilakukan dengan tujuan mengurangi persaingan, menyatukan kekuatan dan agar kegiatan usaha berjalan lebih efektif dan efisien. Berikut ini adalah bentuk-bentuk gabungan badan usaha:

1.Trust

Trust adalah gabungan beberapa badan usaha yang dilebur menjadi satu badan usaha baru yang lebih besar. Trust bisa merugikan masyarakat, karena dengan peleburan tersebut bisa timbul monopoli, sehingga mereka bisa mempermainkan harga dan kebijakan-kebijakan lain. Di Amerika, untuk mencegah kerugian tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Anti Trust. Adapun contoh trust di Indonesia adalah terbentuknya Bank Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia.

2.Holding Company

Holding Company merupakan gabungan beberapa badan usaha di mana satu badan usaha membeli seluruh atau sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Dengan cara demikian, badan usaha yang membeli dapat mengatur dan mengendalikan badan usaha-badan usaha yang telah dibelinya.

3.Concern

Concern merupakan gabungan beberapa badan usaha dalam rangka memecahkan masalah pembelian. Misalnya, beberapa badan usaha rokok bergabung membeli tembakau dalam jumlah besar agar mereka memperoleh diskon (potongan harga) yang cukup besar.

4.Kartel

Kartel adalah gabungan beberapa badan usaha yang sejenis untuk melakukan kesepakatan atau perjanjian tertentu. Badan usaha yang tergabung dalam kartel tetap memiliki kebebasan seperti semula, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati bersama.

Ada lima jenis kartel, yaitu :

a.Kartel produksi, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan jumlah produksi agar tidak terjadi kelebihan produk yang bisa menyebabkan turunnya harga.

b.Kartel daerah, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan daerah pemasaran agar tidak terjadi perebutan pasar.

c.Kartel harga, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan harga jual minimum dan anggota kartel dilarang menjual di bawah harga jual minimum, agar tidak terjadi saling banting harga yang bisa merugikan anggota kartel.

d.Kartel syarat, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan syaratsyarat penjualan, seperti syarat penyerahan barang, cara pembayaran (tunai atau kredit), dan lain-lain.

e.Kartel pembagian keuntungan, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan cara pembagian keuntungan secara bersama-sama.

5.Joint Venture

Joint Venture yaitu gabungan beberapa badan usaha dari beberapa Negara menjadi satu kesatuan ekonomi yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Dan modalnya terbagi atas saham-saham.



B.Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Badan usaha dalam kehidupan perekonomian sangat besar peranannya, bahkan merupakan penggerak perekonomian bangsa. Beberapa peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional, di antaranya sebagai berikut.

1.Sebagai produsen barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
Badan usaha dan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, sangat berperan dalam memenuhi semua kebutuhan masyarakat.

2.Sebagai sumber penghasilan atau pendapatan masyarakat

Badan usaha dan perusahaan adalah wadah yang dijadikan sebagai mata pencaharian bagi masyarakat sehingga merupakan sumber penghasilan atau pendapatan bagi masyarakat.

3.Sebagai penyedia lapangan pekerjaan serta pendukung dan penunjang pendidikan

Badan usaha dan perusahaan selalu membutuhkan tenaga kerja sehingga akan mengurangi pengangguran. Selain itu dapat pula mendukung dan menunjang pendidikan dengan cara memberikan bantuan pendidikan berupa bea siswa kepada pelajar maupun mahasiswa.

4.Sebagai sumber pendapatan negara

Badan usaha dan perusahaan yang memperoleh laba akan menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Melalui usaha yang dilakukannya, akan banyak sekali barang dan jasa yang dihasilkan sehingga menambah produksi nasional. Produksi nasional yang meningkat akan membuka kesempatan kerja, yang berarti menyerap banyak tenaga kerja sehingga akhirnya mampu menambah pendapatan negara dan membantu pemerintah memperlancar perekonomian nasional.

5.Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional

Badan usaha dan perusahaan yang menanamkan modalnya dari beberapa bidang usaha akan memberikan peluang untuk membangun perekonomian nasional. Semakin banyak badan usaha dan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha, semakin besar kemungkinan untuk membangun perekonomian negar



EKSPANSI

Perluasan atau expansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode, yakni :

1. Merger Atau Penggabungan
Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya.

2. Akuisisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

3. Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa
Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.

4. Leverage Buyout
Leverage buy out adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.

















DAFTAR PUSTAKA



http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha



http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer



http://www.investasionline.net/kelebihan-dan-kelemahan-badan-usaha-firma-153.html



http://www.investasionline.net/kelebihan-dan-kelemahan-perusahaan-perseorangan-190.html



http://www.investasionline.net/kelebihan-dan-kelemahan-perseroan-terbatas-163.html



http://3kop.blogspot.com/2013/02/kelebihan-dan-kelemahan-perusahaan.html



http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

http://wijayaswy.wordpress.com/2013/10/27/jenis-organisasibentuk-kerjasamakonflik-dalam-organisasi/





















2 komentar:

  1. Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, start up. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus