Wartawarga

Jumat, 05 Desember 2014

tanya jawab meteri hukum islam



Tanya-Jawab Materi Hukum Islam


Kelompok 7:

- Bunga Haryani Farida

- Devi Novita Sari

- Mulawas Putra

- Wiwi Widia Ningsih





1. Mirza (kelompok 1)

Apakah seorang wanita yang sudah tua (menopause) wajib berpuasa? Jelaskan alasannya!

Dalam keadaan demikian, seorang wanita yang sudah tua (menopause) tetap melakukan shalat dan puasa. Sebagaimana rasulullah SAW bersabda kepada wanita yang yang mengalami istihadhah:

“Itu tidak lain adalah darah urat” (HR. Ibnu Majah)

Darah haid adalah darah alami yang tidak memiliki sebab. Adapun darah yang memiliki sebab tertentu (sehingga menjadi keluar –pent).

Maka hukum darah tersebut bukan seperti hukum darah haid, akan tetapi ia adalah darah rusak.

Ini adalah darah yang sebabnya diketahui, sehingga darah tersebut adalah darah yang keluar dari urat, tidak memiliki hukum darah haid.



2. Ghina (kelompok 2)

Menurut kebanyakan orang, saya melihat banyak orang jika ingin shalatnya khusyu itu matanya dipejamkan dan jika memang benar adakah hadist yang menjelaskan hal tersebut?

خَاشِعَةًأَبْصَارُهُمْتَرْهَقُهُمْذِلَّةٌذَلِكَالْيَوْمُالَّذِيكَانُوايُوعَدُونَ

Dalam keadaan mereka menundukkan pandangannya (serta) diliputi kehinaan. Itulah hari yang dahulunya diancamkan kepada mereka. (QS. Al-Ma'arij : 44)



عَنْأَبيِهُرَيْرَةَأَنَّالنَّبِيَّرَأَىرَجُلاًيَبْعَثُبِلِحْيَتِهِفيِالصَّلاَةِفَقَالَ : لَوْخَشَعَقَلْبُهَذَالَخَشَعَتْجَوَارِحُهُ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW melihat seseorang memainkan jenggotnya ketika shalat. Maka beliau berujar,"Seandainya hatinya khusyu' maka khusyu' pula anggota badannya. (HR. At-Tirmizy)



Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa dahulu Rasulullah SAW bila shalat mengarahkan pandangannya ke langit. Maka turunlah ayat: yaitu orang yang di dalam shalatnya khusyu'. Maka beliau menundukkan pandangannya. (HR. Al-Hakim)

Dari hadist tersebut dapatdisimpulkan bahwa memejamkan mata atau tidak, itu tergantung dari pribadi masing-masing, jadi jikalau seseorang merasa khusyu dengan mata melihat atau dipejamkan tetap diperbolehkan karena yang terpenting adalah bila hatinya khusyu maka khusyu pula anggota badannya tetapi tetap dalam keadaan menundukkan pandangannya.



3. Adnan (kelompok 4)

Bagaimana tata cara berzakat yang baik/benar?

- Sucikan niat sebelum menunaikan zakat (juga infaq / sedekah). Pastikan bahwa amal perbuatan kita ditujukan hanya dan semata-mata untuk Allah SWT.



- Telitilah sasaran zakat; apakah dia benar-benar termasuk golongan yang berhak menerima uang zakat. Hal ini tidak berlaku untuk infaq yang boleh diberikan kepada siapa saja.



- Utamakanlah orang-orang yang dekat jika memberi zakat langsung kepada mustahiq dan tidak melalui lembaga amil. Tetapi perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang dekat tidak termasuk istri, anak-anak, atau orang tua sebab ketiga kelompok ini memang berhak atas nafkah seseorang.



- Ketika memberikan zakat ucapkan kata-kata yang baik dan santun kepada penerima. Janganlah kita membatalkan pahala atas perbuatan atau amal kita dengan perkataan yang tidak patut dan menyakitkan.



- Tunaikanlah zakat ketika saatnya tiba. Menunda-nunda pembayaran zakat tidak dikehendaki oleh Islam dan seluruh ajaran Islam, termasuk zakat, mendidik manusia untuk disiplin dan tepat waktu.



4. Amanda (kelompok 5)

Zakat dibagi menjadi berapa? Berikan contohnya!

Zakat dibagi menjadi 2 macam yaitu:

- Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

Contohnya:

Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750



- Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Contohnya:

Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.



5. Astri (kelompok 6)

Misalkan kita memiliki emas tetapi belum 1kg, apakah kita wajib mengeluarkan zakat dari emas tersebut? Jika wajib berapa % yang harus dikeluarkan?

Hukumnya tetap wajib jika seseorang itu memiliki emas setidaknya sebesar 85gr (20 dinar) dengan haul selama 1 tahun dan dizakatkan sebesar 2,5%.



6. Berliana (kelompok 9)

Hadist apa yang mengatur tentang puasa dan shalat?

Hadist mengenai puasa:



بُِنيَالإسلامعلىخمسشهادةِأنلاإلهإلااللهوأنمحمدارسولاللهوإقاِمالصلاةوإيتاءالزكاةوحجالبيتوصومرمضان

Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)



عَنْعَائِشَةَقَالَتْلَمْيَكُنْرَسُوْلُاللهصلىاللهعليهوالسلامفِىالشَّهْرِمِنَالسَّنَةِاَكْثَرَصِيَامًامِنْهُفِىشَعْبَانَوَكَانَيَقُوْلُخُذُوْامِنَاْلأَعْمَالِمَاتُطِيْقُوْنَفَإِنَّاللهَلَنْيَمَلَّحَتَّىتَمَلُّوْاوَكَانَيَقُوْلُاَحَبُّالْعَمَلِإِلَىاللهِمَادَوَامَعَلَيْهِصَاحِبُهُوَاِنْقَلَّ

Dari ‘Aisyah RA berkata:
“Tidak ada puasa Rasulullah SAW pada tiap-tiap bulan dalam setahun yang lebih banyak dari puasa beliau dalam bulan Sya’ban. Beliau bersabda: “Kerjakanlah amal sekuat yang kalian mampu, karena sesungguhnya Allah tiada malas (memberi pahala) sebelum kamu malas (beramal).” Dan beliau bersabda:”Amal yang paling disukai Allah ialah yang tetap dilakukkan oleh orang yang mengerjakannya, walaupun sedikit.”



Hadist mengenai shalat:

عَنْمَعْدَانِبْنِأَبِيطَلْحَةَاَلْيَعْمَرِي. قَالَ

لَقَيْتُثَوْباَنَمَوْلَىرَسُوْلِاللهِصلىاللهعليهوسلم. فَقُلْتُ: أَخْبِرْنِيبِعَمَلٍأَعْمَلُهُيُدْخِلُنِياللهُبِهِالْجَنَّةَ. أَوْقَالَقُلْتُ: بِأَحَبِّاْلأَعْمَالِإِلَىاللهِ. فَسَكَتَ. ثُمَّسَأَلْتُهُفَسَكَتَ. ثُمَّسَأَلْتُهُالثَّالِثَةَفَقَالَ: سَأَلْتُعَنْذٰلِكَرَسُوْلَاللهِصلىاللهعليهوسلم. فَقَالَ“عَلَيْكَبِكَثْرَةِالسُّجُوْدِِللهِ. فَإِنَّكَلاَتَسْجُدُِللهِسَجْدَةًإِلاَّرَفَعَكَاللهُبِهَادَرَجَةً. وَحَطَّعَنْكَبِهَاخَطِيْئَةً

Hadits riwayat Ma’man bin Thlahah Al Ya’mariy Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Saya menemui Tsaubah maula (hamba sahaya yang dimerdekakan) Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dan mengatakan: “Beritakanlah kepada saya amal yang akan saya kerjakan, yang karenanya Allah akan memasukkan saya ke dalam surga atau amal yang lebih dikasihi oleh Allah.” Lalu Tsaubah diam saja. Kemudian saya bertanya lagi dan dia diam juga. Kemudian saya bertanya untuk ketiga kalinya dan dia menjawab: “Saya telah menanyakan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tentang itu dan beliau menjawa: “Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah karena sesungguhnya kalau engkau bersujud kepada Allah sekali maka karenanya, Allah akan menaikkan derajat engkau dan Allah akan menghilangkan kesalahan engkau.

عَنْرَبِيْعَةَبْنِكَعْبِاْلأَسْلَمِيِّ؛قَالَ:
كُنْتُأَبَيْتُمَعَرَسُوْلِاللهِصلىاللهعليهوسلم. فَأَتَيْتُهُبِوَضُوْئِهِوَحَاجَتِهِ. فَقَالَلِي“سَلْ”فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَمُرَافِقَتِكَفِيالْجَنَّةِ. قَالَ“أَوْغَيْرَذٰلِكَ؟”قُلْتُ: هُوِذٰاكَ. قَالَ“فَأَعِنِّيعَلَىنَفْسِكَبِكَثْرَةِالسُّجُوْدِ”.

Hadits riwayat Rabi’ah bin Kaab Al Aslami Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Pernah saya bermalam dirumah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Saya membawa air untuk wudhu beliau dan untuk membersihkan buang air. Beliau mengatakan kepada saya: “Mintalah!” Saya menjawab: “Saya meminta kepada engkau supaya dapat menemani engkau dalam surga.” Beliau menjawab: “Atau bukan itu?” Saya menjawab: “Itulah” (permintaan saya). Beliau berkata: “Tolonglah aku untuk kepentinganmu itu dengan memperbanyak sujud.”



عَنْأَبِيهُرَيْرَةَ؛أَنَّرَسُوْلَاللهِصلىاللهعليهوسلمقَالَ

“أَقْرَبُمَايَكُوْنُالْعَبْدُمِنْرَبِّهِوَهُوَسَاجِدٌ. فَأَكْثِرُوْاالدُّعَاءَ”

Hadits riwayat Abi Hurairah Radhiyallahu’anhu,:

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: “Paling dekatnya seorang hamba dengan tuhannya ialah ketika dia bersujud. Maka perbanyaklah berdo’a”



7. Wahyu

Jelaskan arti dari thaharoh !

- Menurut bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata seperti aib. Bila orang berkata, “Tathahhara bi ‘l-mai”, artinya: dia membersihkan diri dari kotoran dengan air. Sedang, “Tathahhara mina’l-hasadi”, artinya: dia suci dari dengki.



- Menurut syara’, thaharah artinya: melakukan sesuatu agar diizinkan shalat – atau hal-hal lain yang sehukum dengannya - , seperti widlu’ bagi orang yang tak punya wudlu’, mandi bagi orang yang wajib mandi, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat.



8. Nadya (kelompok 11)

Jelaskan ciri-ciri dari muamalah !

ciri-ciri muamalah yaitu:

- Adil kepada semua pihak.

- Reda antara kedua-dua belah pihak.

- Tidak membebankan

- Mendatangkan manfaat kepada kedua-dua belah pihak.

- Tidak berlaku penipuan seperti mengurangkan untung atau menipu dalam perjanjian.

keistimewaan bermuamalah yaitu:
melarang manusia mengumpulkan harta secara penindasan dan perbuatan zalim seperti mencuri dan menipu.



9. Deni (kelompok 12)

Apa makna dari sebuah syahadat?

Syahadat laa ilaha illallah maknanya adalah seorang hamba mengakui dengan lisan dan hatinya bahwa tidak ada ma’bud [sesembahan] yang benar kecuali Allah ‘azza wa jalla. Karena ilah bermakna ma’luh [sesembahan], sedangkan kata ta’alluh bermakna ta’abbud [beribadah]. Di dalam kalimat ini terkandung penafian dan penetapan. Penafian terdapat pada ungkapan laa ilaha, sedangkan penetapan terdapat pada ungkapan illallah. Sehingga makna kalimat ini adalah pengakuan dengan lisan -setelah keimanan di dalam hati- bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah; dan konsekuensinya adalah memurnikan ibadah kepada Allah semata dan menolak segala bentuk ibadah kepada selain-Nya (lihat Fatawa Arkan al-Islam hal. 47 oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)



10. M. Andika (kelompok 13)

Sebutkan ruang lingkup islam yang mengatur dalam bidang muamalat!

ruang lingkup syariah dalam bidang muamalah, menurut Abdul Wahhab Khallaf (1978: 32-33), meliputi:

- Ahkam al-Ahwal al-Syakhiyyah (Hukum Keluarga), yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami, istri dan anak. Ini dimaksudkan untuk memelihara dan membangun keluarga sebagai unit terkecil.



- Al-Ahkam al-Maliyah (Hukum Perdata), yaitu hukum tentang perbuatan usaha perorangan seperti jual beli (Al-Bai’ wal Ijarah), pegadaian (rahn), perserikatan (syirkah), utang piutang (udayanah), perjanjian (‘uqud ). Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur orang dalam kaitannya dengan kekayaan dan pemeliharaan hak-haknya.



- Al-Ahkam al-Jinaiyyah (Hukum Pidana), yaitu hukum yang bertalian dengan tindak kejahatan dan sanksi-sanksinya. Adanya hukum ini untuk memelihara ketentraman hidup manusia dan harta kekayaannya, kehormatannnya dan hak-haknya, serta membatasi hubungan antara pelaku tindak kejahatan dengan korban dan masyarakat.



- Al-Ahkam al-Murafa’at (Hukum Acara), yaitu hukum yang berhubungan dengan peradilan (al-qada), persaksian (al-syahadah) dan sumpah (al- yamin), hukum ini dimaksudkan untuk mengatur proses peradilan guna meralisasikan keadilan antar manusia.



- Al-Ahkam al-Dusturiyyah (Hukum Perundang-undangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan perundang-undangan untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.



- Al-Ahkam al-Duwaliyyah (Hukum Kenegaraan), yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan kelompok masyarakat di dalam negara dan antar negara. Maksud hukum ini adalah membatasi hubungan antar negara dalam masa damai, dan masa perang, serta membatasi hubungan antar umat Islam dengan yang lain di dalam negara.



- Al-Ahkam al-Iqtishadiyyah wa al-Maliyyah (Hukum Ekonomi dan Keuangan), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak fakir miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan masalah pembelanjaan negara. Dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi antar orang kaya (agniya), dengan orang fakir miskin dan antara hak-hak keuangan negara dengan perseorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar