Wartawarga

Jumat, 05 Desember 2014

syariah hukum islam




BAB I

PENDAHULUAN



1.1.Latar Belakang



Syari’ah Islam (arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna untuk seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Syari’ah islam berarti segala peraturan agama yang telah ditetapkan Allah SWT untuk umat islam,baik dari al-qur’an maupun dari sunnah Rasulullah SAW. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir ( pertetapan atau pengakuan).



1.2.Rumusan Masalah



1.2.1. Apa pengertian syari’ah islam?

1.2.2. Sebutkan ruang lingkup hukum islam?

1.2.3. Apa tujuan hukum islam?

1.2.4. Apa keistimewaan hukum islam?

1.2.5. Bagaimana kaitannyasyari’ah islam dengan fikih?

1.2.6. Apakaitannyadenganibadah,puasa,zakat,thaharahdanmuamalah?

1.2.7. Apa saja hukum islam bagi hak asasi manusia?

1.2.8. Apa yang dimaksud hukum ekonomi syariah?



1.3.Tujuan Penulisan

Agar mahasiswa/mahasiswi dapat mengetahuipengertian syari’ah,ruang lingkup,tujuan,keistimewaan, syari’ahislamdenganfikihdanrukunislam,syari’ahislambagi hak asasi manusia,dan apa hukum ekonomi syariah.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Syari’ah Islam

Syariah arab: الشريعة secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. Atau dengan kata lebih jelas, syariat berarti aturan, undang-undang dan mengumpulkan banyak hal. Ada juga yang mengatakan, karena dia menjadi sumber yang didatangi banyak orang untuk mengambilnya.Namun, dalam perkembangannya, istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan islam.Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk.

Firman Allah SWT,

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا

“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)



2.2. Ruang Lingkup Hukum islam



1. Hubunannya manusia dengan tuhannya secara vertikal.

2. Hubungannya manusia muslim dengan saudaranya yang muslim.

3. Hubungannya dengan sesama manusia.

4. Hubungannya dengan alam lingkungan khususnya.

5. Hubungannya kehidupan dengan jalan berusaha mencari karunia Allah yang halal.


2.3. Tujuan syari’ah islam

Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum.Harapan manusia terhadap hukum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.

Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:

1. Kemaslahatan hidup bagi diri sendiri dan orang lain.

2. Menegakkan keadilan.

3. Persamaan hak dan kewajipan dalam hukum.

4. Saling control dalam masyarakat.

5. Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hukum.

6. Regenerasi sosial yang positif dan bertanggungjawab.


2.4. Keistimewaan hukum islam


1. Bersumber dari Sang Pencipta, Sehingga mutlak benar.

2. Terjaga dari perubahan, karena Allah menjaga sumbernya

3. Mencakup semua aspek kehidupan

4. Menjadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia

5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.


2.5. Hubungansyari’ahislamdenganfikih

Syariah Islam diturunkan Allah untuk seluruh umat manusia di semua tempat dan zaman sampai kehidupan alam ini berakhir kelak pada hari kiamat. Syariah Islam memiliki karakteristik yang khas, karena itu bersifat universal dan abadi. Hal ini karena :

1. Syariah Islam sesuai dengan kemampuan manusia dan mudah dilaksanakan. Hal ini di isyaratkan dalam firman Allah SWT :



وُسْعَهَ إِلَّا نَفْسًا اللَّهُ يُكَلِّفُ لَا

“ Allah tidak memberi diri kecuali sekedar kemampuannya” (Q.S Albaqarah, 286)



2. Bagian-bagian syariat yang tidak terpengaruh oleh perbuatan zaman, seperti aqidah dan ibadah yang diterangkan secara rinci dan jelas sehingga tidak perlu penambahan dan pengurangan. Sedangkan bagian yang terpengaruh oleh perubahan situasi dan kondisi, seperti yang menyangkut budaya, politik dan jenisnya yang diterangkan secara global atau garis besarnya saja sehingga memungkinkan untuk terjadinya perkembangan.


3. Syariat Islam cocok dengan fitrah dan sesuai dengan akal

Syariat Islam terkandung dalam al-qur’an dan sunah Rasul karena itu ia hanya satu dan memiliki ruang lingkup yang luas, serta berlaku tetap dan abadi.

Sedangkan fikih (fiqih) adalah pemahaman para ulama terhadap syariat islam yang terkandung didalam sumber hukum (Al-qur’an dan As-sunah) dan mengkondifikasikannya secara sistematis dan praktis sehingga lebih mudah dipelajari.

Sebagai hasil pemahaman manusia, maka fikih bentuknya tidak tetap, ia berkembang sesuai dengan perkembangan pemikiran dan perubahan budaya manusia dari masa ke masa. Fikih dipengaruhi pula oleh pola pemikiran dan metode yang digunakan oleh para penyusunnya.

Karena itu terdapat persamaan dan perbedaan di antara para ulama ahli fkih dalam menetapkan hukum suatu perbuatan.


2.6. Hubungansyariahislamdenganibadah,puasa,zakat,thaharahdanmuamalah


a. Ibadah (Arti, tujuan, kedudukan , serta kaintannya dengan Syahadat)

Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah. Ibadah merupakan tugas hidup di dunia, karena itu manusia yang beribadah kepada Allah disebut ‘abdullah atau hamba Allah. Hidup seorang hamba tidak memiliki alternatif lain selain taat, patuh, dan berserah diri kepada Allah. Karena itu yang menjadi inti dari ibadah adalah ketaatan, kepatuhan dan penyerahan diri secara total kepada Allah SWT.

Tujuan ibadah adalah membersihkan dan mensucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri serta beribadah kepada-Nya.

Kedudukan ibadah di dalam islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral dari seluruh aktifitas muslim. Seluruh kegiatan muslim pada dasarnya merupakan bentuk ibadah kepada Allah, sehingga apa saja yang dilakukannya memiliki nilai ganda, yaitu nilai material dan nilai spiritual. Nilai material adalah imbalan nyata yang diterima di dunia, sedangkan nilai spiritual adalah ibadah yang hasilnya akan diterima di akhirat. Aktifitas yang bermakna ganda inilah yang disebut amal saleh.

Ibadah terdiri dari ibadah khusus atau ibadah mahadah dan ibadah umum atau ibadah gair mahadah. Ibadah khusus adalah bentuk ibadah langsung kepada Allah yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dan diterapkan oleh Allah atau dicontohkan oleh Rasulullah. Macam-macam ibadah khusus diantarnya salat, taharah, puasa, zakat, dan ibadah haji.

Adapun ibadah umum atau ibadah gair mahadah adalah bentuk manusia dengan manusia atau manusia dengan alam yang memiliki makna ibadah. Syariat islam tidak menentukan bentuk dan macam ibadah ini, karena itu apa saja kegiatan seorang muslim dapat bernilai ibadah asalkan kegiatan tersebut bukan perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya serta diniatkan karena Allah.

Ibadah, baik umum maupun khusus merupakan konsekuensi dan implementasi dari keimanan terhadap Allah SWT, yang tercantum dalam dua kalimat syahadat, yaitu “Ashadu alla ilahi illallahu, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah”.

Syahadat pertama mengandung arti “tiada tuhan yang patut diibadahi selain Allah”, artinya segala bentuk hanya ditunjukan kepada Allah saja. Oleh karena tugas hidup manusia di dunia adalah untuk beribadah, maka segala sesuatu yang dilakukan adalah beribadah. Syahadat kedua mengandung arti pengakuan terhadap kerasulan Muhammad yang bertugas memberikan contoh nyata kepada manusia dalam melaksanakan kehendak Allah. Dalam kitan ibadah (khusus) berarti bentuk-bentuk dan tata cara pelaksanaan ibadah yang dikehendaki Allah telah dicontohkan oleh Rasulullah.

b. Puasa dan Hikmahnya

Puasa adalah menahan makan dan minum serta segala yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Ibadah puasa hukumnya wajib dan ada pula yang sunah. Adapun puasa wajib adalah puasa selama sebulan penuh pada bulan ramadhan dan puasa nadzar (puasa yang dinadzarkan, misalnya : saya bernadzar akan puasa jika saya lulus ujian. Jika ia lulus, maka ia wajib berpuasa) . kewajiban puasa ramadhan didasarkan kepada firman Allah SWT :

تَّقُون تَلَعَلَّكُمْ قَبْلِكُمْ مِن الَّذِينَ عَلَى بَ كُتِكَمَا الصِّيَامُ عَلَيْكُمُ كُتِبَ آمَنُواْ الَّذِينَ أَيُّهَا يَا

Artinya :Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu bertakwa. (QS.Al-Baqarah,2:183)

Puasa pada dasarnya merupaka proses latihan menuju tingkat ketakwaan terhadap Allah swt. Sebagaimana dinyatakan pada bagian akhir pada ayat di atas.

Di samping puasa wajib, terdapat pula ibadah puasa yang hukumnya sunah, yaitu puasa senin-kamis, puasa pada hari arafah, yaitu tanggal 9 zulhijah, puasa asyura, yaitu tanggal 10 muharam, puasa 6 hari bulan syawal dan puasa 3 hari tiap bulan pada tanggal 13, 14 dan 15.

Ibadah puasa berfungsi pula sebagai wahana memupuk dan melatih rasa kepedulian dan perhatian terhadap sesama. Dengan ibadah puasa orang dapat merasakan penderitaan orang yang kekurangan pangan sehingga lahir sikap peduli terhadap orang-orang yang lemah. Dengan puasa seorang muslim dilatih untuk membatasi dan mengendalikan nafsu terhadap makanan dan minuman serta dorongan seksualyang biasanya menjadi sebab terjadinya pelanggaran.

Puasa memiki fungsi pula dalam pembinaan pribadi terutama melatih sifat sabar dan menahan derita. Duaa sifat yang sangat diperlukan dalam perjuangan hidup di dunia.

c. Zakat dan Hikmahnya

Zakat menurut bahasa artinya tumbuh atau suci, sedangkan menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta kepada mereka yang telah di tetapkan menurut syariah.

Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi orang yang mempunyai harta yang telah mencapai nisab atau ketentuan minimal pemulihan harta kena zakat. Firman Allah SWT :

الزَّكَاةَوَآتُوا الصَّلَاةَ وَأَقِيمُوا

“ Dirikanlah salat dan bayarlah zakat hartamu.” (QS.An-Nisa,4:77)

Zakat ada dua macam, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

a. Zakat Fitrah (zakat badan)

Zakat fitrah yaitu mengeluarkan harta menurut kadar tertentu kepada yang berhak menerimanya. Hukumnya wajib bagi setiap orang muslim yang masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Kadar atau ukuran banyaknya harta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah berupa makanan pokok menurut kebiasaan setiap Negara sebanyak 1 sa’ :2,5 kg. Waktu membayarnya boleh dari awal Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan, waktu wajibnya yaitu dari terbenam matahari pada bulan Ramadhan. Waktu baiknya setelah salat subuh sebelum pagi salat Id, sedangkan waktu yang makruh setelah salat Id dan waktu yang haram setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri.

b. Zakat Mal (zakat harta)

Zakat mal hukumnya wajib bagi yang mampu dan memiliki kelebihan harta. Harta yang wajib dizakati antara lain sebagai berikut.

1. Binatang ternak

a. Unta, misalnya 5 ekor dan zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun lebih.

b. Sapi atau kerbau, misalnya 30 ekor dan zakatnya 1 ekor anak sapi umurnya 2 tahun lebih.

c. Kambing, misalnya 40 ekor dan zakatnya 1 ekor kambing dengan umur 2 tahun lebih.



4. Harta yang diperoleh dari perniagaan dan perdagangan zakatnya sebesar 2,5 %, demikian pula harta yang diperoleh melalui kegiatan profesi, seperti dokter, pengacara, dan sebagainya.

Orang-orang yang berhak menerima (mustahik) zakat dapat di jelaskan sebagai berikut:

a. Fakir, yaitu orang yang memiliki usaha yang hanya menjamin setengah dari kebutuhan hidupnya sehari-hari.

b. Miskin, yaitu orang yang memiliki usaha yang menghasilkan lebih dari setengah kebutuhan hidupnya.

c. Amil, yaitu orang yang dipercaya untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.

d. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk islam yang masih lemah keimanannya yang perlu bimbingan dan dukungan dana.

e. Hamba sahaya, yaitu budak belian.

f. Garim, yaitu orang yang mempunyai utang akibat usahanya bangkrut yang bukan karena maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya.

g. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.

h. Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang kekurangan bekal dalam suatu perjalanan yang baik, seperti : menuntut ilmu, menyiarkan aga



d. Taharah (arti, tujuan dan bentuk-bentuk taharah)

Taharah berasal dari kata tahara artinya bersih, yaitu kondisi seseorang yang bersih dari hadas dan najis sehingga layak untuk melakukan kegiatan ibadah seperti salat.

Taharah atau bersuci bertujuan untuk menyucikan badan dri najis dan hadas, najis adalah kotoran yang mewajibkan seorang muslim untuk menyucikan diri dari dan kepada apa yang dikenainya. Sedangkan hadas adalah suatu kondisi dimana seseorang yang memilikinya wajib mandi atau wudhu.

Taharah merupakan masalah yang sangat penting dalam agama Islam dan menjadi syarat seseorang yang hendak berhubungan dengan Allah melelui salat, tawaf dan sebagainya.

Sarana yang digunakan untuk bersuci adalah air, tanah, batu atau tisu yang memiliki sifat-sifat membersihkan.

Bentuk-bentuk taharah antara lain :

1. Menghilangkan najis

Yang termasuk benda najis adalah bangkai, darah, daging babi, muntah, kencing, dan kotoran manusia atau binatang.

Apabila benda-benda najis tersebut diatas kena badan atau tempat yang hendak digunakan salat, terlebih dahulu haru dihilangkan dengan cara menghilangkan najis tersebut dengan air sehingga hilang bau, rasa maupun warnanya.

Najis dibagi menjadi 3 macam :

a. Najis mukhafafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan selain ASI. Cara menghilangkan najis ini cukup dengan diperciki air pada tempat najis itu.

b. Najis mugallazah (berat), ialahnajis babi dan anjing dan keturunannnya. Cara menghilangkan najis ini adalah wajib dibasuh tujuh kali dan salah satunya dengan lumpur.

c. Najis Mutawasitoh (sedang), cara menghilangkan najis ini dengan cara 3 kali cucian atau siraman lebih baik.


2. Menghilangkan hadas

Hadas terdiri dari hadas besar dan hadas kecil. Hadas kecil dihilangkan dengan wudhu dan hadas besar dengan mandi (janabat).

Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan menurut istilah artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil.

Fardhu wudhu diantaranya : niat, membasuh seluruh muka, membasuh kedua tangan sampai siku-siku, mengusap bagian rambut, membasuh kaki, dan tertib.

Syarat wudhu diantaranya : Islam, tamyiz, tidak berhadas besar, menggunakan air yang suci mensucikan,dan tidak ada yang menghalangi air hingga anggota tubuh.

Hadas besar adalah hadas yang disebabkan karena seseorang telah melakukan senggama, keluar air mani, haidh, nifas, dan habis melahirkan. Cara menghilangkannya dengan mandi janabat, yaitu dengan cara niat dan sekurang-kurangnya merasakan air keseluruh permukaan kulit.

Jika tidak ada air atau dalam keadaan gawat darurat, seperti sakit. Maka wudhu dan mandi bisa digantikan dengan tayamum yakni mengusapkan muka dan tangan dengan menggunakan debu.

Taharah dalam ajaran islam merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah kepada Allah. Setiap muslim diwajibkan salat dan sebelum melaksanakannya disyaratkan bersuci terlebih dahulu. Hal ini membuktikan bahwa ajaran islam sangat memperhatikan dan mendorong umat islam untuk membiasakan diri hidup bersih, indah, dan sehat. Di samping sebagai suatu kewajiban, taharah juga melambangkan tuntunan islam untuk memelihara kesucian diri dari segala kotoran dan dosa. Allah yang mahasuci hanya dapat didekati oleh orang-orang yang suci, baik suci fisik dari kotoran maupun suci jiwa dari dosa, sebagaimana firman-Nya :



الْمُتَطَهِّرِينَ وَيُحِبُّ التَّوَّابِينَ يُحِبُّ اللَّهَ إِنَّ

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersih. (Al-Baqarah,2:222)

e. Muamalah
Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.

2.7.Hukum islam bagi hak asasi manusia

Hukum Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia. Jikahukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama amerika ) tentang hak asasi manusia akanterlihat perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentrisartinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat segala sesuatu. Satu-satunya ukuran, mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.

2.8.Hukum ekonomi syariah

Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arabhukum yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.

Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.

Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum Ekonomi Syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun Sistem Ekonomi Syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Fiqih di bidang ekonomi, sedangkan untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah diperlukan kemauan politik untuk mengadopsi hukum Fiqih dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.

Kehadiran hukum ekonomi syariah dalam tata hukum Indonesia ini sesungguhnya tidak lagi hanya sekedar tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkankebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada dasarnya hukum ekonomi selalu berkembang berdasarkan adanya :

1) peluang bisnis/usaha baru

2) komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi

3) permintaan komoditi baru

4) kecenderungan perubahan pasar

5) kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar

6) perubahan politik ekonomi

7) berbagai faktor pendorong lain, misalnya pergeseran politik dan pangsa pasar

Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka ’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum bisnis, pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.



BAB III

PENUTUP



3.1. Kesimpulan

Syariah merupakan aspek norma atau hukum-hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Syariah juga mencakup semua aspek kehidupan manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, dalam hubungan dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan, maupun dengan Tuhan.

Fikih adalah suatu pemahaman para ulama terhadap syariah islam yang terkandung dalam sumber hukum (Al-quran da As-sunah) dengan mengkodifikasikannya secara sistematis dan praktis sehingga lebih mudah dipelajari.

Salah satu bagian dari syariah adalah ibadah. Ibadah adalah ketaatan, kepatuhan dan penyerahan diri kepada Allah SWT. Ibadah terdiri atas ibadah khusus dan ibadah umum. Ibadah khusus adalah bentuk ibadah langsung kepada Allah SWT, contohnya : taharah, salat, puasa, zakat, dan naik haji. Sedangkan ibadah umum adalah bentuk hubungan manusia denga manusia lainnya atau alam semesta, contohnya : jual beli.

Serta kitadapatmengetahuisyari’ahislambagihakasasimanusiadansyari’ahislamterhadapekonomi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar